Islam edia - Tidak bermaksud menganjurkan atau mendorong poligami untuk lelaki, meski jelas-jelas dibolehkan, tulisan ini hanya mencoba...
Islamedia - Tidak bermaksud menganjurkan atau mendorong poligami untuk lelaki,
meski jelas-jelas dibolehkan, tulisan ini hanya mencoba menemukan alasan
dibolehkannya dengan mencoba mencari rahasia dibalik syariat iddah
seorang wanita ketika dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya.
Prinsip dasar dalam syariat Islam, tuntutan apapun harus dipatuhi tanpa tawar menawar. Baik diketahui illah (alasan, penyebab dan tujuan) ajaran tersebut diketahui atau tidak.
Hukumnya tidak akan berubah sampai kapanpun. Sebagai contoh pengharaman babi, tidak akan berubah baik diketahui alasannya atau tidak.
Karenanya, jika ternyata dunia medis mengklaim bahwa babi diharamkan karena ada cacing di dalamnya yang berbahaya bagi manusia, kemudian cacing pita itu bisa dihilangkan misalnya, maka hukum keharaman babi tidak akan berubah. Dia tetap haram.
Sebab klaim ilmu pengetahuan dan penemuan dalam penelitian medis, bisa benar bisa salah.
Sementara syariat Islam yang bersumber dari Allah tidak mengenal salah dan keliru. Atau karena memang dalam satu hukum dan syariat tertentu memiliki multi tujuan, alasan, dan hikmahnya.
Demikian halnya dengan syariat pembolehan poligami untuk lelaki (taaddud zaujaat) dan larangan poligami untuk perempuan yang biasa disebut Poliandri.
Kenapa seorang wanita hanya boleh dibuahi oleh satu pria saja sementara pria boleh membuahi lebih dari satu wanita yang sah dinikahinya. Hukum pembolehan ini harus diterima, baik diketahui alasannya atau tidak.
Sebelum langsung membahas itu, para ulama menjelaskan alasan masa iddah (masa tunggu wanita setelah dicerai atau ditinggal mati suaminya sebelum dibolehkan dinikahi pria lain) yang sudah ditentukan Al-Quran adalah karena bertujuan agar rahim wanita itu benar-benar bersih dari janin suaminya. Masa tunggu itu juga sebagai masa kesempatan antara kedua pihak untuk memperbaiki hubungan dan melanjutkan bahtera rumah tangga mereka.
Masa tunggu itu bagi perempuan yang dicerai menunggu selama tiga kali suci. Sementara untuk wanita yang suaminya meninggal dunia selama empat bulan 10 hari.
Jadi ternyata ulama pun mengakui bahwa tujuan dan hikmah masa iddah itu lebih dari satu. Sebagian ulama lagi menegaskan, tujuannya untuk memberikan penekanan tentang pentingnya urusan nikah dan tidak boleh ada percampuran nasab dan keturunan.
Karena itu tidak menutup kemungkinan adanya rahasia dan tujuan lain yang diungkap oleh ilmu pengetahuan modern sekarang dalam bidang medis. Para pakar ulama I’jaz Al-Quran dan As-Sunnah mengklaim, sekelompok pakar dari China menemukan bahwa perempuan-perempuan yang melacur semuanya menderita kanker rahim. Inilah penyebab utama pengharaman wanita untuk poliandri.
Karenanya, masa iddah wanita bukan sekadar membersihkan rahim dari janin atau memberikan kesempatan berdamai namun ada penyebab lain yang dijelaskan oleh pakar medis belakangan ini; bahwa sperma seorang laki-laki berbeda dengan sperma laki-laki lain.
Sebagaimana sidik jari manusia berbeda-beda dengan sidik jari lain. Masing-masing orang memiliki kode khusus. Nah, dalam jasad wanita ada semacam organ ‘micro komputer’ yang menyimpan kode laki-laki yang membuahinya.
Jika dalam micro komputer itu sudah masuk satu kode satu laki-laki, maka jika ada kode laki-laki lain masuk maka kode itu akan menjadi virus terhadap micro computer di dalam jasad wanita tersebut. Maka terjadilah eror dan chaos dalam bentuk penyakit mematikan. Seorang wanita dengan masa iddahnya, membutuhkan waktu tunggu sebagaimana yang disyariatkan Islam sampai dia siap menerima “pembuahan baru” dank kode baru tanpa terkena oleh penyakit dan virus apapun.
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (haid atau suci).” (Al-Baqarah: 228)
Di sinilah rahasia kenapa seorang wanita dilarang poliandri dan lelaki dibolehkan poligami. Lantas kenapa laki-laki juga terkena virus HIV atau penyakit seksual lainnya? Karena, dia tertular dengan virus yang sudah terjangkit di tubuh wanita yang sudah terjangkit virus tersebut.
Lantas kenapa masa iddah wanita yang dicerai dengan yang ditinggal suaminya meninggal berbeda? Kenapa yang pertama selama tiga bulan dan yang kedua empat bulan 10 hari?
Setelah dilakukan penelitian, janda yang ditinggal mati suaminya lebih membutuhkan waktu lebih lama dibanding wanita yang dicerai untuk menghilangkan bekas kode suaminya. Hal itu karena dipengaruhi kondisi psikisnya yang didominasi rasa sedih karena ditinggal suaminya meninggal dunia.
Kembali ke prinsip di awal, jika ada teknologi masa kini yang bisa menghilangkan kode laki-laki dari jasad wanita yang dibuahinya, maka tetap masa tunggunya adalah yang sudah ditentukan syariat, tidak berubah dan poliandri tetap dilarang, apapun kondisinya. Wallahu a’lam.[Nus Istiana]
Prinsip dasar dalam syariat Islam, tuntutan apapun harus dipatuhi tanpa tawar menawar. Baik diketahui illah (alasan, penyebab dan tujuan) ajaran tersebut diketahui atau tidak.
Hukumnya tidak akan berubah sampai kapanpun. Sebagai contoh pengharaman babi, tidak akan berubah baik diketahui alasannya atau tidak.
Karenanya, jika ternyata dunia medis mengklaim bahwa babi diharamkan karena ada cacing di dalamnya yang berbahaya bagi manusia, kemudian cacing pita itu bisa dihilangkan misalnya, maka hukum keharaman babi tidak akan berubah. Dia tetap haram.
Sebab klaim ilmu pengetahuan dan penemuan dalam penelitian medis, bisa benar bisa salah.
Sementara syariat Islam yang bersumber dari Allah tidak mengenal salah dan keliru. Atau karena memang dalam satu hukum dan syariat tertentu memiliki multi tujuan, alasan, dan hikmahnya.
Demikian halnya dengan syariat pembolehan poligami untuk lelaki (taaddud zaujaat) dan larangan poligami untuk perempuan yang biasa disebut Poliandri.
Kenapa seorang wanita hanya boleh dibuahi oleh satu pria saja sementara pria boleh membuahi lebih dari satu wanita yang sah dinikahinya. Hukum pembolehan ini harus diterima, baik diketahui alasannya atau tidak.
Sebelum langsung membahas itu, para ulama menjelaskan alasan masa iddah (masa tunggu wanita setelah dicerai atau ditinggal mati suaminya sebelum dibolehkan dinikahi pria lain) yang sudah ditentukan Al-Quran adalah karena bertujuan agar rahim wanita itu benar-benar bersih dari janin suaminya. Masa tunggu itu juga sebagai masa kesempatan antara kedua pihak untuk memperbaiki hubungan dan melanjutkan bahtera rumah tangga mereka.
Masa tunggu itu bagi perempuan yang dicerai menunggu selama tiga kali suci. Sementara untuk wanita yang suaminya meninggal dunia selama empat bulan 10 hari.
Jadi ternyata ulama pun mengakui bahwa tujuan dan hikmah masa iddah itu lebih dari satu. Sebagian ulama lagi menegaskan, tujuannya untuk memberikan penekanan tentang pentingnya urusan nikah dan tidak boleh ada percampuran nasab dan keturunan.
Karena itu tidak menutup kemungkinan adanya rahasia dan tujuan lain yang diungkap oleh ilmu pengetahuan modern sekarang dalam bidang medis. Para pakar ulama I’jaz Al-Quran dan As-Sunnah mengklaim, sekelompok pakar dari China menemukan bahwa perempuan-perempuan yang melacur semuanya menderita kanker rahim. Inilah penyebab utama pengharaman wanita untuk poliandri.
Karenanya, masa iddah wanita bukan sekadar membersihkan rahim dari janin atau memberikan kesempatan berdamai namun ada penyebab lain yang dijelaskan oleh pakar medis belakangan ini; bahwa sperma seorang laki-laki berbeda dengan sperma laki-laki lain.
Sebagaimana sidik jari manusia berbeda-beda dengan sidik jari lain. Masing-masing orang memiliki kode khusus. Nah, dalam jasad wanita ada semacam organ ‘micro komputer’ yang menyimpan kode laki-laki yang membuahinya.
Jika dalam micro komputer itu sudah masuk satu kode satu laki-laki, maka jika ada kode laki-laki lain masuk maka kode itu akan menjadi virus terhadap micro computer di dalam jasad wanita tersebut. Maka terjadilah eror dan chaos dalam bentuk penyakit mematikan. Seorang wanita dengan masa iddahnya, membutuhkan waktu tunggu sebagaimana yang disyariatkan Islam sampai dia siap menerima “pembuahan baru” dank kode baru tanpa terkena oleh penyakit dan virus apapun.
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (haid atau suci).” (Al-Baqarah: 228)
Di sinilah rahasia kenapa seorang wanita dilarang poliandri dan lelaki dibolehkan poligami. Lantas kenapa laki-laki juga terkena virus HIV atau penyakit seksual lainnya? Karena, dia tertular dengan virus yang sudah terjangkit di tubuh wanita yang sudah terjangkit virus tersebut.
Lantas kenapa masa iddah wanita yang dicerai dengan yang ditinggal suaminya meninggal berbeda? Kenapa yang pertama selama tiga bulan dan yang kedua empat bulan 10 hari?
Setelah dilakukan penelitian, janda yang ditinggal mati suaminya lebih membutuhkan waktu lebih lama dibanding wanita yang dicerai untuk menghilangkan bekas kode suaminya. Hal itu karena dipengaruhi kondisi psikisnya yang didominasi rasa sedih karena ditinggal suaminya meninggal dunia.
Kembali ke prinsip di awal, jika ada teknologi masa kini yang bisa menghilangkan kode laki-laki dari jasad wanita yang dibuahinya, maka tetap masa tunggunya adalah yang sudah ditentukan syariat, tidak berubah dan poliandri tetap dilarang, apapun kondisinya. Wallahu a’lam.[Nus Istiana]