Islamedia - Bukan selebriti kalau tidak membuat heboh. Selain tindakan mereka yang memberi contoh buruk buat masyarakat seperti narkoba, poligami dengan istri lebih dari empat, hingga perceraian; masyarakat Indonesia juga gampang heboh sendiri melihat apa yang terjadi pada artis favoritnya.
Yang terbaru adalah berita proses perceraian dari pasangan artis Lidya Kandou - Jamal Mirdad. Pasangan beda agama yang sudah menikah selama 26 tahun dan dikaruniai empat orang anak ini dikabarkan sedang berada di akhir pernikahannya.
Lidya Kandou melalui kuasa hukumnya sudah menggugat Jamal Mirdad sejak awal Maret lalu di Pengadilan Jakarta Selatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Humas PN Jaksel Mathius, Kamis (11/4/2013).
Sebelumnya, beberapa pasangan artis yang menikah beda agama juga sudah bubar. Artis Yuni Shara yang pernah menikah dengan Henry Siahaan bercerai pada 3 tahun lalu. Pernikahan yang dijalani selama 13 tahun pun tak kuasa dipertahankan.
Bahkan Yuni Shara menganjurkan orang lain untuk tidak mengikuti jejaknya, menikah beda agama.
"Saya sama Mas Henry sudah 13 tahun menjalani pernikahan beda agama, tapi saya tidak menyarankan orang lain mengikuti jejak saya," Ujarnya beberapa waktu lalu.
Tak lama ini pasangan artis Katon Bagaskara dan Ira Wibowo yang juga menikah beda agama pun bubar. Padahal mereka sudah menikah selama 17 tahun. Dan pernikahan yang lebih pendek namun sudah bubar dialami oleh pesulap Deddy Corbuzier dan Kalina.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah jauh-jauh hari mengeluarkan fatwa mengenai pernikahan beda agama. Berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) II pada 11-17 Rajab 1400 H, bertepatan dengan 26 Mei-1 Juni 1980 M, MUI mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan beda agama atau kawin campur, hukumnya haram. Fatwa ini diperkuat lagi dengan fatwa nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, di mana disitu ditetapkan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah, dan perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mutamad, adalah haram dan tidak sah.
Pernikahan yang terlarang oleh ajaran agama ini tentu tidak mendatangkan barokah dan sakinah mawaddah warohmah.
Yang terbaru adalah berita proses perceraian dari pasangan artis Lidya Kandou - Jamal Mirdad. Pasangan beda agama yang sudah menikah selama 26 tahun dan dikaruniai empat orang anak ini dikabarkan sedang berada di akhir pernikahannya.
Lidya Kandou melalui kuasa hukumnya sudah menggugat Jamal Mirdad sejak awal Maret lalu di Pengadilan Jakarta Selatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Humas PN Jaksel Mathius, Kamis (11/4/2013).
Sebelumnya, beberapa pasangan artis yang menikah beda agama juga sudah bubar. Artis Yuni Shara yang pernah menikah dengan Henry Siahaan bercerai pada 3 tahun lalu. Pernikahan yang dijalani selama 13 tahun pun tak kuasa dipertahankan.
Bahkan Yuni Shara menganjurkan orang lain untuk tidak mengikuti jejaknya, menikah beda agama.
"Saya sama Mas Henry sudah 13 tahun menjalani pernikahan beda agama, tapi saya tidak menyarankan orang lain mengikuti jejak saya," Ujarnya beberapa waktu lalu.
Tak lama ini pasangan artis Katon Bagaskara dan Ira Wibowo yang juga menikah beda agama pun bubar. Padahal mereka sudah menikah selama 17 tahun. Dan pernikahan yang lebih pendek namun sudah bubar dialami oleh pesulap Deddy Corbuzier dan Kalina.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah jauh-jauh hari mengeluarkan fatwa mengenai pernikahan beda agama. Berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) II pada 11-17 Rajab 1400 H, bertepatan dengan 26 Mei-1 Juni 1980 M, MUI mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan beda agama atau kawin campur, hukumnya haram. Fatwa ini diperkuat lagi dengan fatwa nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, di mana disitu ditetapkan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah, dan perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mutamad, adalah haram dan tidak sah.
Pernikahan yang terlarang oleh ajaran agama ini tentu tidak mendatangkan barokah dan sakinah mawaddah warohmah.