Islamedia - Islam adalah agama sempurna dan menyeluruh, tidak pernah melupakan
satu sisi saja dari kehidupan dan kebutuhan manusia. Islam tidak meridhai
ketidakseimbangan bagi umatnya, memikirkan satu hal namun melalaikan yang lain.
Memikirkan agama, dan melupakan dunia
secara total. Memikirkan jiwa, dan melupakan tubuh. Itu bukan dari Islam.
Allah Ta’ala berfirman:
مَا تَرَى فِي خَلْقِ الرَّحْمَنِ
مِنْ تَفَاوُتٍ
“Kamu sekali-kali tidak akan melihat pada ciptaan Allah Yang Maha
Pemurah sesuatu yang tidak seimbang.” (QS. Al Mulk: 3)
Termasuk tema ini, bahwa memperhatikan kesehatan tubuh dan
perawatannya, baik bagi laki-laki dan wanita, adalah bagian dari keseimbangan
Islam. Islam tidak menghendaki umatnya menjadi lemah dan inferior, baik lemah
akal, jiwa, fisik, ekonomi, politik, dan militer.
Allah Ta’ala berfirman:
وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ
مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ
Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka
sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah
karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak
(pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar. (QS. Ali Imran (3): 146)
Dalam ayat lain:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا
خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka
bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar. (QS. An Nisa’ (4): 9)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ
وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ
Dari Abu Hurairah, Dia
berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Mu’min yang kuat
adalah lebih baik dan lebih Allah cintai dibanding mu’min yang lemah, dalam
segala kebaikannya.” (HR. Muslim No. 2664, Ibnu
Majah No. 79, Ibnu Hibban No. 5721, An Nasa’i No. 623, 624. Ahmad No. 8791. Al Baihaqi dalam As Sunannya
No. 19960, Abu Ya’la dalam Musnadnya No. 6251)
Demikianlah, Islam sangat
memperhatikan bahkan mengunggulkan kekuatan. Bahkan Imam Ahmad ketika diminta
untuk memilih, mana yang lebih utama, calon pemimpin yang shalih tapi lemah atau
yang kuat walau tidak shalih? Dia lebih memilih pemimpin yang kuat. Sebab
kekuatan bagi seorang pemimpin bermanfaat bagi diri sendiri dan rakyatnya,
sedangkan kemaksiatannya ditanggung oleh dirinya sendiri. Sebaliknya keshalihan pemimpin hanya bermanfaat bagi
diri sendiri, namun kelemahannya justru membawa bahaya bagi keamanan rakyat dan
negaranya.
Maka, apa saja yang bisa menghantarkan
kepada kekuatan, seperti makanan yang sehat dan halal, berolahraga (senam), dan
menghindari segala perusak kesehatan, adalah sesuatu yang masyru’
(disyariatkan) dalam Islam, baik muslim dan muslimah.
Senam Akhwat ?
Senam adalah salah satu bentuk
olah raga yang menyehatkan, sebagaimana penjelasan di atas, maka ia secara umum
merupakan amal yang disukai oleh agama karena manfaatnya yang jelas.
Namun, Islam memiliki
batas, adab, dan aturan main, yang wajib difahami, dimengerti, dihormati, dan
dijalani oleh setiap pemeluknya, apalagi bagi yang sudah berlabel ‘aktifis
Islam’, maka seharusnya mereka,
khususnya para akhwat, adalah orang pertama dan utama dalam hal kepekaannya
terhadap syariat dan batasannya. Bukan justru yang menabrak, tidak peduli, masa
bodoh, atau nyari pembelaan yang takalluf (dipaksakan) dan tidak syar’i.
Sebenarnya, iffah (rasa
malu), wara’ (hati-hati), dan muru’ah (citra diri) seorang
muslimah da’iyah –walau tanpa harus disampaikan dalil-dalil syar’i- sudah cukup
bagi mereka untuk menahan diri, bertanya-tanya, dan risih, serta tidak arogan, memaksakan diri melakukan
perbuatan yang melanggar syariah. Lalu mencari-cari pembelaan dan pembenaran
yang tidak syar’i, melainkan hawa nafsu, emosi, dan akal-akalan. Memang, di antara
musibah paling besar bagi manusia adalah ketika hilangnya rasa sensitifitas
terhadap dosa dan kesalahan, yang bisa jadi
merupakan akumulusi kesalahan yang sudah ada sebelumnya, namun tak ada
yang mencoba menegurnya. Akhirnya, kesalahan menjadi hal yang biasa.
Senam akhwat, atau wanita
secara umum, jika dilakukan di dalam ruangan tertutup yang aman dan selamat
dari pandangan laki-laki yang bukan mahram, maka TIDAK MASALAH. Atau Senam di
depan suami sendiri, terserah dan bebas. Maka, senamlah wahai kaum wanita, di ruangan
yang bisa dipastikan tidak ada laki-laki ajnabi (asing) yang melihat.
Namun, jika senam tersebut
dilakukan di tempat terbuka di lakukan dengan jumlah sedikit atau banyak
sehingga lebih menyita perhatian manusia khususnya laki-laki (karena jumlahnya
yang banyak sehingga mudah terlihat), maka ini adalah FITNAH dan MUSIBAH besar
bagi kalian baik dunia dan akhirat walau yang melihat hanya satu laki-laki
bukan mahram. Banyak sedikit bukanlah ukuran, esensinya –walau pun sendiri-
seorang wanita tidak dibolehkan syara’ melakukannya dihadapan laki-laki
ajnabi. Sejak empat belas abad lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam telah memperingatkannya; yakni wanita yang berlenggak lenggok di
depan laki-laki yang bukan mahramnya. Bukan hanya peringatan tetapi juga
ancaman, yakni di sebut Ahlun Nar (penduduk neraka). Na’udzubillah!
Ambil-lah pelajaran wahai muslimah …
Ingat, tak ada senam tanpa
goyang-goyang pinggang, ke kanan ke kiri, ke depan ke belakang, membungkukan
badan dan gerakan lainnya yang layak di
sebut senam. Di tambah lagi dengan iringan musik, maka lengkap sudah
kesamaannya dengan wanita yang berlenggak lenggok, jaipongan, nge-dance, walau mereka berbeda niat dengan para penari alias
dancer, walau berjilbab lebar dan sempurna, walau tidak ada niat menggoda laki-laki. Sebab, niat yang baik tidaklah merubah
status hukum perbuatan yang haram. Senam dan joget hanyalah mukhtalifah
fil ismi walakin muttahidah fis syakli war Ruh (berbeda dalam nama,
namun sama dalam hal bentuk dan esensi).
Dari Abu Hurairah Radhiallahu
‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ
مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ
مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum
saya lihat sekarang, yaitu kaum yang membawa cemeti (cambuk) seperti ekor sapi
yang digunakan untuk memukul manusia. Dan para wanita yang berpakaian tetapi
telanjang, menggoyang-goyangkan tubuhnya, memiringkan kepalanya, seperti punuk unta
yang miring. Para wanita itu tidak akan masuk surga, bahkan tidak mendapatkan
wanginya surga, padahal wanginya surga itu sudah bisa tercium dari perjalanan
sekian dan sekian.” (HR. Muslim No. 2128. Ahmad No. 8665. Ibnu Hibban No.
7461, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No.5357, Al Baghawi No. 2578, Abu
Ya’la No. 6690)
Ancaman Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam ini adalah haq (benar) dan tidak main-main. Maka,
bagi para muslimah yang pernah melakukannya, bahkan justru menikmati dan memerintahkannya,
maka hendaknya memperbaiki keadaan dirinya dan bertobat kepada Allah Ta’ala,
menyesali perbuatan tersebut, membencinya, dan berjanji untuk tidak
mengulanginya.
Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:
وَالْإِخْبَارُ بِأَنَّ مَنْ
فَعَلَ ذَلِكَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَأَنَّهُ لَا يَجِدُ رِيحَ الْجَنَّةِ مَعَ أَنَّ
رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ وَعِيدٌ شَدِيدٌ يَدُلُّ عَلَى
تَحْرِيمِ مَا اشْتَمَلَ عَلَيْهِ الْحَدِيثُ مِنْ صِفَاتِ هَذَيْنِ الصِّنْفَيْنِ
“Dan keterangan ini
menunjukkan bahwa orang yang melakukan hal tersebut termasuk golongan ahli
neraka, bahkan tidak mendapatkan aroma surga, padahal aroma surga dapat dicium
sejak lima ratus tahun perjalanan, itu merupakan ancaman keras yang menunjukkan
haramnya perbuatan yang terkandung dalam hadits tersebut yang merupakan sifat-sifat dua kelompok tersebut.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 2/117, Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)
Maka jika senam tersebut
dilakukan dalam ruangan tertutup yang terjamin dari pandangan mata laki-laki
asing, jelaslah kebolehannya. Namun, jika dilakukan
di tempat terbuka, di mana laki-laki bisa melihatnya dengan bebas, maka tidak
ragu lagi, perbuatan tersebut termasuk keumuman hadits di atas, sebagai perbuatan
tercela, dengan ancaman yang sangat keras dari Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam. Siapa pun manusia, apapun jabatannya, setinggi apapun
kedudukannya, tidaklah pantas menentang ketetapan dari Allah dan RasulNya. Ada pun bagi para kader, dia
harus berpikir kritis, tidak taklid buta, tanpa di dasari oleh ilmu. Hendaknya
menanyakan berbagai masalah dan aktifitasnya kepada para asatidz, dan tidak
jalan sendiri.
Allah Ta’ala berfirman:
Maka demi Tuhanmu, mereka
(pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap
perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati
mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya.(QS.
An Nisa’ (4): 65)
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi
perintah RasulNya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.
(QS. An Nur (24): 63)
Wallahu A’lam
Berikut akan saya lampirkan Fatwa PKS (Pusat Konsultasi Syariah)
Dewan Syariah Pusat – Partai Keadilan Sejahtera yang diberi judul “Senam
Masal Untuk Akhwat” Berikut Fatwanya:
------------------------------------------------------------------------------------------------
Senam Masal Untuk Akhwat
Pertanyaan:
Assalamu alaikum
Ustadz, bolehkah menyelenggarakan senam pagi untuk akhwat secara
masal di lapangan atau di tempat terbuka? Jazakalloh.
Wassalam
Murni
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi WabaraktuhAlhamdulillah,
Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Kalau di tempat tertutup yang bisa dijamin tidak ada orang yang
bukan mahram masuk ke ruangan itu, tentu sudah disepakati kebolehannya. Namun kalau di lapangan terbuka dimana
semua orang punya hak untuk datang dan menonton para wanita muslimah bersenam,
maka pastilah menimbulkan pro dan kontra. Meski semuanya memakai jilbab
dan menutup rapat aurat mereka.
Sebab aktifitas itu memang lebih terkonsentrasi kepada
menggoyangkan-goyangkan badan untuk kebugaran dan kesehatan, yang bila
ditempatkan pada tempat yang salah, bisa berdampak negatif dan disalagunakan
oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab.
Karena itu dari pada memanen kritik dari sana sini, sebaiknya Anda
tidak menjadi pelopor masalah itu demi menjaga fitnah yang lebih besar. Bukan berarti kami mengharamkan 100 %,
melainkan kita perlu hati-hati, cermat dan mendahulukan kemashlahatan yang
lebih besar.
Sebab pada prinsipnya kita harus menolak fitnah jauh-jauh sebelum
fitnah itu sendiri terjadi, paling tidak sebagai bentuk wara` (kehati-hatian)
dari seorang muslim.
Namun bila terkait dengan orang lain yang ingin melakukannya, yang
perlu diperhatikan sekali adalah akses orang-orang yang bukan mahram bisa
menontong goyang-goyang badannya para waita muslimah. Sejauh mana hal itu bisa dijamin,
sebab urusan melenggak-lenggokkan badan berbeda dengan menutupinya. Maksudnya biar pun sudah ditutup
auratnya secara penuh, tapi kalau yang terjadi adalah tubuhnya
melenggak-lenggok dilihat orang banyak, tetap saja menjadi sebuah masalah.
Bukankah Rasulullah SAW mengecam wanita yang berjalan melenggak-lenggok
meski dia mungkin tidak berniat menggoda laki-laki.
Dua kelompok dari penghuni neraka yang tida aku lihat: Pertama,
kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia. Kedua, wanita yang membuka baju,
telanjang, berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk onta miring. Mereka tidak akan masuk surga, dan
tidak mencium baunya.Padahal harusm surga sudah tercium dari jarak
perjalanan ini dan itu (jauh) (HR Muslim)
Dan bukan senam kalau tidak melenggak-lenggok, bukan ? Atau mungkin senamnya hanya senam otak
saja ? Tidak pakai goyang-goyang ? Atau
bagaimana ?
Maka yang aman adalah senam khusus wanita muslimah ini di tempat
tertutup atau kalau tidak harus ada kepastian bahwa tidak ada orang laki-laki
yang bisa hadir di tempat itu.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam
Bish-shawab,Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ustadz Farid Nu'man Hasan