Islamedia - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Gardu Listrik oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembangunan gardu Induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara untuk tahun anggaran 2011 sampai 2013.
"Tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," ujar Kepala Kajati DKI Jakarta Adi Togarisman di Kejaksaan, Jumat (5/6/2015), sebagaimana dilansir cnnindonesia.com.
Dahlan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini telah melibatkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PLN ini. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal ketika perusahaan pelat merah tersebut melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar. [cnnindonesia/islamedia]