Kuasa Hukum LHI Berencana Lakukan Upaya Hukum Kepada KPK -->

Kuasa Hukum LHI Berencana Lakukan Upaya Hukum Kepada KPK

Rabu, 27 Maret 2013
Islamedia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi impor daging.
 
Menurut kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru, apa yang dilakukan KPK terhadap kliennya menunjukkan sikap subyektif dan terburu-buru dari lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut.
 
"Penetapan Pak Luthfi dalam TPPU tidak ada dasarnya. Awalnya tuduhan suap yang uangnya dipegang oleh Fathanah dari Indoguna yang belum sampai ke tangan Pak Luthfi," kata Zainuddin saat berbincang dengan Okezone, Selasa (26/3/2013).
 
Dijelaskannya, upaya penyuapan yang uangnya saja belum sampai ke tangan Luthfi, bagaimana bisa dia menyamarkan uang, apalagi dialirkan ke tempat lain.
 
Kasus Luthfi tentang TPPU ini, kata dia, jangan sampai diarahakan ke luar kasus suap impor daging sapi. "Jika diarahkan di luar impor daging ini bentuk kezaliman dan pelanggaran HAM. Kasus yang lama saja belum bisa dibuktikan, apalagi yang baru," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Zainuddin mengatakan pihaknya berencana melakukan upaya hukum terhadap penetapan tersangka kepada Luthfi dalam kasus TPPU.
 
"Kami tidak akan berdiam diri saja dengan kerja KPK seperti ini. Saat ini kami sedang membahasnya," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Luthfi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini lembaga pimpinan Abraham Samad itu menetapkan Luthfi sebagai tersangka terkait TPPU dalam kasus tersebut.
 
Luthfi diduga melanggar Pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-Undang (UU) No 8/2010 tentang Pencegahgan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 5 ayat ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(okez)