Islamedia.co - “Kurikulum 2013 ternyata lebih ribet ya…” kutipan kalimat tersebut adalah salah satu keluhan guru sekolah dasar. Di Indonesia, seluruh sekolah tahun ini sudah menerapkan kurikulum nasional yang baru yang lebih dikenal dengan kurikulum 2013. Walaupun penerapannya masih terbatas, yaitu SD hanya kelas 1,2,4, dan 5 sedangkan SMP dan SMA di kelas 7,8 dan 10,11.
Kurikulum nasional yang baru ini suka tidak suka, memaksa guru untuk merubah paradigma pengajaran yang selama ini ada di benak guru guru di Indonesia. Beberapa paradigma yang harus di rubah guru diantaranya adalah :
1. Guru harus memposisikan diri sebagai fasilitator. Konsep guru sebagai fasilitator merupakan konsep lama dan kembali ditegaskan dalam kurikulum nasional yang baru. Dalam kurikulum sebelumnya atau yang biasa dikenal dengan KTSP. Guru sebagai fasilitator juga dijadikan sebagai salah satu prinsip pembelajaran di kelas, namun dikarenakan beban materi yang terlalu banyak pada KTSP maka guru sangat kesulitan menerapkan prinsip pembelajaran tersebut.
Dalam kurikulum nasional yang baru ini, beban materi dikurangi sehingga guru lebih mudah memfasilitasi siswa untuk menggali pengetahuan yang mereka butuhkan. Tapi, kebiasaan guru yang selama ini memposisikan dirinya sebagai sumber ilmu di kelas membuat paradigma guru sebagai fasilitator tidak mudah di rubah secara serta merta. Apalagi banyak guru guru di Indonesia yang menjelang memasuki masa pensiun.
2. Perubahan komposisi evaluasi pembelajaran. Pada kurikulum nasional yang baru, komposisi evaluasi pembelajaran mulai menyeimbangkan 3 aspek kompetensi yaitu kognitif (pengetahuan), afektif (sikap) dan psikomotorik (ketrampilan). Ketiga aspek kompetensi tersebut di terjemahkan dalam 4 kompetensi inti (KI). Dengan demikian, guru harus membiasakan diri untuk melakukan proses penilaian otentik.
Selama ini, dalam pelaksanaan KTSP guru lebih terbiasa melakukan proses evaluasi pembelajaran yang mengukur aspek kognitif saja, walau aspek lain juga ada ketentuannya namun karena beban materi yang banyak serta pemerintah dan masyarakat lebih mengukur kompetensi siswa dengan capaian kognitif maka aspek afektif dan psikomotorik seakan diabaikan.
3. Tuntutan Guru sebagai teladan akan semakin ditekankan. Status guru sebagai teladan memang sudah menjadi pakem dasar bagi seorang guru. Namun kenyataannya, dalam aspek karakter positif tanpa disadari sering kita temui guru yang berperangai buruk baik didepan maupun dibelakang siswa. Banyak guru guru di Indonesia yang ternyata tidak terlatih untuk antre misalnya. Atau buang sampah sembarangan, tidak disiplin terhadap waktu, bahkan sampai terbiasa berkata kotor. Kompetensi religius dan sosial yang diharapkan oleh pemerintah sulit terwujud jika kompetensi tersebut belum melekat pada kepribadian guru gurunya.
Oleh karena itu, maka hendaknya pemerintah memberikan porsi perhatian yang lebih banyak terhadap pembentukan dan pengkondisian kepribadian guru serta peningkatan kompetensinya.
Semoga dengan guru guru yang luar biasa pendidikan Indonesia akan semakin berkualitas membentuk insan Indonesia yang cerdas dan mulia, Amin.
Arsad
Kurikulum nasional yang baru ini suka tidak suka, memaksa guru untuk merubah paradigma pengajaran yang selama ini ada di benak guru guru di Indonesia. Beberapa paradigma yang harus di rubah guru diantaranya adalah :
1. Guru harus memposisikan diri sebagai fasilitator. Konsep guru sebagai fasilitator merupakan konsep lama dan kembali ditegaskan dalam kurikulum nasional yang baru. Dalam kurikulum sebelumnya atau yang biasa dikenal dengan KTSP. Guru sebagai fasilitator juga dijadikan sebagai salah satu prinsip pembelajaran di kelas, namun dikarenakan beban materi yang terlalu banyak pada KTSP maka guru sangat kesulitan menerapkan prinsip pembelajaran tersebut.
Dalam kurikulum nasional yang baru ini, beban materi dikurangi sehingga guru lebih mudah memfasilitasi siswa untuk menggali pengetahuan yang mereka butuhkan. Tapi, kebiasaan guru yang selama ini memposisikan dirinya sebagai sumber ilmu di kelas membuat paradigma guru sebagai fasilitator tidak mudah di rubah secara serta merta. Apalagi banyak guru guru di Indonesia yang menjelang memasuki masa pensiun.
2. Perubahan komposisi evaluasi pembelajaran. Pada kurikulum nasional yang baru, komposisi evaluasi pembelajaran mulai menyeimbangkan 3 aspek kompetensi yaitu kognitif (pengetahuan), afektif (sikap) dan psikomotorik (ketrampilan). Ketiga aspek kompetensi tersebut di terjemahkan dalam 4 kompetensi inti (KI). Dengan demikian, guru harus membiasakan diri untuk melakukan proses penilaian otentik.
Selama ini, dalam pelaksanaan KTSP guru lebih terbiasa melakukan proses evaluasi pembelajaran yang mengukur aspek kognitif saja, walau aspek lain juga ada ketentuannya namun karena beban materi yang banyak serta pemerintah dan masyarakat lebih mengukur kompetensi siswa dengan capaian kognitif maka aspek afektif dan psikomotorik seakan diabaikan.
3. Tuntutan Guru sebagai teladan akan semakin ditekankan. Status guru sebagai teladan memang sudah menjadi pakem dasar bagi seorang guru. Namun kenyataannya, dalam aspek karakter positif tanpa disadari sering kita temui guru yang berperangai buruk baik didepan maupun dibelakang siswa. Banyak guru guru di Indonesia yang ternyata tidak terlatih untuk antre misalnya. Atau buang sampah sembarangan, tidak disiplin terhadap waktu, bahkan sampai terbiasa berkata kotor. Kompetensi religius dan sosial yang diharapkan oleh pemerintah sulit terwujud jika kompetensi tersebut belum melekat pada kepribadian guru gurunya.
Oleh karena itu, maka hendaknya pemerintah memberikan porsi perhatian yang lebih banyak terhadap pembentukan dan pengkondisian kepribadian guru serta peningkatan kompetensinya.
Semoga dengan guru guru yang luar biasa pendidikan Indonesia akan semakin berkualitas membentuk insan Indonesia yang cerdas dan mulia, Amin.
Arsad