Islamedia - Pertanyaan itu mengusik siapa saja yang peduli dengan ketersediaan pangan di tanah air. Ternyata sejak tahun 2011, sebagaimana dilansir kantor berita Antara, pemerintah mengalihkan kewenangan mengimpor daging sapi dari Kementerian Pertanian ke Kementerian Perdagangan.
Menko Perekonomian, Hatta Radjasa, di Kantor Kepresidenan, Jakarta,
Senin (06/06/2011), mengatakan, peralihan kewenangan itu telah disepakati dalam rapat
koordinasi di Kementerian Perekonomian dan saat ini berada dalam masa
transisi.
"Menteri Perdaganganlah yang memberi izin untuk mengimpor karena itu
domainnya perdagangan. Dalam proses transisi sekarang ini," ujarnya.
Sedangkan kuota impor, lanjut Hatta, ditentukan oleh Kantor
Kementerian Perekonomian agar dipertimbangkan keseluruhan aspek seperti
kekuatan persediaan sapi lokal, kebutuhan nyata dalam negeri, serta
pandangan dari para importir. [yn/antara/ismed]