Islamedia.co - Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz tolong jelaskan apa saja yang harus dilakukan suami istri apa saja yang disyariatkan pada masa kehamilan, persalinan dan setelahnya. Usia kehamilan istri saya saat ini memasuki minggu ke-34 alhamdulillah. Mohon segera dijawab. Terima Kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba'du:
Sebelumnya kami ucapkan selamat atas anugerah kehamilan yang Allah berikan kepada isteri Anda. Semoga nantinya anak yang berada di dalam rahim lahir dalam kondisi sehat dan menjadi anak yang salih atau salihah.
Terkait dengan kehamilan, tidak ada hal-hal khusus yang wajib untuk dilakukan baik oleh isteri maupun oleh suami. Hanya saja secara umum ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan:
Wallahu a'lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Tim Syariahonline.com
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba'du:
Sebelumnya kami ucapkan selamat atas anugerah kehamilan yang Allah berikan kepada isteri Anda. Semoga nantinya anak yang berada di dalam rahim lahir dalam kondisi sehat dan menjadi anak yang salih atau salihah.
Terkait dengan kehamilan, tidak ada hal-hal khusus yang wajib untuk dilakukan baik oleh isteri maupun oleh suami. Hanya saja secara umum ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan:
1. Suami dan isteri harus menjaga kewajibannya sebagai muslim dengan melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Sebab siapa yang istiqamah dalam takwa pasti akan diberi kemudahan dan jalan keluar oleh Allah (QS ath-Thalaq: 2 dan 4).
2. Hendaknya suami dan isteri di samping melaksanakan shalat lima waktu, juga memperbanyak ibadah sunnah, membaca Alquran dan berzikir. (QS al-Baqarah: 152).
3. Hendaknya suami dan isteri banyak berdoa kepada Allah agar diberi kemudahan dan kelancaran dalam proses kehamilan, melahirkan, penyusuan, dan pendidikan anak (QS Ghafir: 60).
4. Suami harus memahami dan memaklumi kondisi isteri yang secara psikologis dan fisik mengalami sedikit perubahan sehingga harus sabar menyertainya, membantunya, memberikan motivasi kepadanya, serta tidak membebaninya dengan hal-hal yang memberatkan baginya. Pasalnya, Allah saja memberikan berbagai keringanan kepada wanita hamil, seperti boleh tidak berpuasa
5. Sebaliknya, isteri harus tetap berusaha memberikan khidmah dan pelayanan kepada suami sesuai dengan kemampuan; tanpa harus memaksakan diri.
6. Isteri dengan dibantu suami hendaknya menjaga kondisi diri dan janinnya dengan memerhatikan asupan nutrisinya, waktu istirahatnya, serta menghindari aktivitas yang akan membahayakan diri dan janinnya. Rasul saw bersabda, "Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri dan orang lain."
Wallahu a'lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Tim Syariahonline.com