Islamedia - Gerakan Islam di wilayah Palestina 48
mengkhawatirkan rencana yahudisasi Israel di Al-Quds yang semakin masif
mengancam Masjid Al-Aqsha, kemarin baru rencana, sekarang tinggal
pelaksanaanya.
Wakil ketua gerakan Islam, Syaikh Kamal Khotib dalam pernyataan persnya mengatakan, pembagian waktu dan tempat di Al-Aqsha adalah kebijakan pemerinta Zionis yang paling berbahaya, walau sudah diperingatkan sebelumnya.
Mungkin sebagian dari kita ada yang menganggap enteng ancaman ini, ungkap Khotib. Saat ini kita menyaksikan kondisi Al-Aqsha, bukan hanya ide atau rencana yang mereka gulirkan, tapi sudah berbentuk gerakan masiv. Mereka telah menggulirkan undang-undang pembagian Al-Aqsha di dewan parlemen Zionis sebagai bentuk kebijakan pemerintahan Israel secara resmi.
Undang-undang pembagian Al-Aqsha yang dikawal Mery Regev seorang tokoh di partai Likud yang duduk di komisi dalam negeri tengah membahas materi undang-undang untuk mengizinkan kaum Yahudi melakukan ritual ibadah di dalam Al-Aqsha di tempat-tempat tertentu. Sejauh ini rencana tersebut mendapat dukungan dari kelompok aliran agamawan dan halayak Israel.
Khotib menjelaskan, proses politik dan legalisasi pembagian Al-Aqsha sudah siap diluncurkan tinggal menunggu fatwa agama dari kalangan rahib atau pendeta seniro Yahudi yang terakhir menyetujui pengumuman pembangunan kuil solomon di dalam Al-Aqsha. [PIP/YL/Islamedia]
Wakil ketua gerakan Islam, Syaikh Kamal Khotib dalam pernyataan persnya mengatakan, pembagian waktu dan tempat di Al-Aqsha adalah kebijakan pemerinta Zionis yang paling berbahaya, walau sudah diperingatkan sebelumnya.
Mungkin sebagian dari kita ada yang menganggap enteng ancaman ini, ungkap Khotib. Saat ini kita menyaksikan kondisi Al-Aqsha, bukan hanya ide atau rencana yang mereka gulirkan, tapi sudah berbentuk gerakan masiv. Mereka telah menggulirkan undang-undang pembagian Al-Aqsha di dewan parlemen Zionis sebagai bentuk kebijakan pemerintahan Israel secara resmi.
Undang-undang pembagian Al-Aqsha yang dikawal Mery Regev seorang tokoh di partai Likud yang duduk di komisi dalam negeri tengah membahas materi undang-undang untuk mengizinkan kaum Yahudi melakukan ritual ibadah di dalam Al-Aqsha di tempat-tempat tertentu. Sejauh ini rencana tersebut mendapat dukungan dari kelompok aliran agamawan dan halayak Israel.
Khotib menjelaskan, proses politik dan legalisasi pembagian Al-Aqsha sudah siap diluncurkan tinggal menunggu fatwa agama dari kalangan rahib atau pendeta seniro Yahudi yang terakhir menyetujui pengumuman pembangunan kuil solomon di dalam Al-Aqsha. [PIP/YL/Islamedia]