Islamedia - Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mewajibkan Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam di lingkungannya untuk sholat dzhuhur berjamaah. Namun peraturan ini menuai kontroversi karena rupanya ada yang tidak suka dengan peraturan ini.
Aturan ini rencananya juga akan diberlakukan di kantor dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta tingkat kecamatan. Saat ini, menurut Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Situbondo Sugeng Wiyono, kewajiban salat Zuhur berjamaah baru diberlakukan terbatas di lingkungan kantor Pemkab Situbondo.
“Sebelumnya itu masih uji coba. Jadi kemarin itu sudah mulai sholat berjamaah yang dalam kota. Akhirnya nanti di semua Kecamatan juga diberlakukan, tapi di masjid masing–masing. Ini hanya di kota saja dulu. Kalau memang dia (PNS) tidak sedang dinas luar, harus melaksanakan. Karena ini sudah diatur jadwalnya salat Zuhur itu. Jadi Pak Bupati menerapkan aturan ini untuk memakmurkan masjid,” kata Sugeng Wiyono.
LSM Wahid Institute adalah salah satu pihak yang tidak senang dengan peraturan tersebut. Menurut mereka, aturan itu melanggar hak kebebasan beribadah. Apalagi bila disertakan sanksi dalam kebijakan itu.
"Jelas sudah melanggar hak beribadah, setiap orang berhak menentukan apaka sholat berjamaah atau sendiri. Negara saja memberikan kebebasan," kata Subhi peneliti Wahid Institute.
Ketua Komisi Pemerintahan DPRD Situbondo, Saiful Bahri juga menilai aturan ini tidak begitu penting.
“Keinginan baik dengan cara–cara yang baik itu kalau tidak dibuktikan dengan kinerja yang baik apa gunanya juga, toh urusan kayak gitu urusan individu, pribadi dan artinya tidak mesti harus begitu. Lebih baik ada waktu itu dipergunakan untuk kepentingan–kepentingan pelayanan masyarakat saja. Kalau ternyata memang itu tidak berpengaruh apa – apa ya udah kita aka nada hearing dengan mereka ya dicobak lah ditarik lagi,” dalih Saiful Bahri.
Menurut Saiful Bahri, ia banyak menerima aduan dari PNS yang keberatan dengan peraturan bupati itu.
Aturan ini rencananya juga akan diberlakukan di kantor dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta tingkat kecamatan. Saat ini, menurut Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Situbondo Sugeng Wiyono, kewajiban salat Zuhur berjamaah baru diberlakukan terbatas di lingkungan kantor Pemkab Situbondo.
“Sebelumnya itu masih uji coba. Jadi kemarin itu sudah mulai sholat berjamaah yang dalam kota. Akhirnya nanti di semua Kecamatan juga diberlakukan, tapi di masjid masing–masing. Ini hanya di kota saja dulu. Kalau memang dia (PNS) tidak sedang dinas luar, harus melaksanakan. Karena ini sudah diatur jadwalnya salat Zuhur itu. Jadi Pak Bupati menerapkan aturan ini untuk memakmurkan masjid,” kata Sugeng Wiyono.
LSM Wahid Institute adalah salah satu pihak yang tidak senang dengan peraturan tersebut. Menurut mereka, aturan itu melanggar hak kebebasan beribadah. Apalagi bila disertakan sanksi dalam kebijakan itu.
"Jelas sudah melanggar hak beribadah, setiap orang berhak menentukan apaka sholat berjamaah atau sendiri. Negara saja memberikan kebebasan," kata Subhi peneliti Wahid Institute.
Ketua Komisi Pemerintahan DPRD Situbondo, Saiful Bahri juga menilai aturan ini tidak begitu penting.
“Keinginan baik dengan cara–cara yang baik itu kalau tidak dibuktikan dengan kinerja yang baik apa gunanya juga, toh urusan kayak gitu urusan individu, pribadi dan artinya tidak mesti harus begitu. Lebih baik ada waktu itu dipergunakan untuk kepentingan–kepentingan pelayanan masyarakat saja. Kalau ternyata memang itu tidak berpengaruh apa – apa ya udah kita aka nada hearing dengan mereka ya dicobak lah ditarik lagi,” dalih Saiful Bahri.
Menurut Saiful Bahri, ia banyak menerima aduan dari PNS yang keberatan dengan peraturan bupati itu.