Hapus Pungli Di KUA, Indra PKS Usulkan Biaya Nikah Dari APBN -->

Hapus Pungli Di KUA, Indra PKS Usulkan Biaya Nikah Dari APBN

Sabtu, 29 Desember 2012
Islamedia - Anggota Komisi III DPR Indra, mengungkapkan bahwa pungutan liar (pungli)di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) sudah bukan rahasia lagi. Menurutnya, pungli dengan besaran yang beragam terjadi mulai dari pengurusan administrasi pernikahan hingga proses ijab kabul oleh penghulu.

"Setiap daerah dan setiap KUA memiliki standar masing-masing," kata Indra di Jakarta, Sabtu (29/12). "Bagaimanapun pungli ini merupakan bentuk pemerasan atau setidak-tidaknya merupakan gratifikasi," lanjutnya.


Indra mengaku tidak kaget apabila Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M Yasin memerkirakan pungli dalam urusan KUA-pernikahan ini mencapai Rp1,2 triliun pertahun. "Karena memang pungli dalam urusan pernikahan ini sepertinya memang terjadi begitu meluas dari Sabang sampai Merauke secara masif," ungkapnya.


Indra bahkan menuding banyaknya pungutan liar itu menyebabkan maraknya pernikahan siri di tanah air. Sebab, kata dia, pungutan itu mengakibatkan besarnya biaya pernikahan.

"Buat banyak masyarakat kita pungli-pungli tersebut sangat memberatkan dan bahkan banyak yang tidak sanggup membayarnya, sehingga akhirnya pernikahan siri menjadi alternatif pilihan," terangnya.

Padahal, lanjut dia, di banyak negara lain, orang menikah justru dikasih uang dengan jumlah yang tidak sedikit
Namun demikian politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu meyakini tidak semua KUA dan penghulu melakukan bentuk pungli-pungli tersebut. "Saya yakin masih banyak penghulu yang tidak melakukan pungli," tegasnya.

Ia mengingatkan, dengan melihat besaran dan dampak dari persoalan pungli maka Kementerian Agama tidak  boleh abai. Ditegaskannya, harus ada formula  sebagai solusi agar pungli di KUA tak marak lagi. Misalnya dengan menganggarkan dana proses pernikahan do APBN atau APBD.

"Penghulu-penghulu yang melayani pernikan di hari libur atau diluar jam kerja, pernikahan yang dilangsungkan di rumah mempelai dengan beragam jarak dan medan tempuh harus diberikan tunjangan dan dana operasional yang memadai," ulasnya.

Ia mengatakan, apabila nanti setelah diberikan tunjangan dan dana operasional masih ada praktik-praktik pungli, maka Kemenag tidak boleh ragu unuk menindak tegas aparatnya. "Baik secara administrasi kepegawaian, maupun secara pidana apabila ada unsur pemerasan atau gratifikasi," pungkasnya.(jpnn)