Hadir di Konferensi Internasional, Para Pakar Fikih Bahas Terobosan Hukum Fikih Zakat -->

Hadir di Konferensi Internasional, Para Pakar Fikih Bahas Terobosan Hukum Fikih Zakat

admin
Jumat, 20 November 2015
Sejumlah pakar dari berbagai negara dijadwalkan hadir sebagai pembicara dalam konferensi konferensi internasional tentang fikih zakat. Diantaranya adalah Abd. Sattar Abu Ghuddah (Arab Saudi), Dr. Ali Qurrah Daghi (Qatar), Prof. Dr. M. Amin Suma (Indonesia), dan Datuk. Dr. Zulkifli Moh. Al Bakri (Malaysia).

Konferensi tersebut digelar oleh World Zakat Forum (WZF) pada 25-26 November 2015 mendatang, bertempat di Hotel Sanway Putra Kuala Lumpur, Malaysia.

"Konferensi ini dimaksudkan untuk membuat kesepahaman baru dalam fikih zakat. Karena kita perlu meng-update perkembangan terbaru terkait (terobosan hukum) fikih di bidang zakat," ujar Sekretaris Jenderal WZF Ahmad Juwaini dalam siaran persnya, Kamis (19/11), dikutip dari rmol.

Lanjutnya, akan ada banyak masalah yang diangkat terkait pengelolaan zakat dari sudut pandang fikih. Contohnya, boleh tidaknya zakat didistribusikan ke negara lain.

Presiden Direktur Dompet Dhuafa ini mengungkapkan, saat ini ada sebagian umat Islam yang memiliki pemahaman fikih, bahwa zakat harus didistribusikan ke negara tempat ia dikumpulkan.

"Kita ingin melihat pandangan para ahli fikih, boleh tidak zakat didistribusikan ke negara lain, untuk membantu orang miskin di sana," ujarnya.

Dalam konferensi tersebut, para pakar fikih akan mencari solusi atas masalah-masalah yang dihadapi pengelola zakat dari sudut pandang fikih. [rmol/islamedia]