Islamedia - Dua Bank yang masih menggunakan
sistem konvensional di Maroko yaitu Banque Centrale Populaire (BCP) dan
Banque Marocaine du Commerce Extérieur (BCME) mengungkapkan rencananya
untuk membuka Unit Usaha Syariah (UUS), menurut sebuah laporan dari
kantor berita Jeune Afrique (14/04).
“Penerapan produk dan layanan syariah ini hadir sebagai tanggapan
dari hadirnya Undang-undang baru di Maroko yang membolehkan
beroperasinya perbankan syariah,” Ujar Brahim Benjelloun-Touimi, COO
BCME.
Harapan yang senada diungkapkan oleh Laidi El Wardi, CEO Perbankan Ritel di BCP tentang pembukaan Unit Usaha Syariah ini.
"Pertama kita ingin bank syariah ini untuk membuat jaringan sendiri,
meskipun itu tidak terlalu besar. Saya percaya dalam empat sampai lima
tahun, kita akan memiliki setidaknya 60 cabang," Ungkapnya.
Kerangka legislatif telah disiapkan oleh Bank Sentral Maroko, Bank
Al-Maghrib, dan telah disetujui oleh Dewan Pengurus pada bulan Januari.
Langkah terakhir adalah persetujuan Parlemen.
Jauh sebelum keluarnya undang-undang, Bank Attijariwafa meluncurkan
anak Islamnya Dar Assafaa pada tahun 2010 dengan modal awal 50 juta MAD.
Hingga akhir 2013, Dar Assafaa telah menghimpun 2.000 nasabah dan
plafon pembiayaan senilai MAD 800 juta. [ekonomisyariah.org]