Mendagri Larang Pemda Bantu Madrasah, Menag Protes -->

Mendagri Larang Pemda Bantu Madrasah, Menag Protes

Sabtu, 29 Desember 2012
Islamedia - Kabar adanya perseteruan antara Kemendagri dan Kemenag sudah terdengar sampai ke lembaga parlemen. Permasalahan itu dipicu surat edaran (SE) Mendagri yang melarang Pemda mengucurkan dana APBD untuk sumbangan atau bantuan untuk madrasah.

Menanggapi soal itu, Ketua DPR Marzuki Alie berposisi ikut mendukung protes dari Kementerian Agama. "Semua pendidikan formal berada di bawah Pemda, apakah statusnya sekolah umum ataukah agama. Maka, semua bentuk sumbangan oleh pusat sudah seharusnya diluruskan," kata Marzuki di Jakarta, Selasa (25/12).

Ia menjelaskan, terkait pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan bagian dari kewenangan yang didesentralisasikan ke daerah. Karena itu, tidak adil apabila pemberian bantuan itu langsung dilakukan pusat. Dikhawatirkan terjadi penyaluran dana yang berlebihan atau tumpang tindih karena double budget. "Pusat tidak akan mengerti daerah sampai detail. Makanya, itu tanggung jawab daerah. Ini perlu diluruskan," ujarnya.

Meski begitu, Marzuki mengakui, perlu ada pengawasan dan pengendalian yang intensif terhadap bantuan pendidikan itu. Salah satunya potensi penyimpangan yang cukup besar. "Dana bantuan sudah menjadi alat politik untuk Pilkada," ingat politikus dari Partai Demokrat itu.

Keluarnya surat edaran dari Kemendagri langsung ditanggapi keras oleh Menag Suryadharma Ali (SDA). "Kita akan langsung bertemu Mendagri. Akan meminta surat edaran ini dikoreksi," ujar SDA, Senin (24/12).

Wajar Kemenag terusik dengan surat edaran Kemendagri itu. Sebab, mereka membawahi banyak sekali lembaga pendidikan. Mulai jenjang raudhatul athfal (setingkat PAUD), madrasah ibtidaiyah (SD), madrasah tsanawiyah (SMP), hingga madrasah aliyah (SMA). Dari seluruh lembaga pendidikan itu, ada 7.669.988 siswa yang sedang menuntut ilmu.

Sebenarnya, anggaran Kemenag khusus untuk bidang pendidikan di APBN 2012 lumayan besar, yakni mencapai Rp40 triliun. Namun, karena hampir seluruh lembaga pendidikan Kemenag berstatus swasta, anggaran itu perlu didukung pendanaan dari Pemkab maupun Pemkot.

Menteri yang akrab disapa SDA itu mengatakan, akar persoalan pelarangan APBD untuk madrasah tersebut adalah posisi pendidikan agama. SDA mengatakan, urusan agama itu bersifat sentralisasi, yakni langsung di bawah naungan Kemenag. Tidak seperti pendidikan umum (PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK) yang berada di bawah naungan dinas pendidikan kabupaten/kota karena bersifat desentralisasi. ‘’Larangan ini tentu tidak baik. Karena yang sekolah di madrasah itu adalah anak rakyat. Tidak ada anak pusat atau anak daerah,’’ tutur menteri yang juga ketua umum PPP tersebut.

Bagi SDA, sifat sentralisasi untuk madrasah itu khusus urusan pengelolaan atau manajemen saja. Jika terkait dengan pendanaan, sifatnya tetap desentralisasi. Artinya, pemkab atau pemkot boleh ikut membantu kelangsungan pembelajaran di madrasah.

Meski surat edaran tersebut telah keluar, SDA tetap meminta bupati atau wali kota tidak ragu mengucurkan dana APBD untuk ikut mendanai madrasah. SDA menuturkan akan mengapresiasi jika ada kepala daerah yang tetap komitmen untuk ikut memakmurkan madrasah.

Menurut SDA, pemerintah tidak boleh menafikan peran madrasah dalam urusan pendidikan di Indonesia. Dia mengatakan, peran madrasah dalam urusan pendidikan di tanah air ini jauh lebih dulu ketimbang sekolah-sekolah umum. Dia berani bertaruh tidak ada sekolah umum yang umurnya lebih dari seabad. ‘’Tapi, lihat madrasah-madrasah di Jawa Timur, misalnya, ada yang usianya seratus tahun lebih,’’ tutur SDA. Contohnya, madrasah yang dikelola Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri.