Minoritas Muslim di China, Membuat Paspor pun Dipersusah -->

Minoritas Muslim di China, Membuat Paspor pun Dipersusah

admin
Senin, 20 Juli 2015
Islamedia - Kelompok HAM internasional mengeluarkan desakan kepada otoritas pemerintahan China, untuk mengakhiri pembatasan penerbitan paspor bagi warga minoritas, mekanisme yang telah melahirkan diskriminasi melalui sistem paspor lapis-ganda selama bertahun-tahun. Demikian seperti diangkat kantor berita IINA Rabu (15/7) lalu.

"Otoritas China hendaknya menempuh langkah cepat untuk mencabut sistem paspor yang mendiskriminasi secara terang-terangan ini," kata Sophoe Richardson, direktur HRW di China dalam sebuah pernyataan.

"Pembatasan tersebut juga melanggar kebebasan berkeyakinan karena menolak atau membatasi minoritas agama dari ikut serta dalam ibadah ziarah (seperti haji dan umrah-red) ke luar China."

Menurut laporan HRW, sistem dua-jalur dalam penerbitan paspor bagi minoritas agama seperti Muslim dan suku Tibet, mengharuskan mereka untuk memberikan syarat-syarat dokumen yang jauh lebih banyak dibandingkan warga negara lainnya.

Laporan HRW berjudul "Satu Paspor, Dua Sistem: Pembatasan China atas Perjalanan Luar Negeri Suku Tibet dan Lainnya" itu berisi 53 halaman yang membandingkan bagaimana cepatnya sistem jalur-cepat yang bisa diperoleh mayoritas etnis China, dengan jalur-lambat yang diterapkan bagi mereka minoritas etnis dan agama.

Pencekalan terhadap segala perjalanan untuk studi keagamaan tertentu dan ibadah ziarah telah menjadi alasan keji di balik berlakunya pembatasan paspor bagi minoritas sejak tahun 2001, demikian menurut HRW.

Di daerah yang didominasi muslim, Xinjiang, setidaknya warga dari dua daerah otonomi Hui juga ditolak aksesnya ke sistem jalur-cepat.

HRW menyatakan bahwa China mesti memastikan kriteria dan prosedur dalam penerbitan paspor adalah "sama" untuk semua warga negara. Pihak HRW juga mendesak agar China sesegera mungkin menerapkan proses jalur-cepat untuk warga minoritas, dan berhenti memperlakukan kehadiran pada kegiatan keagamaan atau pengajaran di luar negeri sebagai aktivitas melanggar hukum.

"Otoritas China tampaknya meyakini bahwa penolakan hak-hak bepergian warga Tibet secara sistematis dianggap dapat membawa stabilitas lebih besar bagi Wilayah Otonomi Tibet," kata Richardson.

"Padahal justru penghormatan terhadap HAM lah, termasuk kesetaraan akses perolehan paspor yang dapat mulai mengurangi ketidakpercayaan warga Tibet terhadap pemerintah."

Beijing, yang memaksakan berkuasa atas Tibet sejak 1950, mengklaim bahwa kedaulatan yang sudah ada selama berabad-abad yang diperintahnya itu, merupakan wilayah otonomi China.

Laporan HRW itu muncul dua hari setelah Thailand dilaporkan mendeportasi puluhan warga minoritas etnis Muslim Uighur kembali ke China, sebuah tindakan yang memancing kecaman keras dari beberapa negara. (iina/onislam/ismed)