Islamedia - Mantan perdana menteri Zionis Ehud Olmert,
yang telah divonis hukuman penjara enam tahun atas sebuah kasus
korupsi, hari Senin (30/3/2015) kembali dinyatakan bersalah atas kasus
korupsi berbeda, berupa penerimaan suap dari seorang pengusaha Amerika
Serikat.
Keputusan Pengadilan Distrik Yerusalem
(Al-Quds) itu merujuk pada kasus yang dihentikan tahun 2012 yang
melibatkan pemimpin pemerintahan Israel era 2006-2009 itu.
Bulan Mei tahun 2014, Olmert diputuskan
bersalah karena menerima uang suap sebesar $160.000 dalam urusan real
estate di kota Yerusalem. Kasus itu terjadi saat Olmert masih menjabat
sebagai walikota di kota bersejarah itu.Ol mert saat ini tengah
mengajukan banding atas keputusan hakim yang menghukumnya penjara 6
tahun dalam kasus tersebut.
Dalam kasus terbaru ini, hakim distrik
mendapati bahwa Olmert menerima amplop berisi uang kas dari seorang
pengusaha asal Amerika Serikat, yang berharap dapat melanjutkan
bisnisnya lebih jauh di Israel. Pengadilan memutuskan Olmert bersalah
melakukan penipuan dan menyalahgunakan wewenang. Vonis bersalah itu
ditetapkan hakim berdasarkan bukti baru berupa kesaksian dari seorang
bekas stafnya, yang permohonan bandingnya diterima oleh pengadilan.
Menyusul dakwaan korupsi atas dirinya,
Olmert mengajukan pengunduran diri dari kursi perdana menteri pada tahun
2008. Tetapi, dia masih menjabat sampai tahun 2009 ketika pemerintah
baru hasil pemilu telah terbentuk.
Reuters melansir, Olmert membantah semua dakwaan korupsi
yang ditujukan atas dirinya, dan pengacaranya menyebutkan bahwa mereka
sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan hari
Senin itu.. [hidayatullah/islamedia]