Islamedia - Assalamu'alaikum wr wb. Saya telah membaca dari hasil tulisan tentang status anak diluar nikah, salah satunya tidak di bin kan ke ayah biologisnya, tidak berhak waris dan haram untuk wali nikah oleh ayah biologisnya.
Pertanyaan saya, jika sang bapak biologis tidak memberi nafkahnya kepada anak diluar nikah tersebut, apakah berdosa besar??
Bagaimana agar kesalahan dimasa lalu tersebut dapat diampuni oleh Allah SWT?? Terimakasih, mohon jawabannya
Wassalamu'alaikum wr wb
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba'du:
Konsekwensi hukum bagi anak yang berasal dari perbuatan zina adalah:
1. Anak yang lahir dari proses perzinahan tersebut tidak boleh dinasabkan kepada ayah, hanya kepada ibu.
2. Tidak bisa saling mewarisi antara anak dan ayah. Kecuali anak dan ibunya.
3. Ayah tidak bisa menjadi wali nikahnya dan juga tidak boleh menikahinya.
Bagaimana dengan nafkah anak tersebut? Nafkah diberikan oleh ibu atau karib kerabatnya bukan ayahnya. Sebab ayah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Sehingga kalau sang ayah tidak memberikan nafkah tidaklah berdosa. Namun dosanya adalah karena ia melakukan zina.
Tentu saja ia harus bertobat dari dosa zina tersebut di antaranya dengan menyesal, meninggalkan perbuatan zina dan segala hal yang menjurus kepadanya, bertekad utk tidak mengulang, serta banyak melakukan kebaikan.
Salah satu cara melakukan kebaikan adalah dengan memberikan nafkah untuk anak dari hasil zina tadi. Akan tetapi, sekali lagi perlu digarisbawahi bahwa nafkah itu bukan sebagai kewajiban hanya sebagai bentuk kebaikan darinya.
Wallahu a'lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Tim SyariahOnline.com
Pertanyaan saya, jika sang bapak biologis tidak memberi nafkahnya kepada anak diluar nikah tersebut, apakah berdosa besar??
Bagaimana agar kesalahan dimasa lalu tersebut dapat diampuni oleh Allah SWT?? Terimakasih, mohon jawabannya
Wassalamu'alaikum wr wb
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba'du:
Konsekwensi hukum bagi anak yang berasal dari perbuatan zina adalah:
1. Anak yang lahir dari proses perzinahan tersebut tidak boleh dinasabkan kepada ayah, hanya kepada ibu.
2. Tidak bisa saling mewarisi antara anak dan ayah. Kecuali anak dan ibunya.
3. Ayah tidak bisa menjadi wali nikahnya dan juga tidak boleh menikahinya.
Bagaimana dengan nafkah anak tersebut? Nafkah diberikan oleh ibu atau karib kerabatnya bukan ayahnya. Sebab ayah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Sehingga kalau sang ayah tidak memberikan nafkah tidaklah berdosa. Namun dosanya adalah karena ia melakukan zina.
Tentu saja ia harus bertobat dari dosa zina tersebut di antaranya dengan menyesal, meninggalkan perbuatan zina dan segala hal yang menjurus kepadanya, bertekad utk tidak mengulang, serta banyak melakukan kebaikan.
Salah satu cara melakukan kebaikan adalah dengan memberikan nafkah untuk anak dari hasil zina tadi. Akan tetapi, sekali lagi perlu digarisbawahi bahwa nafkah itu bukan sebagai kewajiban hanya sebagai bentuk kebaikan darinya.
Wallahu a'lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Tim SyariahOnline.com