Islamedia - Saat ini banyak tersebar bioskop. Sebagian orang masih memandang
haram menonton film. Padahal masih banyak lapisan masyarakat yang dengan
santainya menonton. Mereka menganggap itu hal yang dibolehkan. Jadi
mana yang benar? Apakah kita memboikot bioskop atau boleh menonton film
di sana? Kalau dibolehkan, apa batasan-batasan yang harus kita
perhatikan?
Jawaban:
Bioskop dan sejenisnya adalah alat hiburan dan pengarahan. Karena alat, maka hukumnya juga seperti hukum alat yang lain; boleh digunakan untuk kebaikan dan tidak boleh digunakan untuk keburukan. Hukum bioskopnya sendiri adalah mubah, tapi kemudian hukumnya ditentukan pada untuk apa digunakannya.
Oleh karena itu, kita katakan bahwa hukum bioskop adalah halal thayib, bahkan kadang bisa berubah menjadi wajib diadakan, jika memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Film yang ditayangkan tidak mengandung tema yang bertentangan dengan akidah, syariat dan adab Islam. Sehingga hukumnya menjadi haram jika temanya merangsang sisi buruk manusia, memprovokasi perbuatan dosa, mengajak pada kejahatan, mempropaganda pemikiran melenceng, atau mengampanyekan keyakinan sesat.
2. Menonton film tersebut tidak mengganggu kita dalam melaksanakan kewajiban kepada agama kita. Misalnya melaksanakan shalat wajib, seorang Muslim tidak boleh mengalahkan shalat Maghrib demi menonton film. “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya,” [Al-Maun: 4-5]. Melalaikan shalat di ayat ini ditafsirkan dengan menunda shalat hingga keluar waktu. Hal inilah di antara yang menjadi maqashid diharamkannya meminum khamar dan berjudi.
3. Orang yang pergi menonton terhindar dari bersenggolan atau bercampur yang berefek buruk antara laki-laki dan wanita bukan mahramnya.
Jawaban:
Bioskop dan sejenisnya adalah alat hiburan dan pengarahan. Karena alat, maka hukumnya juga seperti hukum alat yang lain; boleh digunakan untuk kebaikan dan tidak boleh digunakan untuk keburukan. Hukum bioskopnya sendiri adalah mubah, tapi kemudian hukumnya ditentukan pada untuk apa digunakannya.
Oleh karena itu, kita katakan bahwa hukum bioskop adalah halal thayib, bahkan kadang bisa berubah menjadi wajib diadakan, jika memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Film yang ditayangkan tidak mengandung tema yang bertentangan dengan akidah, syariat dan adab Islam. Sehingga hukumnya menjadi haram jika temanya merangsang sisi buruk manusia, memprovokasi perbuatan dosa, mengajak pada kejahatan, mempropaganda pemikiran melenceng, atau mengampanyekan keyakinan sesat.
2. Menonton film tersebut tidak mengganggu kita dalam melaksanakan kewajiban kepada agama kita. Misalnya melaksanakan shalat wajib, seorang Muslim tidak boleh mengalahkan shalat Maghrib demi menonton film. “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya,” [Al-Maun: 4-5]. Melalaikan shalat di ayat ini ditafsirkan dengan menunda shalat hingga keluar waktu. Hal inilah di antara yang menjadi maqashid diharamkannya meminum khamar dan berjudi.
3. Orang yang pergi menonton terhindar dari bersenggolan atau bercampur yang berefek buruk antara laki-laki dan wanita bukan mahramnya.
Fatwa Syeikh Yusuf Qardhawi
[islamedia]