Islamedia - Dalam
era globalisasi yang seolah membuat dunia tanpa sekat ini, umat Islam perlu
waspada akan maraknya fashion yang jauh dari nilai-nilai Islam. Banyak umat
Islam terutama wanita muslim yang terjebak dalam arus modernisasi. Berbagai
fashion yang jauh dari unsur Islami banyak ditawarkan kepada umat Islam. Mulai
dari mode pakaian yang terbuka menampakkan auratnya, lalu mode busana yang
sangat menerawang sampai kepada mode busana sempit yang menonjolkan sex
appeal-nya. Hal ini perlu di waspadai oleh umat Islam karena pada dasarnya busana
atau pakaian berfungsi sebagai penutup aurat dan tidak menjurus pada
kesombongan atau pemborosan. Rasulullah telah memperingatkan :
“
Allah tidak akan melihat dengan rahmat pada hari kiamat kepada orang yang
memakai kainnya (pakaian) karena sombong.” (HR Bukhari dan Muslim)
Urgensi Menutup Aurat
Aurat
merupakan bagian anggota badan yang wajib ditutup (haram jika diperlihatkan) kepada
orang yang tidak berhak melihatnya. Allah SWT telah mewajibkan laki-laki maupun
perempuan untuk menutup auratnya sesuai dengan ketentuan Islam. Allah SWT
berfirman (yang artinya) :
“Wahai
anak cucu Adam! Sesungguhnya kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi
auratmu dan untuk perhiasan bagimu…” (QS. Al-A’raf: 26)
Memakai
pakaian dengan niat untuk menutupi aurat merupakan suatu bentuk ketaatan
manusia kepada Allah SWT. Bilamana menutup aurat merupakan suatu ketaatan, maka
memakai pakaian yang mendedahkan aurat merupakan suatu keingkaran. Tuntutan
menutup aurat tidak boleh di pandang ringan. Ancaman dan balasan Allah SWT
terhadapa mereka yang tidak melaksanakan tuntutan menutup aurat adalah sangat
keras.
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula
bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia
telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S.
Al-Ahzab: 36)
Batasan
Aurat Perempuan
Batasan aurat perempuan
adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangannya.
Dari Khalid bin Duraik:
‘’Aisyah RA, berkata: ‘’Suatu hari, asma binti abu bakar menemui Rasulullah SAW
dengan menggunakan pakaian tipis, beliau berpaling darinya dan berkata: ‘’wahai
asma’’ jika perempuan sudah mengalami haid, tidak boleh ada anggota tubuhnya
yang terlihat kecuali ini dan ini, sambil menunjuk ke wajah dan kedua telapak
tangan.’’ (HR. Abu Daud).
Ketika
seorang wanita muslim sudah mengetahui akan batasan-batasan auratnya, maka
sudah selayaknya wanita muslim tersebut melaksankan perintah Allah SWT yaitu
menutup auratnya sesuai dengan aturan Islam.
Allah
SWT dalam Al Qur’an Surat an-Nur ayat 31 telah berfirman, yang artinya:
“
Dan katakanlah kepada wanita yang beriman:” Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya…”
Dalam
firman di atas, telah jelas bahwasannya Allah telah memerintahkan kaum wanita
untuk mengenakan jilbab atau hijab. Jilbab atau hijab tersebut fungsinya
sebagai penutup aurat. Maka sudah
selayaknya kaum wanita taat kepada perintah Allah SWT salah satunya dengan mengenakan
hijab atau jilbab yang sesuai dengan aturan Islam. Adapaun seruan untuk
mengenakan jilbab atau hijab terdapat pula dalam
firman Allah SWT surat Al Ahzab ayat 59
(yang artinya):
“
Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan
istri-istri orang mu’min, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena
itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”
Sesungguhnya
firman di atas merupakan bukti bahwa dalam hukum Islam, perempuan sangatlah
mendapatkan perhatian. Adanya perintah bagi perempuan untuk mengenakan jilbab
bukanlah untuk mengekang kebebasan akan tetapi sebagai pelindung agar tidak
tergelincir pada lumpur kemaksiatan.
Berjilbab atau
Berhijab yang Baik dan Benar
1. Niat berjilbab
hanya kerena Allah SWT.
2. Jilbab atau hijab yang baik
adalah yang dapat menutup aurat wanita secara sempurna. Adapun yang termasuk
aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
3. Memakai jilbab atau hijab
yang tidak transparan.
4. Memakai jilbab atau hijab yang longgar dan tidak menampakkan
bentuk tubuh
5. Menghindari pemakaian model jilbab kepala yang
menyerupai punuk unta
Batasan
Aurat Laki-Laki
Laki-laki
yang sudah baligh wajib menutup auratnya dengan sempurna sesuai dengan syariat
Islam. Batasan aurat laki-laki menurut jumhur ulama adalah antara pusar
dan lutut baik kepada laki-laki muslim dan non muslim atau wanita muslim dan
non muslim.
“Aurat
laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut.” [HR.ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam]
Dari
Muhammad bin Jahsyi, ia berkata : Rasulullah Saw melewati Ma’mar sedang kedua
pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda :
“Wahai
Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR.Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Shalat]
Ketika
laki-laki muslim sudah mengetahui batasan auratnya, maka sudah selayaknya
laki-laki muslim tersebut melaksanakan kewajibannya untuk menutup aurat.
Berdasarkan
penjelasan di atas, nampaknya sudah jelas urgensi menutup aurat bagi wanita dan
laki-laki muslim yang telah baligh. Menutup aurat merupakan kewajiban yang
telah Allah tetapkan untuk wanita dan laki-laki muslim yang telah baligh. Maka
sudah sepatutnya wanita dan laki-laki muslim melaksanakan perintah Allah SWT
yaitu menutup aurat.
Menutup aurat sejatinya adalah bentuk ketaatan kita kepada Allah
SWT.
Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri untuk menjadi lebih
baik lagi.
Allah Maha Penyayang lagi Maha Pengampun
=YUK TUTUP AURAT=
Tatu Kulsum