Islamedia - Mantan
Menteri Kehakiman Mesir, Hakim Agung Ahmad Mikky menyatakan bahwa
"proses referendum sarat dengan berbagai pelanggaran sehingga hasilnya
dianggap batal dan tidak sah".
Mikky menjelaskan dalam wawancaranya dengan Wartawan Web Ikhwanul Muslimin bahwa "Referendum Konstitusi Berdarah kehilangan legitimasi yang berakibat akan merusak proses pemilu mendatang".
Mikky juga mengatakan: "pada referendum konstitusi berdarah kali ini, rakyat Mesir tidak bebas menyampaikan pendapat dan pilihannya jika dibandingkan dengan kondisi kebebasan yang dinikmati rakyat Mesir saat referendum konstitusi tahun 2012 pada masa Presiden Mursi". [Islamion/Islamedia/Rs]
Mikky menjelaskan dalam wawancaranya dengan Wartawan Web Ikhwanul Muslimin bahwa "Referendum Konstitusi Berdarah kehilangan legitimasi yang berakibat akan merusak proses pemilu mendatang".
Mikky juga mengatakan: "pada referendum konstitusi berdarah kali ini, rakyat Mesir tidak bebas menyampaikan pendapat dan pilihannya jika dibandingkan dengan kondisi kebebasan yang dinikmati rakyat Mesir saat referendum konstitusi tahun 2012 pada masa Presiden Mursi". [Islamion/Islamedia/Rs]