Persidangan lanjutan peristiwa berdarah penyerangan yang dilakukan tentara Israel terhadap aktivis kemanusiaan The Gaza Freedom Flotilla pada 31 Mei 2010, silam, diikuti advokat sekaligus Aktivis Hak Asasi Manusia dari beberapa perwakilan negara dunia, Rabu (18/11).
Sidang ini sangat jauh berbeda dengan sekelompok orang Indonesia dan beberapa Advokat ternama yang justru mengkhianati Indonesia dengan mendorong digelarnya Persidangan Pengadilan Rakyat Internasional atau International People’s Tribunal (IPT) di negeri Belanda untuk mengadili pemerintah Indonesia atas tragedi berdarah 1965.
Dilansir oleh republika, advokat Indoesia yang turut serta dalam persidangan penyerangan kapal laut Mavi Marmara, Sylviani Abdul Hamid, menginformasikan bahwa sejak digelar pertama kali pada 5 tahun yang lalu, sidang kali ini memasuki agenda hearing yang kesepuluh. Agenda sidang menghadirkan para saksi dari beberapa negara yang menjadi korban penyerangan brutal tentara Israel.
“Agenda sidang masih saksi, jumlah saksi yang hadir sekarang sekitar delapan orang, salah satunya dari Amerika,” ujar Sylvi.
Pengadilan ini menurut Sylvi, merupakan salah satu upaya menegakkan HAM dan keadilan bagi para korban dan keluarganya. Berdasarkan data korban, sebanyak sepuluh orang tewas dan seratus lima puluh enam korban luka-luka, 52 diantaranya luka berat.
Sylvi yang juga Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, menyampaikan, walaupun pada akhir putusannya nanti hanya berlaku pada yuridiksi pemerintahan Turki, namun akan menjadi preseden global yang meyakinkan msyarakat dunia bahwa Israel adalah negara pelanggar HAM. “Kami berharap dunia melek dan mendorong PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) untuk menyeret Israel ke International Criminal Court.” [republika/islamedia]
Sidang ini sangat jauh berbeda dengan sekelompok orang Indonesia dan beberapa Advokat ternama yang justru mengkhianati Indonesia dengan mendorong digelarnya Persidangan Pengadilan Rakyat Internasional atau International People’s Tribunal (IPT) di negeri Belanda untuk mengadili pemerintah Indonesia atas tragedi berdarah 1965.
Dilansir oleh republika, advokat Indoesia yang turut serta dalam persidangan penyerangan kapal laut Mavi Marmara, Sylviani Abdul Hamid, menginformasikan bahwa sejak digelar pertama kali pada 5 tahun yang lalu, sidang kali ini memasuki agenda hearing yang kesepuluh. Agenda sidang menghadirkan para saksi dari beberapa negara yang menjadi korban penyerangan brutal tentara Israel.
“Agenda sidang masih saksi, jumlah saksi yang hadir sekarang sekitar delapan orang, salah satunya dari Amerika,” ujar Sylvi.
Pengadilan ini menurut Sylvi, merupakan salah satu upaya menegakkan HAM dan keadilan bagi para korban dan keluarganya. Berdasarkan data korban, sebanyak sepuluh orang tewas dan seratus lima puluh enam korban luka-luka, 52 diantaranya luka berat.
Sylvi yang juga Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, menyampaikan, walaupun pada akhir putusannya nanti hanya berlaku pada yuridiksi pemerintahan Turki, namun akan menjadi preseden global yang meyakinkan msyarakat dunia bahwa Israel adalah negara pelanggar HAM. “Kami berharap dunia melek dan mendorong PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) untuk menyeret Israel ke International Criminal Court.” [republika/islamedia]