Islamedia - Anggota Panja Kurikulum Komisi
X DPR RI Ahmad Zainuddin, menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan memaksakan
terlaksananya kurikulum baru di bulan Juli 2013 nanti. Pasalnya banyak
persoalan yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kurikulum baru
tersebut dapat dilaksanakan secara utuh.
Menurutnya, pendidikan nasional yang berfungsi
sebagai upaya pengembangan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, seharusnya dapat
direalisasikan oleh pemerintah melalui konstruksi pengembangan kurikulum yang
terpadu dan holistik.
Mencermati perubahan kurikulum yang dilakukan oleh
pemerintah sampai saat ini, sesungguhnya belum mencerminkan tujuan pendidikan
nasional seutuhnya. Ditegaskannya bahwa UUD 45 Pasal 31 telah menggariskan
tentang “Pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Kemudian dalam UU Sisdiknas dijelaskan bahwa; “Tujuan
pendidikan adalah sebagai sarana berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”. Seakan tujuan di atas hanya sebatas jargon
yang sewaktu-waktu dapat di abaikan, ujar legislator PKS ini dijakarta Rabu [10/04].
“Kenyataan
di lapangan, perubahan kurikulum yang terjadi sejak tahun 1947 hingga tahun
2013 ini, amanat konstitusi tersebut menjadi terabaikan. Selama ini perubahan
kurikulum harus melalui persiapan yang matang dari segi konsep, sumber daya
manusia dan sarana prasarana pendukung lainnya. Jika hal ini tidak dilakukan
maka tentu akan sangat mempengaruhi proses pembinaan dan pendidikan nasional,” ungkapnya.
Dikatakannya
bahwa proses pembelajaran sesungguhnya tidak hanya ditujukan pada anak didik
saja, akan tetapi pembelajaran juga ditujukan bagi pengelola maupun pendidik
itu sendiri. “Adapun kesiapan guru, kesiapan sarana buku dan juga kesiapan
manajemen sekolah belum optimal itu adalah beberapa faktor yang juga mempengaruhi
hasil dari pendidikan. Di sinilah aspek yang melemahkan konsep tematik dan
integratif jika diterapkan tidak menyeluruh,” jelas Zainuddin.
Lebih
lanjut ia menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mutlak dilaksanakan demi
perbaikan kualitas mutu pendidikan. “Akan tetapi proses pengembangan kurikulum
juga mutlak menjalankan amanat konstitusi bangsa. Jika dilihat dari tujuan pendidikan
nasional di atas, maka secara substansi pendidikan nasional itu harusnya bersifat
integratif dan holistik,” tambahnya lagi.
Jika
dari segi konsep, legislator dapil DKI Jakarta 1 ini menginginkan agar konten kurikulum dapat
mengintegrasikan seluruh muatan pelajaran terhadap nilai-nilai akhlak mulia dan
budi pekerti. Sedang dalam implementasi pelaksanaannya, sistem pendidikan itu
harusnya terpadu dan menyeluruh baik dari sisi konsep, konten, dan juga
prosesnya.
Adapun
dalam segi penyiapan SDM guru misalnya, Zainuddin menilai sangat dibutuhkan waktu
pelatihan yang cukup panjang, karena jika pelatihan dilakukan dalam jangka
waktu yang singkat tentu akan mempengaruhi tingkat penguasaan guru untuk
memahami sebuah konsep kurikulum maupun metode dan strategi implementasinya di
kelas,” tegasnya.
“Pemerintah bisa dianggap
lalai dan mengabaikan amanat undang-undang tentang pendidikan akhlak mulia dan
budi pekerti karena belum terintegrasinya pendidikan akhlak
mulia dan budi pekerti dalam setiap kurikulum mata pelajaran. Kita sudah mulai kehilangan karakter dan jati
diri bangsa.
Olehnya itu, Zainuddin
berharap penataan sistem pendidikan kita lebih fokus dalam menjalankan amanat
konstitusi negara.
“Dengan pijakan tersebut, diharapkan pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dapat tercapai jika dilakukan dengan jalur konstitusi yang
terpadu dan menyeluruh pada semua sendi dan pilar kehidupan berbangsa dan
bernegara,” pungkasnya.[humas/IM]
