Islamedia - Lembaga Penjamin Simpanan menegaskan bahwa pihaknya menjamin simpanan nasabah bank syariah, di tengah banyaknya pertanyaan terkait penjaminan terhadap produk perbankan syariah sebagaimana dengan produk perbankan konvensional.
"Memang masih banyak masyarakat bahkan industri keuangan sendiri. Kami tegaskan bank syariah juga dijamin oleh LPS," kata Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara saat ditemui usai seminar bertajuk "Program Penjaminan LPS dan Prospek Pertumbuhan Perbankan Syariah" di Jakarta, Kamis.
Mirza menuturkan, masyarakat memang perlu diyakinkan bahwa baik bank umum maupun bank syariah masuk dalam skema penjaminan LPS.
Dalam bagian Penjelasan Pasal 4 UU LPS dinyatakan bahwa penjaminan simpanan nasabah penyimpan meliputi pula penjaminan bentuk yang setara dengan simpanan bagi bank yang menggunakan prinsip syariah.
Pada Pasal 96 UU LPS ditegaskan kembali bahwa LPS melaksanakan fungsi menjamin simpanan nasabah bank syariah dan memelihara stabilitas bagi perbankan syariah.
Adapun simpanan di bank syariah yang dijamin LPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 yakni giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah muthlaqah atau mudharabah muqqayada yang risikonya ditanggung oleh bank, deposito mudharabah muthlaqah atau mudharabah muqqayadah yang risikonya ditanggung oleh bank, dan yang terbaru giro mudharabah, serta simpanan syariah lain setelah mendapat pertimbangan BI atau OJK.
Sementara itu, lanjut Mirza, terkait penjaminan produk perbankan syariah ada sedikit perbedaan dengan bank konvensional, yaitu tidak berlakunya ketentuan suku bunga LPS.
"Bank syariah kan tidak ada konsep bunga, sehingga tidak ada LPS rate," ujar Mirza.
Di dalam PLPS No.2 Tahun 2010 Pasal 44 memang tercantum bahwa tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS tidak diberlakukan dalam penetapan status penjaminan simpanan terhadap simpanan berdasarkan prinsip syariah.
LPS rate untuk bank umum sendiri sebesar 5,75 persen, sedangkan LPS rate untuk bank pekreditan rakyat (BPR) sebesar 8,25 persen. (ant)
"Memang masih banyak masyarakat bahkan industri keuangan sendiri. Kami tegaskan bank syariah juga dijamin oleh LPS," kata Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara saat ditemui usai seminar bertajuk "Program Penjaminan LPS dan Prospek Pertumbuhan Perbankan Syariah" di Jakarta, Kamis.
Mirza menuturkan, masyarakat memang perlu diyakinkan bahwa baik bank umum maupun bank syariah masuk dalam skema penjaminan LPS.
Dalam bagian Penjelasan Pasal 4 UU LPS dinyatakan bahwa penjaminan simpanan nasabah penyimpan meliputi pula penjaminan bentuk yang setara dengan simpanan bagi bank yang menggunakan prinsip syariah.
Pada Pasal 96 UU LPS ditegaskan kembali bahwa LPS melaksanakan fungsi menjamin simpanan nasabah bank syariah dan memelihara stabilitas bagi perbankan syariah.
Adapun simpanan di bank syariah yang dijamin LPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 yakni giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah muthlaqah atau mudharabah muqqayada yang risikonya ditanggung oleh bank, deposito mudharabah muthlaqah atau mudharabah muqqayadah yang risikonya ditanggung oleh bank, dan yang terbaru giro mudharabah, serta simpanan syariah lain setelah mendapat pertimbangan BI atau OJK.
Sementara itu, lanjut Mirza, terkait penjaminan produk perbankan syariah ada sedikit perbedaan dengan bank konvensional, yaitu tidak berlakunya ketentuan suku bunga LPS.
"Bank syariah kan tidak ada konsep bunga, sehingga tidak ada LPS rate," ujar Mirza.
Di dalam PLPS No.2 Tahun 2010 Pasal 44 memang tercantum bahwa tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS tidak diberlakukan dalam penetapan status penjaminan simpanan terhadap simpanan berdasarkan prinsip syariah.
LPS rate untuk bank umum sendiri sebesar 5,75 persen, sedangkan LPS rate untuk bank pekreditan rakyat (BPR) sebesar 8,25 persen. (ant)