
Wassalammualaikum.
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba'du:
Tidak ada larangan bekerja pada non-muslim atau bekerja pada sebuah perusahaan yang dipimpin non-muslim. Namun hal itu dibingkai dengan beberapa syarat.
Yang paling utama adalah bahwa kantor atau perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang barang atau jasa yang diharamkan (seperti pabrik minuman keras, candu, narkoba, klub malam, memata-matai umat Islam dst).
Syarat lainnya adalah bahwa pekerjaan tersebut tidak menghalangi untuk melakukan berbagai kewajbannya sebagai muslim seperti shalat dan menutup aurat. Juga tidak boleh membuatnya tunduk dan merendahkan diri di hadapan mereka.
Kalau semua syarat itu terpenuhi, maka boleh bekerja pada non-muslim. Sahabat Nabi, Ali RA dahulu juga pernah bekerja mengambil air untuk seorang yahudi dengan imbalan kurma. Ketika Rasul saw mengetahui hal itu, beliau tidak mengingkarinya.
Wallahu a'lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Tim Syariahonlie.com