Islamedia - Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat berjanji, bila
terpilih sebagai Hakim MK, dia akan memperjuangkan Hak Asasi Manusia
(HAM) yang bersifat partikular.
Hal tersebut, dilontarkan Arief ketika menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim MK.
"Masalah hak asasi, di mana saudara memandang hak asasi, yang terkena atau menjadi korban dan menegakkan hukum tapi berdampak melanggar hak asasi?" tanya Adang kepada Arief di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2013).
Menanggapi pertanyaan itu, Arief pun mengatakan bahwa hak asasi yang harus diperjuangkan di Indonesia adalah hak asasi yang bersifat partikular bukan hak asasi yang bersifat universal.
Kemudian, dia mencontohkan seperti persoalan perkawinan antar sesama jenis. Dia mengatakan, hal itu memang bagian dari hak asasi manusia secara universal. Namun, menurutnya, sangat tidak sesuai dengan prinsip Indonesia, yang mempunyai norma agama dan budaya tinggi. "Hak asasi di Indonesia harus diletakkan dalam konteks ke-Indonesiaan yang bersifat partikular," ujarnya.
"Tidak bisa seorang laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan kawin sesama jenis, itu hak asasi secara universal. Tetapi di Indonesia menurut prinsip agama, kearifan lokal tidak dimungkinkan kawin sesama jenis," imbuh Arief.
Dia juga mengatakan, jika hak asasi tidak dapat berdiri sendiri. Sehingga, menurutnya, penegakan hak asasi harus dijalankan berdasar pada Ketuhanan dan Pancasila.
"HAM tidak berdiri sendiri, harus diletakkan dalam konteks kita punya hak tapi orang lain juga punya hak," ujarnya.
"Karena keselarasan harmoni dalam menjalankan hak harus dijalankan berdasarkan kepada Ketuhanan dan Pancasila," tegasnya.
Arief Hidayat akan bersaing dengan Dr Djafar Albram dan Dr Sugianto untuk dapat mengisi kursi hakim konstitusi yang akan ditinggalkan Mahfud MD. [lip6/Ary]
Hal tersebut, dilontarkan Arief ketika menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim MK.
"Masalah hak asasi, di mana saudara memandang hak asasi, yang terkena atau menjadi korban dan menegakkan hukum tapi berdampak melanggar hak asasi?" tanya Adang kepada Arief di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2013).
Menanggapi pertanyaan itu, Arief pun mengatakan bahwa hak asasi yang harus diperjuangkan di Indonesia adalah hak asasi yang bersifat partikular bukan hak asasi yang bersifat universal.
Kemudian, dia mencontohkan seperti persoalan perkawinan antar sesama jenis. Dia mengatakan, hal itu memang bagian dari hak asasi manusia secara universal. Namun, menurutnya, sangat tidak sesuai dengan prinsip Indonesia, yang mempunyai norma agama dan budaya tinggi. "Hak asasi di Indonesia harus diletakkan dalam konteks ke-Indonesiaan yang bersifat partikular," ujarnya.
"Tidak bisa seorang laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan kawin sesama jenis, itu hak asasi secara universal. Tetapi di Indonesia menurut prinsip agama, kearifan lokal tidak dimungkinkan kawin sesama jenis," imbuh Arief.
Dia juga mengatakan, jika hak asasi tidak dapat berdiri sendiri. Sehingga, menurutnya, penegakan hak asasi harus dijalankan berdasar pada Ketuhanan dan Pancasila.
"HAM tidak berdiri sendiri, harus diletakkan dalam konteks kita punya hak tapi orang lain juga punya hak," ujarnya.
"Karena keselarasan harmoni dalam menjalankan hak harus dijalankan berdasarkan kepada Ketuhanan dan Pancasila," tegasnya.
Arief Hidayat akan bersaing dengan Dr Djafar Albram dan Dr Sugianto untuk dapat mengisi kursi hakim konstitusi yang akan ditinggalkan Mahfud MD. [lip6/Ary]