Telalu MAINSTREAM, Menikah Setelah Lulus Kuliah :)

Islam edia .co - Terkadang gaya hidup mainstream merasuki diri kita dalam beragam hal, salah satunya dalam hal mencari pasangan hidup unt...


Islamedia.co - Terkadang gaya hidup mainstream merasuki diri kita dalam beragam hal, salah satunya dalam hal mencari pasangan hidup untuk menikah. Pandangan mainstream adalah menikah setelah lulus kuliah.

Menikah di kala kuliah seakan sesuatu yang aneh dan anti manistream. enak gak ya? Setelah capek, berkutat dengan buku-buku, 'killer'-nya dosen, tugas-tugas yang gak bosan menanti, tampang kita yang kucel banget, tapi saat di rumah bisa segar lagi lho. Kebayang, ada istri yang menanti, anak yang ribut cerita-cerita, lalu makan bareng, wah...uenak tenan!!!

Tapi ada juga yang sebaliknya, nah lho! Udah capek di kampus, pulang-pulang ke rumah, rumah laksana kapal pecah, anak-anak pada berantem, nangis, wah...kaya' ginian sepet nih. Belum lagi saat tibanya masa ujian semester, wuaah, hiks...hiks...jadi ingin nangis. Perasaan, kok nikah malah jadi sengsara ya.

Jadi idealnya gimana dong? Nyelesaikan kuliah dulu, baru menikah, atau sambil kuliah juga menikah. Ada lho yang berhasil, dalam artian 'berani menikah' dan prestasi tetap dapat diraih. Tapi ya...itu, ada pula yang sebaliknya. Gedubrak! Jadi bingung deh! Masalahnya cinta tak kenal waktu lho, ia hadir begitu saja, gak peduli dengan status kita sebagai mahasiswa.

Ada pula contoh kasus lain, aktifis dakwah kampus, karena 'dipanas-panasin' ama sesama aktifis, berani menikah, prestasi kuliah pun bagus, namun futur di jalan dakwah. Lainnya, belum berani menikah dengan alasan menikah akan mengganggu kuliah dan aktifitas dakwah. Hmm...bingung ya. Duh...cinta...cinta, kok gak tau sih kalau saya masih kuliah! Nikoniko (smiles)

Ikhwah fillah yang disayang Allah Subhanahu wa Ta'ala...

Masalah-masalah diatas bukan hanya terjadi pada antum saja lho, banyak banget kasus seperti ini. Karena itu dalam Islam kita kenal istilah Fiqih Muwazanah, atau fiqih untuk membuat pertimbangan-pertimbangan praktis. Atau kerennya sih, kaedah fiqih ini bisa untuk membuat pertimbangan-pertimbangan praktis. Misalnya nih, mana dulu yang penting sih antara menikah saat masih kuliah atau setelah selesai kuliah baru menikah. Atau lagi, berdakwah melalui cara menikah atau lebih mudah berdakwah dengan tidak menikah terlebih dahulu.

Buat 'kalangan atas', kaidah fiqih ini sering digunakan juga di kalangan aktifis dakwah yang hendak menikah lagi (ta'addud atau poligami). Pertimbangan mereka sih memang udah beda, mereka mikirnya dengan alasan dakwah perlu menambah seseorang atau lebih gak ya, di samping seorang istri yang udah jadi pendampingnya. Nyambung gak? Kalau gak nyambung di-EGP-in aja, karena ini 'pembicaraan kalangan atas', lha 1 aja belum ada, udah bicara ta'addud. he...he...

Wah...akhwat bisa sensitif nih! Kalem...kalem...Tausyiah ini baru membahas tentang menikah sambil kuliah kok, belum ta'addud-ta'addud-an. Ntar kalau masing-masing udah punya 1, baru deh. Glek!


Terkait dengan masalah di atas, kita lihat yuk, bagaimana Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah (juz 2 hal. 12-15, Darul Fikri, tahun 1412 H/1992 M) menjelaskan tentang menikah ini.

Dari buku tersebut, kita bisa membuat khulashah (rangkuman) dari pandangan ulama diatas, yaitu:

1. MENIKAH HUKUMNYA WAJIB
Artinya, jika dilakukan menjadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala ridho, dan pelakunya mendapatkan pahala, dan jika tidak dilakukan menjadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala murka dan yang meninggalkannya mendapatkan dosa. Nah, kapan menikah menjadi perbuatan wajib? Yaitu, apabila memenuhi hal-hal berikut ini:
- Dirinya telah memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya telah menggelora.
- Terancam atau khawatir terjerumus dalam perzinahan.

2. MENIKAH HUKUMNYA SUNNAT
Bisa sunnat juga lho, artinya jika dilakukan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan dosa. Menikah menjadi perbuatan sunnat, jika kondisinya adalah sebagai berikut:
- Dirinya telah memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya telah menggelora.
- Tidak ada kekhawatiran dalam dirinya (atau merasa aman) dari perzinahan.

3. MENIKAH HUKUMNYA HARAM
Wuah...menikah kok hukumnya haram ya? Iya, yaitu jika kondisinya adalah:
- Tidak memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya sudah menggelora.

Kalau emang kondisinya kaya' gini, maka yang mestinya dilakukan adalah hendaklah dia memperbanyak berpuasa dan menyiapkan diri untuk memiliki dua kemampuan di atas, serta menjaga kesucian dirinya.

4. MENIKAH HUKUMNYA MAKRUH
Menikah juga ada yang makruh ya? Yup! Yaitu apabila kondisinya adalah:
- Tidak memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya sudah menggelora.
- Pihak wanitanya menerima kondisi ini.

5. MENIKAH HUKUMNYA MUBAH ATAU JAIZ ATAU BOLEH
Maksudnya, jika kondisi seseorang biasa-biasa saja, tidak ada kondisi yang mewajibkan atau mensunnatkan, dan tidak ada pula kondisi yang mengharamkan atau memakruhkan.

Nah...sekarang udah tahu-kan, bahwa dalam fiqih Islam, hukum pernikahan ada yang wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah. Ini sesuai dengan keadaan yang bersangkutan lho, artinya tiap orang bisa beda-beda kan.

Sekarang coba merenung deh, atau berdiri depan cermin, kira-kira yang di cermin itu pada posisi mana ya. Hmm...mikir-mikir!

Kalau udah mikir, lalu kesimpulannya bahwa posisi sekarang adalah posisi kedua, maka menurut Ustadz Musyaffa A. Rahim, Lc ada 1 lagi pertimbangan yang harus dilakukan. Wuah...ribet banget sih mau nikah aja! Gak kok, menurut beliau pertimbangan apabila antum pada posisi kedua, yaitu apakah dengan menikah nanti, kuliah akan terganggu atau terhenti?

Kalau menikah akan mengganggu kuliah, dalam artian gangguan serius seperti cuti, apalagi sampai terhenti, maka menikah saat sekarang ini tidaklah masuk kategori sunnat (kedua), namun sebaliknya, yaitu makruh (keempat). Karena menurut beliau lagi, menuntut ilmu hukumnya wajib, sementara menikah pada kondisi seperti diatas 'hanyalah' sunnat.

Gimana kalau dalam perhitungan, menikah gak akan menjadi gangguan serius terhadap perkuliahan, bahkan akan menjadi faktor kesuksesan, maka menikah pada kondisi ini paling tidak hukumnya adalah sunnat, bahkan bisa menjadi wajib lho, wallahu a'lam.

Termasuk dalam hal ini, jika udah mikir-mikir sebenarnya sih ada pada posisi makruh (keempat), namun ada akhwat yang mengajak menikah, ehm...ehm...bahkan akhwat itu ngasih jaminan untuk tidak mengganggu perkuliahan, malah mau bantu-bantu, iih...ureshii (senang banget), maka kondisi makruh bisa jadi sunnat. Sebab faktor yang memakruhkannya telah hilang dengan adanya jaminan itu.

Namun lagi-lagi Ustadz Musyaffa menyarankan kepada para ikhwan untuk berpegang pada sifat rujulah (kejantanan), jadi bukan mengandalkan atau menyandarkan diri pada jaminan pihak akhwat. Bukan gak percaya pada jaminan akhwat lho, namun demi menjaga sifat rujulah tersebut. Iya dong, ikhwan itu kan calon 'qowwam'-nya akhwat dan jundi-jundinya di keluarga! Jadi tunjukkan tuh sifat rujulah!

Kalau udah pada posisi sunnat, maka segera diskusikan dengan orang tua, agar ada tafahum dalam hal ini, jadi kamu puas orangtua pun qana'ah dengan keputusan menikah.

Jadi buruan merenung, mikir...mikir...kalau udah pada posisi emang harus menikah, jangan 'mbulet' lho, pake' alasan sana-sini. Karena kalau sebenarnya udah dalam posisi sehat dan mampu, dan belum menikah maka kata Rasulullah SAW, "Ia adalah termasuk teman setan, atau mungkin termasuk golongan pendeta Nasrani, karena sunnah kami adalah menikah. Orang yang paling buruk diantara kamu adalah mereka yang membujang. Orang mati yang paling hina di antara kamu adalah orang yang membujang." [HR Ibnu Atsir dan Ibnu Majah]

Syeeerem kan! Makanya jangan pake 'mbulet-mbuletan!'

Bukankah dengan menikah, mereka akan disejajarkan Rasulullah SAW dengan mujahid fii sabilillah yang dijanjikan akan mendapat pertolongannya! Karena ada tiga golongan yang menjadi keharusan Allah untuk membantu mereka; orang yang menikah untuk memelihara kesucian diri, budak yang hendak membayar kemerdekaan dirinya, dan orang-orang yang berperang di jalan Allah. [HR Ahmad, Turmudzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah]

Tuh...subhanallah ya, nunggu apa lagi! Kalau udah siap lahir bathin, ikrarkan cinta dengan menikah!

Selamat berjuang akhi, jangan takut mengambil keputusan kalau udah siap (walaupun antum masih kuliah), karena akhwat lebih memilih para ikhwan yang berani mengajaknya menikah untuk bersama mengharapkan keridhoan Allah Subhanahu wa Ta'ala, daripada yang suka 'mbulet-mbuletan!'

Doa ana dan istri untuk kemudahan antum...

Wallahu a'lam bi showab.
 

Abu Aufa
dudung.net
Menikah di kala kuliah enak gak ya? Setelah capek, berkutat dengan buku-buku, 'killer'-nya dosen, tugas-tugas yang gak bosan menanti, tampang kita yang kucel banget, tapi saat di rumah bisa segar lagi lho. Kebayang, ada istri yang menanti, anak yang ribut cerita-cerita, lalu makan bareng, wah...uenak tenan!!!
Tapi ada juga yang sebaliknya, nah lho! Udah capek di kampus, pulang-pulang ke rumah, rumah laksana kapal pecah, anak-anak pada berantem, nangis, wah...kaya' ginian sepet nih. Belum lagi saat tibanya masa ujian semester, wuaah, hiks...hiks...jadi ingin nangis. Perasaan, kok nikah malah jadi sengsara ya.
Jadi idealnya gimana dong? Nyelesaikan kuliah dulu, baru menikah, atau sambil kuliah juga menikah. Ada lho yang berhasil, dalam artian 'berani menikah' dan prestasi tetap dapat diraih. Tapi ya...itu, ada pula yang sebaliknya. Gedubrak! Jadi bingung deh! Masalahnya cinta tak kenal waktu lho, ia hadir begitu saja, gak peduli dengan status kita sebagai mahasiswa.
Ada pula contoh kasus lain, aktifis dakwah kampus, karena 'dipanas-panasin' ama sesama aktifis, berani menikah, prestasi kuliah pun bagus, namun futur di jalan dakwah. Lainnya, belum berani menikah dengan alasan menikah akan mengganggu kuliah dan aktifitas dakwah. Hmm...bingung ya. Duh...cinta...cinta, kok gak tau sih kalau saya masih kuliah! Nikoniko (smiles)
Ikhwah fillah yang disayang Allah Subhanahu wa Ta'ala...
Masalah-masalah diatas bukan hanya terjadi pada antum saja lho, banyak banget kasus seperti ini. Karena itu dalam Islam kita kenal istilah Fiqih Muwazanah, atau fiqih untuk membuat pertimbangan-pertimbangan praktis. Atau kerennya sih, kaedah fiqih ini bisa untuk membuat pertimbangan-pertimbangan praktis. Misalnya nih, mana dulu yang penting sih antara menikah saat masih kuliah atau setelah selesai kuliah baru menikah. Atau lagi, berdakwah melalui cara menikah atau lebih mudah berdakwah dengan tidak menikah terlebih dahulu.
Buat 'kalangan atas', kaidah fiqih ini sering digunakan juga di kalangan aktifis dakwah yang hendak menikah lagi (ta'addud atau poligami). Pertimbangan mereka sih memang udah beda, mereka mikirnya dengan alasan dakwah perlu menambah seseorang atau lebih gak ya, di samping seorang istri yang udah jadi pendampingnya. Nyambung gak? Kalau gak nyambung di-EGP-in aja, karena ini 'pembicaraan kalangan atas', lha 1 aja belum ada, udah bicara ta'addud. he...he...
Wah...akhwat bisa sensitif nih! Kalem...kalem...Tausyiah ini baru membahas tentang menikah sambil kuliah kok, belum ta'addud-ta'addud-an. Ntar kalau masing-masing udah punya 1, baru deh. Glek!

Terkait dengan masalah di atas, kita lihat yuk, bagaimana Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah (juz 2 hal. 12-15, Darul Fikri, tahun 1412 H/1992 M) menjelaskan tentang menikah ini.

Dari buku tersebut, kita bisa membuat khulashah (rangkuman) dari pandangan ulama diatas, yaitu:
1. MENIKAH HUKUMNYA WAJIB
Artinya, jika dilakukan menjadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala ridho, dan pelakunya mendapatkan pahala, dan jika tidak dilakukan menjadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala murka dan yang meninggalkannya mendapatkan dosa. Nah, kapan menikah menjadi perbuatan wajib? Yaitu, apabila memenuhi hal-hal berikut ini:
- Dirinya telah memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya telah menggelora.
- Terancam atau khawatir terjerumus dalam perzinahan.

2. MENIKAH HUKUMNYA SUNNAT
Bisa sunnat juga lho, artinya jika dilakukan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan dosa. Menikah menjadi perbuatan sunnat, jika kondisinya adalah sebagai berikut:
- Dirinya telah memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya telah menggelora.
- Tidak ada kekhawatiran dalam dirinya (atau merasa aman) dari perzinahan.

3. MENIKAH HUKUMNYA HARAM
Wuah...menikah kok hukumnya haram ya? Iya, yaitu jika kondisinya adalah:
- Tidak memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya sudah menggelora.

Kalau emang kondisinya kaya' gini, maka yang mestinya dilakukan adalah hendaklah dia memperbanyak berpuasa dan menyiapkan diri untuk memiliki dua kemampuan di atas, serta menjaga kesucian dirinya.
4. MENIKAH HUKUMNYA MAKRUH
Menikah juga ada yang makruh ya? Yup! Yaitu apabila kondisinya adalah:
- Tidak memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya sudah menggelora.
- Pihak wanitanya menerima kondisi ini.

5. MENIKAH HUKUMNYA MUBAH ATAU JAIZ ATAU BOLEH
Maksudnya, jika kondisi seseorang biasa-biasa saja, tidak ada kondisi yang mewajibkan atau mensunnatkan, dan tidak ada pula kondisi yang mengharamkan atau memakruhkan.

Nah...sekarang udah tahu-kan, bahwa dalam fiqih Islam, hukum pernikahan ada yang wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah. Ini sesuai dengan keadaan yang bersangkutan lho, artinya tiap orang bisa beda-beda kan.
Sekarang coba merenung deh, atau berdiri depan cermin, kira-kira yang di cermin itu pada posisi mana ya. Hmm...mikir-mikir!
Kalau udah mikir, lalu kesimpulannya bahwa posisi sekarang adalah posisi kedua, maka menurut Ustadz Musyaffa A. Rahim, Lc ada 1 lagi pertimbangan yang harus dilakukan. Wuah...ribet banget sih mau nikah aja! Gak kok, menurut beliau pertimbangan apabila antum pada posisi kedua, yaitu apakah dengan menikah nanti, kuliah akan terganggu atau terhenti?
Kalau menikah akan mengganggu kuliah, dalam artian gangguan serius seperti cuti, apalagi sampai terhenti, maka menikah saat sekarang ini tidaklah masuk kategori sunnat (kedua), namun sebaliknya, yaitu makruh (keempat). Karena menurut beliau lagi, menuntut ilmu hukumnya wajib, sementara menikah pada kondisi seperti diatas 'hanyalah' sunnat.
Gimana kalau dalam perhitungan, menikah gak akan menjadi gangguan serius terhadap perkuliahan, bahkan akan menjadi faktor kesuksesan, maka menikah pada kondisi ini paling tidak hukumnya adalah sunnat, bahkan bisa menjadi wajib lho, wallahu a'lam.
Termasuk dalam hal ini, jika udah mikir-mikir sebenarnya sih ada pada posisi makruh (keempat), namun ada akhwat yang mengajak menikah, ehm...ehm...bahkan akhwat itu ngasih jaminan untuk tidak mengganggu perkuliahan, malah mau bantu-bantu, iih...ureshii (senang banget), maka kondisi makruh bisa jadi sunnat. Sebab faktor yang memakruhkannya telah hilang dengan adanya jaminan itu.
Namun lagi-lagi Ustadz Musyaffa menyarankan kepada para ikhwan untuk berpegang pada sifat rujulah (kejantanan), jadi bukan mengandalkan atau menyandarkan diri pada jaminan pihak akhwat. Bukan gak percaya pada jaminan akhwat lho, namun demi menjaga sifat rujulah tersebut. Iya dong, ikhwan itu kan calon 'qowwam'-nya akhwat dan jundi-jundinya di keluarga! Jadi tunjukkan tuh sifat rujulah!
Kalau udah pada posisi sunnat, maka segera diskusikan dengan orang tua, agar ada tafahum dalam hal ini, jadi kamu puas orangtua pun qana'ah dengan keputusan menikah.
Jadi buruan merenung, mikir...mikir...kalau udah pada posisi emang harus menikah, jangan 'mbulet' lho, pake' alasan sana-sini. Karena kalau sebenarnya udah dalam posisi sehat dan mampu, dan belum menikah maka kata Rasulullah SAW, "Ia adalah termasuk teman setan, atau mungkin termasuk golongan pendeta Nasrani, karena sunnah kami adalah menikah. Orang yang paling buruk diantara kamu adalah mereka yang membujang. Orang mati yang paling hina di antara kamu adalah orang yang membujang." [HR Ibnu Atsir dan Ibnu Majah]
Syeeerem kan! Makanya jangan pake 'mbulet-mbuletan!'
Bukankah dengan menikah, mereka akan disejajarkan Rasulullah SAW dengan mujahid fii sabilillah yang dijanjikan akan mendapat pertolongannya! Karena ada tiga golongan yang menjadi keharusan Allah untuk membantu mereka; orang yang menikah untuk memelihara kesucian diri, budak yang hendak membayar kemerdekaan dirinya, dan orang-orang yang berperang di jalan Allah. [HR Ahmad, Turmudzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah]
Tuh...subhanallah ya, nunggu apa lagi! Kalau udah siap lahir bathin, ikrarkan cinta dengan menikah!
Selamat berjuang akhi, jangan takut mengambil keputusan kalau udah siap (walaupun antum masih kuliah), karena akhwat lebih memilih para ikhwan yang berani mengajaknya menikah untuk bersama mengharapkan keridhoan Allah Subhanahu wa Ta'ala, daripada yang suka 'mbulet-mbuletan!'
Doa ana dan istri untuk kemudahan antum...
Wallahu a'lam bi showab.
- See more at: http://www.dudung.net/artikel-bebas/hmmmenikah-atau-kuliah-ya.html#sthash.jxtwEqrg.dpuf
Menikah di kala kuliah enak gak ya? Setelah capek, berkutat dengan buku-buku, 'killer'-nya dosen, tugas-tugas yang gak bosan menanti, tampang kita yang kucel banget, tapi saat di rumah bisa segar lagi lho. Kebayang, ada istri yang menanti, anak yang ribut cerita-cerita, lalu makan bareng, wah...uenak tenan!!!
Tapi ada juga yang sebaliknya, nah lho! Udah capek di kampus, pulang-pulang ke rumah, rumah laksana kapal pecah, anak-anak pada berantem, nangis, wah...kaya' ginian sepet nih. Belum lagi saat tibanya masa ujian semester, wuaah, hiks...hiks...jadi ingin nangis. Perasaan, kok nikah malah jadi sengsara ya.
Jadi idealnya gimana dong? Nyelesaikan kuliah dulu, baru menikah, atau sambil kuliah juga menikah. Ada lho yang berhasil, dalam artian 'berani menikah' dan prestasi tetap dapat diraih. Tapi ya...itu, ada pula yang sebaliknya. Gedubrak! Jadi bingung deh! Masalahnya cinta tak kenal waktu lho, ia hadir begitu saja, gak peduli dengan status kita sebagai mahasiswa.
Ada pula contoh kasus lain, aktifis dakwah kampus, karena 'dipanas-panasin' ama sesama aktifis, berani menikah, prestasi kuliah pun bagus, namun futur di jalan dakwah. Lainnya, belum berani menikah dengan alasan menikah akan mengganggu kuliah dan aktifitas dakwah. Hmm...bingung ya. Duh...cinta...cinta, kok gak tau sih kalau saya masih kuliah! Nikoniko (smiles)
Ikhwah fillah yang disayang Allah Subhanahu wa Ta'ala...
Masalah-masalah diatas bukan hanya terjadi pada antum saja lho, banyak banget kasus seperti ini. Karena itu dalam Islam kita kenal istilah Fiqih Muwazanah, atau fiqih untuk membuat pertimbangan-pertimbangan praktis. Atau kerennya sih, kaedah fiqih ini bisa untuk membuat pertimbangan-pertimbangan praktis. Misalnya nih, mana dulu yang penting sih antara menikah saat masih kuliah atau setelah selesai kuliah baru menikah. Atau lagi, berdakwah melalui cara menikah atau lebih mudah berdakwah dengan tidak menikah terlebih dahulu.
Buat 'kalangan atas', kaidah fiqih ini sering digunakan juga di kalangan aktifis dakwah yang hendak menikah lagi (ta'addud atau poligami). Pertimbangan mereka sih memang udah beda, mereka mikirnya dengan alasan dakwah perlu menambah seseorang atau lebih gak ya, di samping seorang istri yang udah jadi pendampingnya. Nyambung gak? Kalau gak nyambung di-EGP-in aja, karena ini 'pembicaraan kalangan atas', lha 1 aja belum ada, udah bicara ta'addud. he...he...
Wah...akhwat bisa sensitif nih! Kalem...kalem...Tausyiah ini baru membahas tentang menikah sambil kuliah kok, belum ta'addud-ta'addud-an. Ntar kalau masing-masing udah punya 1, baru deh. Glek!

Terkait dengan masalah di atas, kita lihat yuk, bagaimana Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah (juz 2 hal. 12-15, Darul Fikri, tahun 1412 H/1992 M) menjelaskan tentang menikah ini.

Dari buku tersebut, kita bisa membuat khulashah (rangkuman) dari pandangan ulama diatas, yaitu:
1. MENIKAH HUKUMNYA WAJIB
Artinya, jika dilakukan menjadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala ridho, dan pelakunya mendapatkan pahala, dan jika tidak dilakukan menjadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala murka dan yang meninggalkannya mendapatkan dosa. Nah, kapan menikah menjadi perbuatan wajib? Yaitu, apabila memenuhi hal-hal berikut ini:
- Dirinya telah memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya telah menggelora.
- Terancam atau khawatir terjerumus dalam perzinahan.

2. MENIKAH HUKUMNYA SUNNAT
Bisa sunnat juga lho, artinya jika dilakukan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan dosa. Menikah menjadi perbuatan sunnat, jika kondisinya adalah sebagai berikut:
- Dirinya telah memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya telah menggelora.
- Tidak ada kekhawatiran dalam dirinya (atau merasa aman) dari perzinahan.

3. MENIKAH HUKUMNYA HARAM
Wuah...menikah kok hukumnya haram ya? Iya, yaitu jika kondisinya adalah:
- Tidak memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya sudah menggelora.

Kalau emang kondisinya kaya' gini, maka yang mestinya dilakukan adalah hendaklah dia memperbanyak berpuasa dan menyiapkan diri untuk memiliki dua kemampuan di atas, serta menjaga kesucian dirinya.
4. MENIKAH HUKUMNYA MAKRUH
Menikah juga ada yang makruh ya? Yup! Yaitu apabila kondisinya adalah:
- Tidak memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya sudah menggelora.
- Pihak wanitanya menerima kondisi ini.

5. MENIKAH HUKUMNYA MUBAH ATAU JAIZ ATAU BOLEH
Maksudnya, jika kondisi seseorang biasa-biasa saja, tidak ada kondisi yang mewajibkan atau mensunnatkan, dan tidak ada pula kondisi yang mengharamkan atau memakruhkan.

Nah...sekarang udah tahu-kan, bahwa dalam fiqih Islam, hukum pernikahan ada yang wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah. Ini sesuai dengan keadaan yang bersangkutan lho, artinya tiap orang bisa beda-beda kan.
Sekarang coba merenung deh, atau berdiri depan cermin, kira-kira yang di cermin itu pada posisi mana ya. Hmm...mikir-mikir!
Kalau udah mikir, lalu kesimpulannya bahwa posisi sekarang adalah posisi kedua, maka menurut Ustadz Musyaffa A. Rahim, Lc ada 1 lagi pertimbangan yang harus dilakukan. Wuah...ribet banget sih mau nikah aja! Gak kok, menurut beliau pertimbangan apabila antum pada posisi kedua, yaitu apakah dengan menikah nanti, kuliah akan terganggu atau terhenti?
Kalau menikah akan mengganggu kuliah, dalam artian gangguan serius seperti cuti, apalagi sampai terhenti, maka menikah saat sekarang ini tidaklah masuk kategori sunnat (kedua), namun sebaliknya, yaitu makruh (keempat). Karena menurut beliau lagi, menuntut ilmu hukumnya wajib, sementara menikah pada kondisi seperti diatas 'hanyalah' sunnat.
Gimana kalau dalam perhitungan, menikah gak akan menjadi gangguan serius terhadap perkuliahan, bahkan akan menjadi faktor kesuksesan, maka menikah pada kondisi ini paling tidak hukumnya adalah sunnat, bahkan bisa menjadi wajib lho, wallahu a'lam.
Termasuk dalam hal ini, jika udah mikir-mikir sebenarnya sih ada pada posisi makruh (keempat), namun ada akhwat yang mengajak menikah, ehm...ehm...bahkan akhwat itu ngasih jaminan untuk tidak mengganggu perkuliahan, malah mau bantu-bantu, iih...ureshii (senang banget), maka kondisi makruh bisa jadi sunnat. Sebab faktor yang memakruhkannya telah hilang dengan adanya jaminan itu.
Namun lagi-lagi Ustadz Musyaffa menyarankan kepada para ikhwan untuk berpegang pada sifat rujulah (kejantanan), jadi bukan mengandalkan atau menyandarkan diri pada jaminan pihak akhwat. Bukan gak percaya pada jaminan akhwat lho, namun demi menjaga sifat rujulah tersebut. Iya dong, ikhwan itu kan calon 'qowwam'-nya akhwat dan jundi-jundinya di keluarga! Jadi tunjukkan tuh sifat rujulah!
Kalau udah pada posisi sunnat, maka segera diskusikan dengan orang tua, agar ada tafahum dalam hal ini, jadi kamu puas orangtua pun qana'ah dengan keputusan menikah.
Jadi buruan merenung, mikir...mikir...kalau udah pada posisi emang harus menikah, jangan 'mbulet' lho, pake' alasan sana-sini. Karena kalau sebenarnya udah dalam posisi sehat dan mampu, dan belum menikah maka kata Rasulullah SAW, "Ia adalah termasuk teman setan, atau mungkin termasuk golongan pendeta Nasrani, karena sunnah kami adalah menikah. Orang yang paling buruk diantara kamu adalah mereka yang membujang. Orang mati yang paling hina di antara kamu adalah orang yang membujang." [HR Ibnu Atsir dan Ibnu Majah]
Syeeerem kan! Makanya jangan pake 'mbulet-mbuletan!'
Bukankah dengan menikah, mereka akan disejajarkan Rasulullah SAW dengan mujahid fii sabilillah yang dijanjikan akan mendapat pertolongannya! Karena ada tiga golongan yang menjadi keharusan Allah untuk membantu mereka; orang yang menikah untuk memelihara kesucian diri, budak yang hendak membayar kemerdekaan dirinya, dan orang-orang yang berperang di jalan Allah. [HR Ahmad, Turmudzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah]
Tuh...subhanallah ya, nunggu apa lagi! Kalau udah siap lahir bathin, ikrarkan cinta dengan menikah!
Selamat berjuang akhi, jangan takut mengambil keputusan kalau udah siap (walaupun antum masih kuliah), karena akhwat lebih memilih para ikhwan yang berani mengajaknya menikah untuk bersama mengharapkan keridhoan Allah Subhanahu wa Ta'ala, daripada yang suka 'mbulet-mbuletan!'
Doa ana dan istri untuk kemudahan antum...
Wallahu a'lam bi showab.
- See more at: http://www.dudung.net/artikel-bebas/hmmmenikah-atau-kuliah-ya.html#sthash.jxtwEqrg.dpuf
Menikah di kala kuliah enak gak ya? Setelah capek, berkutat dengan buku-buku, 'killer'-nya dosen, tugas-tugas yang gak bosan menanti, tampang kita yang kucel banget, tapi saat di rumah bisa segar lagi lho. Kebayang, ada istri yang menanti, anak yang ribut cerita-cerita, lalu makan bareng, wah...uenak tenan!!!
Tapi ada juga yang sebaliknya, nah lho! Udah capek di kampus, pulang-pulang ke rumah, rumah laksana kapal pecah, anak-anak pada berantem, nangis, wah...kaya' ginian sepet nih. Belum lagi saat tibanya masa ujian semester, wuaah, hiks...hiks...jadi ingin nangis. Perasaan, kok nikah malah jadi sengsara ya.
Jadi idealnya gimana dong? Nyelesaikan kuliah dulu, baru menikah, atau sambil kuliah juga menikah. Ada lho yang berhasil, dalam artian 'berani menikah' dan prestasi tetap dapat diraih. Tapi ya...itu, ada pula yang sebaliknya. Gedubrak! Jadi bingung deh! Masalahnya cinta tak kenal waktu lho, ia hadir begitu saja, gak peduli dengan status kita sebagai mahasiswa.
Ada pula contoh kasus lain, aktifis dakwah kampus, karena 'dipanas-panasin' ama sesama aktifis, berani menikah, prestasi kuliah pun bagus, namun futur di jalan dakwah. Lainnya, belum berani menikah dengan alasan menikah akan mengganggu kuliah dan aktifitas dakwah. Hmm...bingung ya. Duh...cinta...cinta, kok gak tau sih kalau saya masih kuliah! Nikoniko (smiles)
Ikhwah fillah yang disayang Allah Subhanahu wa Ta'ala...
Masalah-masalah diatas bukan hanya terjadi pada antum saja lho, banyak banget kasus seperti ini. Karena itu dalam Islam kita kenal istilah Fiqih Muwazanah, atau fiqih untuk membuat pertimbangan-pertimbangan praktis. Atau kerennya sih, kaedah fiqih ini bisa untuk membuat pertimbangan-pertimbangan praktis. Misalnya nih, mana dulu yang penting sih antara menikah saat masih kuliah atau setelah selesai kuliah baru menikah. Atau lagi, berdakwah melalui cara menikah atau lebih mudah berdakwah dengan tidak menikah terlebih dahulu.
Buat 'kalangan atas', kaidah fiqih ini sering digunakan juga di kalangan aktifis dakwah yang hendak menikah lagi (ta'addud atau poligami). Pertimbangan mereka sih memang udah beda, mereka mikirnya dengan alasan dakwah perlu menambah seseorang atau lebih gak ya, di samping seorang istri yang udah jadi pendampingnya. Nyambung gak? Kalau gak nyambung di-EGP-in aja, karena ini 'pembicaraan kalangan atas', lha 1 aja belum ada, udah bicara ta'addud. he...he...
Wah...akhwat bisa sensitif nih! Kalem...kalem...Tausyiah ini baru membahas tentang menikah sambil kuliah kok, belum ta'addud-ta'addud-an. Ntar kalau masing-masing udah punya 1, baru deh. Glek!

Terkait dengan masalah di atas, kita lihat yuk, bagaimana Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah (juz 2 hal. 12-15, Darul Fikri, tahun 1412 H/1992 M) menjelaskan tentang menikah ini.

Dari buku tersebut, kita bisa membuat khulashah (rangkuman) dari pandangan ulama diatas, yaitu:
1. MENIKAH HUKUMNYA WAJIB
Artinya, jika dilakukan menjadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala ridho, dan pelakunya mendapatkan pahala, dan jika tidak dilakukan menjadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala murka dan yang meninggalkannya mendapatkan dosa. Nah, kapan menikah menjadi perbuatan wajib? Yaitu, apabila memenuhi hal-hal berikut ini:
- Dirinya telah memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya telah menggelora.
- Terancam atau khawatir terjerumus dalam perzinahan.

2. MENIKAH HUKUMNYA SUNNAT
Bisa sunnat juga lho, artinya jika dilakukan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan dosa. Menikah menjadi perbuatan sunnat, jika kondisinya adalah sebagai berikut:
- Dirinya telah memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya telah menggelora.
- Tidak ada kekhawatiran dalam dirinya (atau merasa aman) dari perzinahan.

3. MENIKAH HUKUMNYA HARAM
Wuah...menikah kok hukumnya haram ya? Iya, yaitu jika kondisinya adalah:
- Tidak memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya sudah menggelora.

Kalau emang kondisinya kaya' gini, maka yang mestinya dilakukan adalah hendaklah dia memperbanyak berpuasa dan menyiapkan diri untuk memiliki dua kemampuan di atas, serta menjaga kesucian dirinya.
4. MENIKAH HUKUMNYA MAKRUH
Menikah juga ada yang makruh ya? Yup! Yaitu apabila kondisinya adalah:
- Tidak memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya sudah menggelora.
- Pihak wanitanya menerima kondisi ini.

5. MENIKAH HUKUMNYA MUBAH ATAU JAIZ ATAU BOLEH
Maksudnya, jika kondisi seseorang biasa-biasa saja, tidak ada kondisi yang mewajibkan atau mensunnatkan, dan tidak ada pula kondisi yang mengharamkan atau memakruhkan.

Nah...sekarang udah tahu-kan, bahwa dalam fiqih Islam, hukum pernikahan ada yang wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah. Ini sesuai dengan keadaan yang bersangkutan lho, artinya tiap orang bisa beda-beda kan.
Sekarang coba merenung deh, atau berdiri depan cermin, kira-kira yang di cermin itu pada posisi mana ya. Hmm...mikir-mikir!
Kalau udah mikir, lalu kesimpulannya bahwa posisi sekarang adalah posisi kedua, maka menurut Ustadz Musyaffa A. Rahim, Lc ada 1 lagi pertimbangan yang harus dilakukan. Wuah...ribet banget sih mau nikah aja! Gak kok, menurut beliau pertimbangan apabila antum pada posisi kedua, yaitu apakah dengan menikah nanti, kuliah akan terganggu atau terhenti?
Kalau menikah akan mengganggu kuliah, dalam artian gangguan serius seperti cuti, apalagi sampai terhenti, maka menikah saat sekarang ini tidaklah masuk kategori sunnat (kedua), namun sebaliknya, yaitu makruh (keempat). Karena menurut beliau lagi, menuntut ilmu hukumnya wajib, sementara menikah pada kondisi seperti diatas 'hanyalah' sunnat.
Gimana kalau dalam perhitungan, menikah gak akan menjadi gangguan serius terhadap perkuliahan, bahkan akan menjadi faktor kesuksesan, maka menikah pada kondisi ini paling tidak hukumnya adalah sunnat, bahkan bisa menjadi wajib lho, wallahu a'lam.
Termasuk dalam hal ini, jika udah mikir-mikir sebenarnya sih ada pada posisi makruh (keempat), namun ada akhwat yang mengajak menikah, ehm...ehm...bahkan akhwat itu ngasih jaminan untuk tidak mengganggu perkuliahan, malah mau bantu-bantu, iih...ureshii (senang banget), maka kondisi makruh bisa jadi sunnat. Sebab faktor yang memakruhkannya telah hilang dengan adanya jaminan itu.
Namun lagi-lagi Ustadz Musyaffa menyarankan kepada para ikhwan untuk berpegang pada sifat rujulah (kejantanan), jadi bukan mengandalkan atau menyandarkan diri pada jaminan pihak akhwat. Bukan gak percaya pada jaminan akhwat lho, namun demi menjaga sifat rujulah tersebut. Iya dong, ikhwan itu kan calon 'qowwam'-nya akhwat dan jundi-jundinya di keluarga! Jadi tunjukkan tuh sifat rujulah!
Kalau udah pada posisi sunnat, maka segera diskusikan dengan orang tua, agar ada tafahum dalam hal ini, jadi kamu puas orangtua pun qana'ah dengan keputusan menikah.
Jadi buruan merenung, mikir...mikir...kalau udah pada posisi emang harus menikah, jangan 'mbulet' lho, pake' alasan sana-sini. Karena kalau sebenarnya udah dalam posisi sehat dan mampu, dan belum menikah maka kata Rasulullah SAW, "Ia adalah termasuk teman setan, atau mungkin termasuk golongan pendeta Nasrani, karena sunnah kami adalah menikah. Orang yang paling buruk diantara kamu adalah mereka yang membujang. Orang mati yang paling hina di antara kamu adalah orang yang membujang." [HR Ibnu Atsir dan Ibnu Majah]
Syeeerem kan! Makanya jangan pake 'mbulet-mbuletan!'
Bukankah dengan menikah, mereka akan disejajarkan Rasulullah SAW dengan mujahid fii sabilillah yang dijanjikan akan mendapat pertolongannya! Karena ada tiga golongan yang menjadi keharusan Allah untuk membantu mereka; orang yang menikah untuk memelihara kesucian diri, budak yang hendak membayar kemerdekaan dirinya, dan orang-orang yang berperang di jalan Allah. [HR Ahmad, Turmudzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah]
Tuh...subhanallah ya, nunggu apa lagi! Kalau udah siap lahir bathin, ikrarkan cinta dengan menikah!
Selamat berjuang akhi, jangan takut mengambil keputusan kalau udah siap (walaupun antum masih kuliah), karena akhwat lebih memilih para ikhwan yang berani mengajaknya menikah untuk bersama mengharapkan keridhoan Allah Subhanahu wa Ta'ala, daripada yang suka 'mbulet-mbuletan!'
Doa ana dan istri untuk kemudahan antum...
Wallahu a'lam bi showab.
- See more at: http://www.dudung.net/artikel-bebas/hmmmenikah-atau-kuliah-ya.html#sthash.jxtwEqrg.dpuf
Menikah di kala kuliah enak gak ya? Setelah capek, berkutat dengan buku-buku, 'killer'-nya dosen, tugas-tugas yang gak bosan menanti, tampang kita yang kucel banget, tapi saat di rumah bisa segar lagi lho. Kebayang, ada istri yang menanti, anak yang ribut cerita-cerita, lalu makan bareng, wah...uenak tenan!!!
Tapi ada juga yang sebaliknya, nah lho! Udah capek di kampus, pulang-pulang ke rumah, rumah laksana kapal pecah, anak-anak pada berantem, nangis, wah...kaya' ginian sepet nih. Belum lagi saat tibanya masa ujian semester, wuaah, hiks...hiks...jadi ingin nangis. Perasaan, kok nikah malah jadi sengsara ya.
Jadi idealnya gimana dong? Nyelesaikan kuliah dulu, baru menikah, atau sambil kuliah juga menikah. Ada lho yang berhasil, dalam artian 'berani menikah' dan prestasi tetap dapat diraih. Tapi ya...itu, ada pula yang sebaliknya. Gedubrak! Jadi bingung deh! Masalahnya cinta tak kenal waktu lho, ia hadir begitu saja, gak peduli dengan status kita sebagai mahasiswa.
Ada pula contoh kasus lain, aktifis dakwah kampus, karena 'dipanas-panasin' ama sesama aktifis, berani menikah, prestasi kuliah pun bagus, namun futur di jalan dakwah. Lainnya, belum berani menikah dengan alasan menikah akan mengganggu kuliah dan aktifitas dakwah. Hmm...bingung ya. Duh...cinta...cinta, kok gak tau sih kalau saya masih kuliah! Nikoniko (smiles)
Ikhwah fillah yang disayang Allah Subhanahu wa Ta'ala...
Masalah-masalah diatas bukan hanya terjadi pada antum saja lho, banyak banget kasus seperti ini. Karena itu dalam Islam kita kenal istilah Fiqih Muwazanah, atau fiqih untuk membuat pertimbangan-pertimbangan praktis. Atau kerennya sih, kaedah fiqih ini bisa untuk membuat pertimbangan-pertimbangan praktis. Misalnya nih, mana dulu yang penting sih antara menikah saat masih kuliah atau setelah selesai kuliah baru menikah. Atau lagi, berdakwah melalui cara menikah atau lebih mudah berdakwah dengan tidak menikah terlebih dahulu.
Buat 'kalangan atas', kaidah fiqih ini sering digunakan juga di kalangan aktifis dakwah yang hendak menikah lagi (ta'addud atau poligami). Pertimbangan mereka sih memang udah beda, mereka mikirnya dengan alasan dakwah perlu menambah seseorang atau lebih gak ya, di samping seorang istri yang udah jadi pendampingnya. Nyambung gak? Kalau gak nyambung di-EGP-in aja, karena ini 'pembicaraan kalangan atas', lha 1 aja belum ada, udah bicara ta'addud. he...he...
Wah...akhwat bisa sensitif nih! Kalem...kalem...Tausyiah ini baru membahas tentang menikah sambil kuliah kok, belum ta'addud-ta'addud-an. Ntar kalau masing-masing udah punya 1, baru deh. Glek!

Terkait dengan masalah di atas, kita lihat yuk, bagaimana Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah (juz 2 hal. 12-15, Darul Fikri, tahun 1412 H/1992 M) menjelaskan tentang menikah ini.

Dari buku tersebut, kita bisa membuat khulashah (rangkuman) dari pandangan ulama diatas, yaitu:
1. MENIKAH HUKUMNYA WAJIB
Artinya, jika dilakukan menjadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala ridho, dan pelakunya mendapatkan pahala, dan jika tidak dilakukan menjadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala murka dan yang meninggalkannya mendapatkan dosa. Nah, kapan menikah menjadi perbuatan wajib? Yaitu, apabila memenuhi hal-hal berikut ini:
- Dirinya telah memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya telah menggelora.
- Terancam atau khawatir terjerumus dalam perzinahan.

2. MENIKAH HUKUMNYA SUNNAT
Bisa sunnat juga lho, artinya jika dilakukan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan dosa. Menikah menjadi perbuatan sunnat, jika kondisinya adalah sebagai berikut:
- Dirinya telah memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya telah menggelora.
- Tidak ada kekhawatiran dalam dirinya (atau merasa aman) dari perzinahan.

3. MENIKAH HUKUMNYA HARAM
Wuah...menikah kok hukumnya haram ya? Iya, yaitu jika kondisinya adalah:
- Tidak memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya sudah menggelora.

Kalau emang kondisinya kaya' gini, maka yang mestinya dilakukan adalah hendaklah dia memperbanyak berpuasa dan menyiapkan diri untuk memiliki dua kemampuan di atas, serta menjaga kesucian dirinya.
4. MENIKAH HUKUMNYA MAKRUH
Menikah juga ada yang makruh ya? Yup! Yaitu apabila kondisinya adalah:
- Tidak memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
- Nafsu dan jiwanya sudah menggelora.
- Pihak wanitanya menerima kondisi ini.

5. MENIKAH HUKUMNYA MUBAH ATAU JAIZ ATAU BOLEH
Maksudnya, jika kondisi seseorang biasa-biasa saja, tidak ada kondisi yang mewajibkan atau mensunnatkan, dan tidak ada pula kondisi yang mengharamkan atau memakruhkan.

Nah...sekarang udah tahu-kan, bahwa dalam fiqih Islam, hukum pernikahan ada yang wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah. Ini sesuai dengan keadaan yang bersangkutan lho, artinya tiap orang bisa beda-beda kan.
Sekarang coba merenung deh, atau berdiri depan cermin, kira-kira yang di cermin itu pada posisi mana ya. Hmm...mikir-mikir!
Kalau udah mikir, lalu kesimpulannya bahwa posisi sekarang adalah posisi kedua, maka menurut Ustadz Musyaffa A. Rahim, Lc ada 1 lagi pertimbangan yang harus dilakukan. Wuah...ribet banget sih mau nikah aja! Gak kok, menurut beliau pertimbangan apabila antum pada posisi kedua, yaitu apakah dengan menikah nanti, kuliah akan terganggu atau terhenti?
Kalau menikah akan mengganggu kuliah, dalam artian gangguan serius seperti cuti, apalagi sampai terhenti, maka menikah saat sekarang ini tidaklah masuk kategori sunnat (kedua), namun sebaliknya, yaitu makruh (keempat). Karena menurut beliau lagi, menuntut ilmu hukumnya wajib, sementara menikah pada kondisi seperti diatas 'hanyalah' sunnat.
Gimana kalau dalam perhitungan, menikah gak akan menjadi gangguan serius terhadap perkuliahan, bahkan akan menjadi faktor kesuksesan, maka menikah pada kondisi ini paling tidak hukumnya adalah sunnat, bahkan bisa menjadi wajib lho, wallahu a'lam.
Termasuk dalam hal ini, jika udah mikir-mikir sebenarnya sih ada pada posisi makruh (keempat), namun ada akhwat yang mengajak menikah, ehm...ehm...bahkan akhwat itu ngasih jaminan untuk tidak mengganggu perkuliahan, malah mau bantu-bantu, iih...ureshii (senang banget), maka kondisi makruh bisa jadi sunnat. Sebab faktor yang memakruhkannya telah hilang dengan adanya jaminan itu.
Namun lagi-lagi Ustadz Musyaffa menyarankan kepada para ikhwan untuk berpegang pada sifat rujulah (kejantanan), jadi bukan mengandalkan atau menyandarkan diri pada jaminan pihak akhwat. Bukan gak percaya pada jaminan akhwat lho, namun demi menjaga sifat rujulah tersebut. Iya dong, ikhwan itu kan calon 'qowwam'-nya akhwat dan jundi-jundinya di keluarga! Jadi tunjukkan tuh sifat rujulah!
Kalau udah pada posisi sunnat, maka segera diskusikan dengan orang tua, agar ada tafahum dalam hal ini, jadi kamu puas orangtua pun qana'ah dengan keputusan menikah.
Jadi buruan merenung, mikir...mikir...kalau udah pada posisi emang harus menikah, jangan 'mbulet' lho, pake' alasan sana-sini. Karena kalau sebenarnya udah dalam posisi sehat dan mampu, dan belum menikah maka kata Rasulullah SAW, "Ia adalah termasuk teman setan, atau mungkin termasuk golongan pendeta Nasrani, karena sunnah kami adalah menikah. Orang yang paling buruk diantara kamu adalah mereka yang membujang. Orang mati yang paling hina di antara kamu adalah orang yang membujang." [HR Ibnu Atsir dan Ibnu Majah]
Syeeerem kan! Makanya jangan pake 'mbulet-mbuletan!'
Bukankah dengan menikah, mereka akan disejajarkan Rasulullah SAW dengan mujahid fii sabilillah yang dijanjikan akan mendapat pertolongannya! Karena ada tiga golongan yang menjadi keharusan Allah untuk membantu mereka; orang yang menikah untuk memelihara kesucian diri, budak yang hendak membayar kemerdekaan dirinya, dan orang-orang yang berperang di jalan Allah. [HR Ahmad, Turmudzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah]
Tuh...subhanallah ya, nunggu apa lagi! Kalau udah siap lahir bathin, ikrarkan cinta dengan menikah!
Selamat berjuang akhi, jangan takut mengambil keputusan kalau udah siap (walaupun antum masih kuliah), karena akhwat lebih memilih para ikhwan yang berani mengajaknya menikah untuk bersama mengharapkan keridhoan Allah Subhanahu wa Ta'ala, daripada yang suka 'mbulet-mbuletan!'
Doa ana dan istri untuk kemudahan antum...
Wallahu a'lam bi showab.
- See more at: http://www.dudung.net/artikel-bebas/hmmmenikah-atau-kuliah-ya.html#sthash.jxtwEqrg.dpuf
Nama

#2019GantiPresiden,5,#cabutpermendikbudno.30,1,#kejahatanseksual,4,#palestina #aqsa #smart171 #aaw #aqsaawarenessweek headline nasional,1,#permen,1,#Permendikbudno.30,1,#seksbebas,4,#zina,1,212mart,1,aa gym,4,aadk,1,Aaw,1,ACN,4,ada apa dengan konsen,1,adara,1,ahmat davutoglu,1,ahzami samiun jazuli,1,aid al-qarni,1,aidit,1,air zam zam,1,ajat syaikhu,2,ak parti,1,akhrawi,1,akmal sjafril,4,AKP,6,aksi 112,1,aksi 115,1,aksi 212,2,Aksi 64,2,Aksi Bela Baitul Maqdis,1,aksi bela palestina,6,aksi kemanusiaan,1,aksi peduli aleppo,1,aktivitasdakwah,146,Aku Kamu Adalah Kita,2,al aqsha,4,al irsyad,1,al zawari,1,al-aqsa,1,al-qarni,1,al-qassam,1,al-qur'an,5,al-quran,4,alamislami,926,alaqsa,4,alasan logis mengelilingi ka'bah,1,alasan nikah muda,1,aleppo,6,aleppoisburning,1,alexis,3,alkhusairi,1,Allah,3,Almuzzammil Yusuf,2,alquds,1,alqur'an,2,alquran,41,Alvin,1,ambulans,1,amerika,7,amerika serikat,1,amien,1,Amien rais,5,anak,2,anak dilarang ke masjid,1,Anak Inggris Hafal Al-Qur'an,1,anak kembar,1,anak masjid,2,anak masjid ribut,1,anak palestina,2,anak pendeta,1,anak TK CHina baca Al Quran,1,anak-anak masjid,1,analisa,24,anggota dewan PKS,2,anggota dewan sederhana,2,anggota dprd bekasi,1,anggota odoj meninggal dunia,1,anggota parlemen,1,anggota PKI,1,Anggota TNI,1,anggota TNI Hafal Al Qur'an,1,anggota TNI Hafal Qur'an,1,angsuran bank,1,ani yudhoyono,1,anies baswedan,57,Anies sandi,8,anjing,1,anti lgbt,2,anti vaksin,7,Anya,1,aqsha,2,arab,1,arab israel,1,arab saudi,7,arab saudi jamin kesehatan warga yaman,1,arabic,3,ari purbono,1,arie untung,1,arifin ilham,3,artefak,1,as-sisi,1,asma nadia,2,asyuro,1,ataturk,1,ateisme hanya kenakalan saja,1,atheis,1,Aung San Suu Kyi,2,australia,1,Awkarin,1,ayah,8,ayat ayat cinta,2,azan,1,azan pengeras suara,1,azan turki,1,bachtiar nashir,1,bachtiar nasir,2,bahasa arab,1,baliho KB,1,bandara paris,1,bandung,4,bangkok,1,banjir,2,banjir Jakarta,1,bank riba,2,bantuan,1,bantuan kemanusiaan,1,bantuan turki,1,bantuan turki gaza,1,barat,1,barokah,1,basar asad,1,bashar asad,1,batik trusmi,1,bayan,4,bayar puasa,1,bds,1,bebas hutang,1,Begin Again,1,Belanda,1,belum hamil?,1,Bencana Purworejo,1,bendera,1,Bendri Jaisyurrahman,1,beras maknyus,2,berau,2,berita,4933,berita duka muhammad ali,1,berita nasional,4,beritafoto,51,bermain di masjid,1,bhiksu budha,1,bid'ah,1,bila ingin disebut Allah,1,bin,1,binali,1,birokrasi,1,bisnis,2,boikot,1,boikot starbuck,2,bom,1,bom depok,1,brasil,2,Britain,1,brunei,5,budha,2,bukan negero dongeng,1,buku,19,bunda yoyoh,15,burqa,2,buruh,1,busana,1,buya hamka,5,cadar,5,caesar,1,cagub jabar,1,cahyadi takariawan,1,caisar,1,cara mendidik anak,1,charles darwin,1,Charlie Hebdo,1,chelsea,1,China,4,cicak,1,cincin,1,cinta masjid,1,cirebon,1,corona,9,covid19,2,crane,2,cupink topan,2,daerah,7,dahlan iskan,4,dakwah,147,dakwahkantor,1,davutoglu,1,Deen Mohammad Shaikh,1,dembaba,2,demokrasi,1,demokratis,1,denny indrayana,1,denny JA,1,depok,2,derajat,1,dewan dakwah,1,Dibutuhkan Masjid Ramah Anak,1,Didin Hafidhuddin,1,dina lorenza,1,diskriminasi,1,Dk pbb,1,doa,1,doa gempa,1,dokter pembersih sepatu,1,dokter Tirta,1,Domingus Roudolsifa,1,Donal Trump,1,donald trump,3,Dosen Amerika Masuk Islam,1,dosen FMIPA UNY,1,dosen katolik masuk islam,1,dprd semarang,1,Dr Zakir Naik,5,dropship dalam Islam,1,Dropship halal,1,dropship haram,1,dsp pks,1,dunia,60,dunia islam,235,duniaislam,13,duta besar israel,1,duterte,1,e-ktp,1,egi john,4,Egyptair,1,ekonomi syariah,1,ekonomisyariah,90,ektp kepercayaan,2,elang gumilang,1,embunpagi,29,Entertainment,2,erdogan,57,Erez,1,eropa,3,Esebius Pomats,1,etika membutuhkan agennya,1,Eurasia,1,event,50,facebook,3,fahmi salim,1,farid nu'man,1,Fariq Zakir Naik,1,fatih,1,fds,1,felix siau,1,felix siauw,9,Feminisme,2,feriza,1,fethullah gulen,1,film 212,6,film islami,1,film pendek,3,fiqih,1,firanda adireja,1,FISIP Universitas Indonesia,1,flp,1,forum,1,foto,1,fpi,5,FPI Gaza,1,FPI Palestina,1,FPI peduli Palestina,1,FPKS,2,fpks dprd jakarta,2,fpks Jakarta,1,freemansory,1,gadis gereja masuk islam,1,gaji halal,1,gaji kecil,1,gardu listri,1,garuda,1,gatot,3,gay,1,gaza,26,gema keadilan,1,gempa,4,gerakan,14,gereja,1,gereja katolik,1,gerhana bulan,2,gerhana bulan total,1,ghazwul fikri,6,ghilad salit,1,gnpf mui,3,gnpf ulama,1,gojek,1,good governance,1,gpmp,1,Grand Metropolitan Mall Bekasi,1,gulen,2,gus nur,1,habib rizieq,10,habib salim,2,hadits,12,hafal al-qur'an,2,Hafalan Surat Yasin,1,hafidz anah,1,hafidz anak,1,hafidz quran,1,hafiz indonesia,1,Hafiz Indonesia RCTI,1,hagia sophia,2,haji,22,hak allah,1,halal haram dropship,1,hamas,7,hamil,3,hamka,2,handhphone ViTELL,1,hary tanoesoedibjo,1,hasan al banna,1,hasyim asyari,1,headline,8053,headline nasional,4,Helvy Tiana Rosa,1,hidayah,4,hidayatullah,1,hidup,1,hidup sederhana,1,hijab,2,hijrah,20,hikmah,27,Hindu Masuk Islam,2,Hizbut Tahrir,5,Hizbut Tahrir Indonesia,1,hmi,1,hoax,4,hti,11,hti dibubarkan,1,hukum dropship,1,hukum sropshipping,1,hukuman mati,1,hutang,1,ibadah haji,1,IBF 2918,1,ibnu mubarak,1,Ibnu Riyanto,1,ibu,2,ibu walikota padang,1,icc,1,idul adha,5,idul fitri,3,idul Fitri,4,idul Fitri Muhammadiyah,1,idulfitri,2,ikhwanul muslimin,2,iklan,15,ikrar syahadat,2,ikrar syahadat di yogyakarta,1,ikrimah,1,ilmu syar'i,1,ilmuan,1,IM,2,imam,1,imam malik,1,imunisasi,1,Indahnya Masjid MALL,1,indonesia,50,indonesia abstain suriah,1,Indonesia PBB,1,Indonesia salah PKI,1,indonesia tanpa jil,2,indosat,1,infoumat,20,injil barnabas,1,innalillahi muhammad ali,1,inspirasi,737,internasional,1836,intifadhah,1,Intifaha 3,1,intoleransi,1,irak,1,iran,1,Irfan Hakim Hafiz Indonesia,1,Irjen Pol. Prof. Dr. Iza Fadri,1,irwan prayitno,3,irwansyah,1,isbal,1,isil,1,isis,1,islam,11,Islam Bersatu,1,islam bukan agama arab,1,islam liberal,1,islam papua,1,islam-download.net,1,islamediaredaksi,38,islamophobia,1,ismail haniya,1,Ismail Yusanto,1,israel,26,Israel hentikam bantuan luar negeri,1,Israel pasang kamera pengintai,1,istambul,1,istiqlal,2,istiqomah,1,istri,2,Italia,3,itikaf,3,itj,3,itj bandung,1,ITJ Jakarta,1,jamaah,1,Jamaah Tabligh,1,jamin kesehatan,1,jangan ada tebang pilih dalam kasus penistaan agam,1,jangan lakukan ini,1,janji kampanye,1,janji pemerintah,1,jepang,1,jidat hitam,1,jihad,2,jihad islam,1,jilbab,3,jilbab diskriminasi,1,jilbab pramugari,1,JK,1,jodoh,1,jomblo,1,jordania,1,jual cincin,1,jurnal ramadhan,1,jurnalistik,3,jurnalistik dakwah,1,Jusuf Kalla,2,Juventus,1,ka'bah,3,kairo,1,kajian,29,kalender arab saudi masehi,1,kalender hijriah,2,kalender masehi,1,kanada,1,kangen band,1,Kapan Muhammadiyah Lebaran,1,kapan nikah,2,Kapolda Sumsel,1,karikatur,8,kaset,1,kashmir,1,kasunanan surakarta,1,Katharina Sutarni Sutanty,1,Katharina Sutarni Sutanty masuk islam,1,katolik,1,katolik masuk islam,2,katolik merapi,1,katolik papua,1,kawin,1,kdm,1,kebakaran,1,Kebangkitan,2,kedaulatan rakyat,1,kejam,1,kekejaman PKI,1,keluarga,183,kemenag,1,kenaikan upah,1,kepala suku papua,1,Kepanduan,1,kepenulisan,1,kesehatan,44,kesultanan yogyakarta,1,ketahanan keluarga,1,Kevin James,1,KH Arifin Ilham,1,khalid,1,khalid misy'al,1,Khilafiyah,1,khitbah,1,khusuf,1,khutbah,3,khutbah idul adha,1,khutbah idul fitri,1,khutbah jumat,1,Kiai Idham Chalid,1,kiamat,1,kiblat,1,kislap,1,kitab suci,1,kitabisa,1,kiyai slamet,1,KMGP,1,knrp,20,knrp jawa timur,2,kodam,1,koin,1,komnas,1,komunis,3,komunis china,2,Komunitas aci,1,konsep diin,1,konsep kebahagiaan dalam islam,1,konstantinopel,2,korban tragedi mina asal indonesia,1,korea,1,korupsi,3,korupsi e-KTP,1,KPK,3,krl,2,kronologis penembakan al-qarni,1,kudeta,2,kudeta gagal,1,kudeta militer turki,1,kudeta turki,4,kultwit,226,kurban,2,Kuwait,1,larangan mendidik anak,1,Letkol I Wayan Arta,1,Letkol I Wayan Arta Hafal Al-Qur'an,1,LGBT,14,LGTB,1,Libya,2,Lifestyle,1,logo HTI,1,logo palu arit,2,logo pki,1,london,2,lowongan,1,LPOI,1,lukis wajah nabi,1,lukman hakim saifudin,2,ma,1,Maariya Aslam,1,mabit,2,Madinah,2,madrasah,1,mahathir,4,maher zain,1,mahmud,1,mahram,1,Mahyeldi Ansyarullah,1,Makanan,1,makkah,2,malaysia,3,malik,1,Mall Pasar Raya Manggarai,1,Malta,1,mandi wajib,1,mandul,1,manggarai,1,manhaj,16,manusia dan kebahagiaan,1,marah,1,marbot masjid,1,maroko,1,Mas Gagah,1,masjid,4,Masjid Ahmet Akseki Camii,1,masjid al aqsa,2,Masjid Al Latief,1,Masjid Al Latief Pasar Raya manggarai,1,masjid blom m square,1,masjid di turki,1,masjid gede kauman,2,masjid kokas,1,masjid nabawi,1,Masjid Pasar Raya Manggarai,1,masjid turki,2,masjidil haram,3,masuk islam,4,mata uang,1,mavi marmara,1,MCI,2,membawa anak ke masjid,1,Memeluk Islam,1,menang,1,menangis,1,mendagri tjahjo kumolo,1,mendidik anak,2,mengelilingi ka'bah,1,menghormati yang tidak berpuasa,1,menikah muda,1,meninggal dunia,3,menteri agama,3,mentoring,1,menulis,2,menuntut ilmu,1,menyebabkan stroke,1,merasa benar,1,merdeka,1,mesir,161,messi,2,Mesut ozil,1,mie babi,1,mie instant korea,1,migran,1,milad fpi,2,militer turki,1,mimpi,1,mimpi bertemu Rasulullah,1,mina,4,minta maaf PKI,1,minta maaf ramadhan,1,misyal,1,MLM haram,1,MLM itu haram,1,modern,1,mogok,1,Mossad,1,mtq,1,mts walisongo,1,MTT,2,mualaf,46,mualaf Budha,1,mualaf center indonesia,1,mualaf hindu,1,Mualaf Hindu Masuk Islam,2,mualaf kristen,1,Mualaf Pakistan,1,muallaf,14,mudik,1,Muhamad Ali meninggal dunia,1,Muhammad Abduh Tuasikal,1,Muhammad Al Fatih,1,muhammad ali,5,muhammad ali bicara kematian,1,muhammad ali masuk islam,1,muhammad ali mati,2,muhammad ali meninggal dunia,2,muhammad ali wafat,2,Muhammad badie,1,Muhammad Najeeb Abdur Razzaq,1,Muhammadilah Idul Fitri,1,muhammadiyah,8,muhammadiyah idul fitri 2016,1,Muhammadiyah Idul Fitri 6 Juli,1,Muhammadiyah Lebaran Rabu,1,muharam,1,MUI,5,munajat 212,1,murabithun,1,mursi,7,mursyid am,1,museum,1,museum nasional,1,Muslim,11,muslim bosnia,1,muslim myanmar,2,Muslim Paris,1,muslim perancis,2,muslim rohingya,3,muslimah,48,mustafa kemal pasha,1,mutabaah harian ramadhan,1,muzammil hasballah,6,myanmar,6,Nabawi,1,nabi,2,nama foundation,2,nandang burhanudin,1,nasihat,96,nasioanal,1,nasional,774,nasional. palestina,1,nasional. pilgub jabar 2018,1,nasional. pks,1,nasional. spi Jakarta,3,nasonal,2,nasyid,74,nativisasi,2,nato,1,Nazia Ali,1,nenek ikrar syahadat,1,Nenek Katharina Sutarni Sutanty,1,nenek katolik masuk islam,1,nenek masuk islam,1,neno warisman,1,netanyahu,2,new york times,1,ngo,1,Nico Ardiansyah,1,nikah,109,nikah 17 tahun,1,Nikah massal gaza,1,nikah muda,1,nikah murah,1,nikah tanpa pacaran,1,nimr al nimr,1,novel baswedan,8,november,1,NU,3,nusantara,1,obama,2,odoj,18,oemar mita,1,ok oce,1,oki setiana dewi,2,Okoso Zukin,1,opini,269,orang benar,1,orang merasa paling benar,1,ormas seragam tni,1,oslo,1,ottoman,3,pahlawan,1,palestin,1,palestina,1051,palestina suruah,1,palestinaterkini,64,pangeran saudi,1,pantai padang,1,panti wreda,1,papua,3,parenting,12,paris,1,parlemen,1,partai 212,3,partai berkuasa,1,partner,2,Pasar Raya Manggarai,1,PBB,3,PBB Suriah,1,pedang,1,peduli,208,pemakaman muhammad ali,1,pembunuhan ahli drone,1,pemeluk katolik masuk islam,1,Pemerintah Turki,1,pemilu,2,pemilu 2019,1,pemilu turki,1,pemimpin serbia,1,pemkot,1,pemuda papua ikrar syahadat,1,pemuda papua masuk islam,1,pemukim ilegal,1,pemukim yahudi,1,penakhlukan konstantinopel,1,Penaklukan Konstantinopel,1,penembakan,1,penemu,1,Pengadilan Surambi,1,pengajian,1,pengeras suara,2,Penghafal Al-Quran,1,pengungsi,2,pengungsi suriah,1,pengusaha golf masuk islam,1,pengusaha muslim,1,penista agama,1,penjahat peranng,1,penjajah israel,1,penyimpangan asyuro,1,peradaban,1,perancis,3,perasaan,1,perempuan peradaban,1,Peringatan Milad ke 563 Tahun Penaklukan Konstantinopel,1,pernikahan,2,perppu ormas,2,Persahabatan,1,persatuan islam,1,Persatuan Ulama Muslim Internasional,1,persis,2,philipina,1,pilgub jabar,2,pilkadadki,5,pilpres,1,Piprim Basarah Yanuarso,2,pki,4,PKI menyerang Gontor,1,pks,75,PKS Kota Tegal,1,pksmuda,1,PLN,2,plularitas,1,poligami,2,polisi sholeh,1,polisi tilawah al quran,1,politik,19,potong kuku,1,PPP,1,prabowo,1,prabowohatta,1,prancis,1,prasasti,1,Prasetyo Budi .W,1,presiden,2,presiden mesir,1,presiden pks,1,presiden Turki,1,pria suriah,1,proklamasi,1,puasa,2,puasa senin kamis,1,puasa syawal,1,puisi,3,pulung sampah padang,1,purwokerto,1,putin,3,Putra Arifin Ilham,1,putri yusuf mansur,1,putri Yusuf Mansur Mimpi Bertemu Rasulullah,1,qatar,8,qunut,2,Qunut Shubuh,2,qur'an,3,qurban,6,r4biah,8,rabia,1,rabiah,1,Rabithah Alawiyah,1,radio,1,Radovan Karadzic,1,raja arab,1,raja faisal,1,raja salman,5,rakyat,1,ramadan,1,ramadhan,99,ramadhan 1437,1,Ramadhan di Paris,1,ramah anak,1,referendum,1,referendum turki,2,rekaman kajian,1,rekaman kajian ilmiah,1,Relawan PKS,1,remaja,46,resensi,3,resepsi mahal,1,resepsi pernikahan,1,resolusi,2,resolusi dk pbb,1,reuni 212,14,Revolusi,1,reyhan,1,reza noah,1,rezeki,1,rezeki milik siapa,1,riba,3,ridley,1,ridwan kamil,13,ridwan tulus,1,Rimpu Bima NTB,1,Rimpu Colo,1,Rimpu Mpida,1,rindu sang murabbi,1,Rodrigo Duterte,1,rohingya,14,rohis,2,rokok,1,ronaldo,1,rumah makan,1,Rumah Tangga Sakinah,1,rumah zakat,2,rusia,4,Ruu kk,1,ruu pks,4,ruutpks,2,RZ,1,sabana,1,sadiq khan,4,sakinag,1,salah alarouri,1,salaman,1,salim a fillah,4,salim segaf,1,Sally Giovani,1,Sally Giovanni,1,samuel etoo,1,sandiaga uno,8,saptuari,5,saptuari sugiharto,1,sari roti,2,sarjana,1,sastra,163,saudi,2,sby,2,SDIT,1,sedekah,1,sedih,1,sejarah,12,sejarah islam,4,sejarah palestina,1,sekolah,5,sekolah pemikiran islam,7,selfie,1,semarang,1,seni,9,senyum,1,setya novanto,1,shalit,1,shamsi ali,1,shaum,1,SHIELD,3,shoes and care,1,shola idul fitri,1,sholat,2,sholat ashar,1,sholat berjamaah,2,silatnas 2017,1,sim gratis,1,sirah,1,siroh,52,smart171,1,Smartphones,1,soeharto,1,soekarno,1,sohibul iman,4,solo,2,somalia,2,Sonia Ristanti,1,sosial,2,spanduk,1,spi,12,spi bandung,11,Spi fatahillah,1,spi jakarta,38,SPI Tangerang,1,spj,1,sri lanka,1,steven indra wibowo,1,suami sholeh,1,suara ibu,1,suara pembaca,1,suarapembaca,107,sudah hamil?,1,Sudan,2,sudrajat syaikhu,2,sukmawati,18,sukmawatii,1,suku pedalaman,1,suku wana,1,sulawesi tenggara,1,suleiman,1,sultan murad,1,sumbar,1,sundar,1,surah,1,surahman hidayat,1,suriah,26,suster katolik,1,swedia,1,swiss,2,syafii antonio,2,syahadat,3,syahid,1,syaikh yusuf al-qaradawi,2,syam,1,Syamsul Falah,1,syariah,146,syariat,1,syawal,1,syeik al-qarni,1,Syeikh Al-Qarni,1,syekh,1,syiah,7,Syiekh Sholah al Budair,1,taaruf,2,taat suami,1,Tabloid Indonesia Barokah,1,tabrakan mobil di saudi,1,tahuidullah,1,takdir,1,tanpa riba,3,tanyajawab,75,tarbawi,45,tarhib,1,tato,1,taujih,2,taujih online,53,Tausyiah,17,Tech,6,tedc,1,teheran,1,teknologi,4,teladan,91,Telkomsel,2,tenggelam,1,tentang dahlan iskan,1,Tentang Oki Setiana Dewi,1,Tentara,1,tentara israel,1,Tentara Korea,1,tepi barat,1,tere liye,2,teror,2,teuku wisnu,4,thulabiy,133,tidur,1,tidur sahur stroke,1,tidur setelah sahur,1,tikam,1,tilawah,3,time,1,timur tengah,1,tinggalkan riba,1,tips,9,tips menulis,1,tips trik menulis,1,Tirta Mandira Hudhi,1,TNI,4,togutil,1,tokoh,15,tol bawah laut,1,toleransi,1,tolikara,1,tqd,11,tradisi bid'ah,1,tragedi,2,trump,7,Tsabit bin Ibrahim,1,tsaqofah,140,tsunami,2,tukang sayur,1,tuna rungu mualaf,1,tunahan kuzu,1,tunisia,1,turki,72,tvone,1,ubn,1,uganda,1,uighur,3,ukhuwah,11,ukmi,1,ulama,1,ulil,1,Ulil Abshar Abdala,1,umahat,62,umar,1,umar bin abdul azis,1,umat,14,Ummi Pipik,1,Unesco,2,uni eropa,1,Univsersitas Islam Gaza Palestina,1,upah minimum,1,usradz Firanda adirja,1,ustadz,66,ustadz abdul somad,20,ustadz adi hidayat,8,Ustadz Arifin Ilham,4,ustadz Felix,4,ustadz hanan attaki,1,Ustadz Hasan Lubis,1,ustadz hilmy,1,ustadz zulkifli,1,utang,1,utsmani,1,vaksin,8,van damme,1,video,18,vitell logo pki,1,wahabi,1,wahyu dan kenabian,1,wali kota padang,1,walid,1,Walikota Bogor Bima Arya,2,walikota muslim london,1,walikota padang,1,walimah murah,1,wanita amerika,1,warga amerika ikrar syahadat,2,warga gaza,1,warga palestina,1,warga suriah,1,warga yaman,1,wawancara,37,White helmet,1,wilders,2,wirausaha,17,Wirda Salamah Ulya,1,Wirda Yusuf Mansur,1,worldview islam,2,xinjiang,1,Yaminah Elsyaib,1,Yasser arafat,1,Yerussalem,3,yudas iskariot,1,yunani,1,yusuf alqaradawi,1,yusuf mansur,1,Yusuf Qaradawi,1,yvonne,1,zakat,6,Zakir Naik,7,
ltr
item
Islamedia - Media Islam Online: Telalu MAINSTREAM, Menikah Setelah Lulus Kuliah :)
Telalu MAINSTREAM, Menikah Setelah Lulus Kuliah :)
http://islamediaonline.files.wordpress.com/2014/04/islamedia-co-menikah-ikhwan-akhwat.jpg
Islamedia - Media Islam Online
https://www.islamedia.id/2014/04/telalu-mainstream-menikah-setelah-lulus.html
https://www.islamedia.id/
https://www.islamedia.id/
https://www.islamedia.id/2014/04/telalu-mainstream-menikah-setelah-lulus.html
false
4462325520328585611
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content