Islamedia - Jenis dan komposisi unsur tak halal dalam obat-obatan yang masih
beredar di masyarakat sangat kecil. Agar tidak sampai terjadi ketakutan
berlebihan di masyarakat maka Badan Pengawas Obat dan Makanan, Majelis
Ulama Indonesia dan industri farmasi sebaiknya melakukan sosialisasi
tentang obat-obatan itu.
Demikian saran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi isu obat haram yang beredar di masyarakat. Tanggapan disampaikan Sekjen IDI dr. Daeng M. Faqih di Sekeretariat IDI, Jl Samratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013).
"Sebaiknya dari MUI bersama BPOM dan pabrik obat menyusun infomasi tentang obat yang mengandung unsur haram dan tidak agar bisa diketahui masyarakat," ujar dr. Faqih.
Pihak MUI dan BPOM merupakan yang paling berkompeten untuk menyampaikan informasi tersebut. Sedangkan kalangan dokter di dalam kasus ini sebatas sebagai pengguna obat.
Obat yang mengandung unsur haram itu adalah obat pengencer darah merek VVH, Fondaparinux dan Lenovox. Vaksin polio juga masih mengandung unsur tidak halal. Obat dan vaksin itu masih digunakan sebab selama ini belum ada penggantinya.
"Jadi penggunaannya sudah masuk dalam kondisi darurat, yang penting penggunaannya tidak berlebihan," papar Faqih.
Vaksin meningitis yang wajib disuntikkan kepada calon jemaah haji dan orang-orang yang akan bepergian ke Afrika juga pernah mengandung unsur tidak halal. Namun untuk varian terbaru, telah melalui proses lanjutan sedimikian rupa sehingga sudah 100% halal.
"Setelah tahap katalisator jadi nggak haram lagi. Para haji dan calon jemaah haji tidak perlu kuatir," Ungkapnya.[mtro/YL/Islamedia]
Demikian saran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi isu obat haram yang beredar di masyarakat. Tanggapan disampaikan Sekjen IDI dr. Daeng M. Faqih di Sekeretariat IDI, Jl Samratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013).
"Sebaiknya dari MUI bersama BPOM dan pabrik obat menyusun infomasi tentang obat yang mengandung unsur haram dan tidak agar bisa diketahui masyarakat," ujar dr. Faqih.
Pihak MUI dan BPOM merupakan yang paling berkompeten untuk menyampaikan informasi tersebut. Sedangkan kalangan dokter di dalam kasus ini sebatas sebagai pengguna obat.
Obat yang mengandung unsur haram itu adalah obat pengencer darah merek VVH, Fondaparinux dan Lenovox. Vaksin polio juga masih mengandung unsur tidak halal. Obat dan vaksin itu masih digunakan sebab selama ini belum ada penggantinya.
"Jadi penggunaannya sudah masuk dalam kondisi darurat, yang penting penggunaannya tidak berlebihan," papar Faqih.
Vaksin meningitis yang wajib disuntikkan kepada calon jemaah haji dan orang-orang yang akan bepergian ke Afrika juga pernah mengandung unsur tidak halal. Namun untuk varian terbaru, telah melalui proses lanjutan sedimikian rupa sehingga sudah 100% halal.
"Setelah tahap katalisator jadi nggak haram lagi. Para haji dan calon jemaah haji tidak perlu kuatir," Ungkapnya.[mtro/YL/Islamedia]