Islamedia - Dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad, empat Blogger Atheis diancam tujuh tahun penjara oleh pengadilan Bangladesh, demikian dilansir Al Arabiya, Senin (9/9/2013).
Keempat pria yang ditangkap awal tahun itu dikenai tuntutan dengan pasal undang-undang teknologi informasi.
Jaksa senior Shah Alam Talukdar mengatakan bahwa Hakim Zahirul Haque yang memimpin persidangan di Ibu Kota Dhaka menyatakan keempat Blogger itu didakwa menghina Islam, Nabi Muhammad dan agama lain.
"Mereka sudah didakwa menghina Islam, Nabi Muhammad dan agama lain melalui tulisan mereka di Internet. Mereka menyebarkan kebencian terhadap semua agama," Ungkap Talukdar.
Talukdar menyebut jika keempat pria itu terbukti bersalah mereka bisa dipenjara tujuh tahun karena melanggar undang-undang Teknologi Informasi.
"Keempat pria itu mengaku ateis," Ujar Talukdar.[Alarabiya/mrdk/im]
Keempat pria yang ditangkap awal tahun itu dikenai tuntutan dengan pasal undang-undang teknologi informasi.
Jaksa senior Shah Alam Talukdar mengatakan bahwa Hakim Zahirul Haque yang memimpin persidangan di Ibu Kota Dhaka menyatakan keempat Blogger itu didakwa menghina Islam, Nabi Muhammad dan agama lain.
"Mereka sudah didakwa menghina Islam, Nabi Muhammad dan agama lain melalui tulisan mereka di Internet. Mereka menyebarkan kebencian terhadap semua agama," Ungkap Talukdar.
Talukdar menyebut jika keempat pria itu terbukti bersalah mereka bisa dipenjara tujuh tahun karena melanggar undang-undang Teknologi Informasi.
"Keempat pria itu mengaku ateis," Ujar Talukdar.[Alarabiya/mrdk/im]