Islamedia - Hizbut Tahrir berdiri pada tahun 1953 di Al-Quds (Baitul Maqdis),
Palestina. Gerakan yang menitik beratkan perjuangan membangkitkan umat
di seluruh dunia untuk mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya
kembali Khilafah Islamiyah ini dipelopori oleh Syeikh Taqiyuddin
An-Nabhani, seorang ulama alumni Al-Azhar Mesir, dan pernah menjadi
hakim di Mahkamah Syariah di Palestina.
Hizbut Tahrir kini telah berkembang ke seluruh negara Arab di Timur
Tengah, termasuk di Afrika seperti Mesir, Libya, Sudan dan Aljazair.
Juga ke Turki, Inggris, Perancis, Jerman, Austria, Belanda, dan
negara-negara Eropah lainnya hingga ke Amerika Serikat, Rusia,
Uzbekistan, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Malaysia, Indonesia, dan
Australia.
Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an dengan merintis
dakwah di kampus-kampus besar di seluruh Indonesia. Pada era 1990-an
ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat, melalui berbagai
aktivitas dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan.
Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berideologi Islam.
Politik merupakan kegiatannya, dan Islam adalah ideologinya. Hizbut
Tahrir bergerak di tengah-tengah umat, dan bersama-sama mereka berjuang
untuk menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, serta membimbing
mereka untuk mendirikan kembali sistem Khilafah dan menegakkan hukum
yang diturunkan Allah dalam realitas kehidupan. Hizbut Tahrir merupakan
organisasi politik, bukan organisasi kerohanian (seperti tarekat), bukan
lembaga ilmiah (seperti lembaga studi agama atau badan penelitian),
bukan lembaga pendidikan (akademis), dan bukan pula lembaga sosial (yang
bergerak di bidang sosial kemasyarakatan). Ide-ide Islam menjadi jiwa,
inti, dan sekaligus rahasia kelangsungan kelompoknya.
Latar Belakang Berdirinya Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir didirikan dalam rangka memenuhi seruan Allah Swt :
“(Dan) hendaklah ada di antara kalian segolongan umat (jamaah) yang menyeru kepada kebaikan (mengajak memilih kebaikan, yaitu memeluk Islam), memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)
Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari
kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem
perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari
cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir
bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi,
sehingga hukum yang diturunkan Allah Swt dapat diberlakukan kembali.
Tujuan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban
dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak kaum
muslimin kembali hidup secara Islami dalam Darul Islam dan masyarakat
Islam. Di mana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan
hukum-hukum syara’. Pandangan hidup yang akan menjadi pedoman adalah
halal dan haram, di bawah naungan Daulah Islamiyah, yaitu Daulah
Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang diangkat dan dibai’at
oleh kaum muslimin untuk didengar dan ditaati agar menjalankan
pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta
mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan
jihad. Di samping itu Hizbut Tahrir bertujuan membangkitkan kembali umat
Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang cemerlang.
Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat ke masa kejayaan
dan keemasannya seperti dulu, di mana umat akan mengambil alih kendali
negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Dan negara Khilafah akan
kembali menjadi negara nomor satu di dunia—sebagaimana yang terjadi pada
masa silam—yakni memimpin dunia sesuai dengan hukum-hukum Islam.Hizbut
Tahrir bertujuan pula untuk menyampaikan hidayah (petunjuk syari’at)
bagi umat manusia, memimpin umat Islam untuk menentang kekufuran beserta
segala ide dan peraturan kufur, sehingga Islam dapat menyelimuti bumi.
Kegiatan Hizbut Tahrir
Kegiatan Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam untuk mengubah
kondisi masyarakat yang rusak menjadi masyarakat Islam. Hal ini
dilakukan dengan mengubah ide-ide rusak yang ada menjadi ide-ide Islam,
sehingga ide-ide ini menjadi opini umum di tengah masyarakat serta
menjadi persepsi bagi mereka. Selanjutnya persepsi ini akan mendorong
mereka untuk merealisasikan dan menerapkannya sesuai dengan tuntutan
Islam.
Juga dengan mengubah perasaan yang dimiliki anggota masyarakat
menjadi perasaan Islam—yakni ridla terhadap apa yang diridlai Allah,
marah dan benci terhadap apa yang dimurkai dan dibenci oleh Allah—serta
mengubah hubungan/interaksi yang ada dalam masyarakat menjadi
hubungan/interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum
dan pemecahan-pemecahan Islam.
Hizbut Tahrir telah muncul dan berkembang, kemudian menyebarluaskan
aktivfitas dakwahnya di negeri-negeri Arab, maupun sebagian besar
negeri-negeri Islam lainnya.
Seluruh kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir bersifat politik.
Maksudnya adalah bahwa Hizbut Tahrir memperhatikan urusan-urusan
masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar’i.
Karena yang dimaksud politik adalah mengurus dan memelihara
urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum Islam dan
pemecahan-pemecahannya.
Kegiatan-kegiatan yang bersifat politik ini tampak jelas dalam
aktifitasnya dalam mendidik dan membina umat dengan tsaqafah Islam,
meleburnya dengan Islam, membebaskannya dari aqidah-aqidah yang rusak,
pemikiran-pemikiran yang salah, serta persepsi-persepsi yang keliru,
sekaligus membebaskannya dari pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan
kufur.
Kegiatan politik ini tampak juga dalam aspek pertarungan pemikiran
(ash shiro’ul fikri) dan dalam perjuangan politiknya (al kifahus
siyasi). Pertarungan pemikiran terlihat dalam penentangannya terhadap
ide-ide dan aturan-aturan kufur. Hal itu tampak pula dalam
penentangannya terhadap ide-ide yang salah, aqidah-aqidah yang rusak,
atau persepsi-persepsi yang keliru, dengan cara menjelaskan
kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan menjelaskan ketentuan hukum
Islam dalam masalah tersebut.
Adapun perjuangan politiknya, terlihat dari penentangannya terhadap
kaum kafir imperialis untuk memerdekakan umat dari belenggu dominasinya,
membebaskan umat dari cengkeraman pengaruhnya, serta mencabut
akar-akarnya yang berupa pemikiran, kebudayaan, politik, ekonomi, maupun
militer dari seluruh negeri-negeri Islam.
Perjuangan politik ini juga tampak jelas dalam kegiatannya menentang
para penguasa, mengungkap pengkhianatan dan persekongkolan mereka
terhadap umat, melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka
serta berusaha menggantinya tatkala mereka mengabaikan hak-hak umat,
tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, melalaikan salah satu
urusan umat, atau menyalahi hukum-hukum Islam.
Seluruh kegiatan politik itu dilakukan tanpa menggunakan cara-cara
kekerasan (fisik/senjata) (laa madiyah) sesuai dengan jejak dakwah yang
dicontohkan Rasulullah saw.
Jadi kegiatan Hizbut Tahrir secara keseluruhan adalah kegiatan yang
bersifat politik, baik sebelum maupun sesudah proses penerimaan
pemerintahan (melalui umat).
Kegiatan Hizbut Tahrir bukan di bidang pendidikan, karena ia bukanlah
madrasah (sekolah). Begitu pula seruannya tidak hanya bersifat
nasihat-nasihat dan petunjuk-petunjuk. Kegiatan Hizbut Tahrir bersifat
politik, (yaitu) dengan cara mengemukakan ide-ide (konsep-konsep) Islam
beserta hukum-hukumnya untuk dilaksanakan, diemban, dan diwujudkan dalam
kenyataan hidup dan pemerintahan.
Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam agar Islam dapat diterapkan
dalam kehidupan dan agar Aqidah Islamiyah menjadi dasar negara, dasar
konstitusi dan undang-undang. Karena Aqidah Islamiyah adalah aqidah
aqliyah (aqidah yang menjadi dasar pemikiran) dan aqidah siyasiyah
(aqidah yang menjadi dasar politik) yang melahirkan aturan untuk
memecahkan problematika manusia secara keseluruhan, baik di bidang
politik, ekonomi, budaya, sosial, dan lain-lain.
Metode Dakwah Hizbut Tahrir
Metode yang ditempuh Hizbut Tahrir dalam mengemban dakwah adalah
hukum-hukum syara’, yang diambil dari thariqah (metode) dakwah
Rasulullah saw, sebab thariqah itu wajib diikuti. Sebagaimana firman
Allah Swt:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca dzikir dan mengingat Allah).” (QS. Al Ahzab : 21)
“Katakanlah: ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Ali Imran : 31)
“Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambilah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)
Dan banyak lagi ayat lain yang menunjukkan wajibnya mengikuti
perjalanan dakwah Rasulullah saw, menjadikan beliau suri teladan, dan
mengambil ketentuan hukum dari beliau.
Berhubung kaum muslimin saat ini hidup di Darul Kufur—karena
diterapkan atas mereka hukum-hukum kufur yang tidak diturunkan Allah
Swt— maka keadaan negeri mereka serupa dengan Makkah ketika Rasulullah
saw diutus (menyampaikan risalah Islam). Untuk itu fase Makkah wajib
dijadikan sebagai tempat berpijak dalam mengemban dakwah dan meneladani
Rasulullah saw.
Dengan mendalami sirah Rasulullah saw di Makkah hingga beliau
berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah, akan tampak jelas
beliau menjalani dakwahnya dengan beberapa tahapan yang sangat jelas
ciri-cirinya. Beliau melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang tampak
dengan nyata tujuan-tujuannya. Dari sirah Rasulullah saw inilah Hizbut
Tahrir mengambil metode dakwah dan tahapan-tahapannya, beserta
kegiatan-kegiatan yang harus dilakukannya pada seluruh tahapan ini,
karena Hizbut Tahrir mensuriteladani kegiatan-kegiatan yang dilakukan
Rasululah saw dalam seluruh tahapan perjalanan dakwahnya.
Berdasarkan sirah Rasulullah saw tersebut, Hizbut Tahrir menetapkan metode perjalanan dakwahnya dalam 3 (tiga) tahapan berikut :
Pertama, Tahapan Pembinaan dan Pengkaderan (Marhalah
At Tatsqif), yang dilaksanakan untuk membentuk kader-kader yang
mempercayai pemikiran dan metode Hizbut Tahrir, dalam rangka pembentukan
kerangka tubuh partai.
Kedua, Tahapan Berinteraksi dengan Umat (Marhalah
Tafa’ul Ma’a Al Ummah), yang dilaksanakan agar umat turut memikul
kewajiban dakwah Islam, hingga umat menjadikan Islam sebagai
permasalahan utamanya, agar umat berjuang untuk mewujudkannya dalam
realitas kehidupan.
Ketiga, Tahapan Penerimaan Kekuasaan (Marhalah
Istilaam Al Hukm), yang dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara
menyeluruh dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.
Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir telah melakukan pengkajian, penelitian dan studi
terhadap kondisi umat, termasuk kemerosotan yang dideritanya. Kemudian
membandingkannya dengan kondisi yang ada pada masa Rasulullah saw, masa
Khulafa ar-Rasyidin, dan masa generasi Tabi’in. Selain itu juga merujuk
kembali sirah Rasulullah saw, dan tata cara mengemban dakwah yang beliau
lakukan sejak permulaan dakwahnya, hingga beliau berhasil mendirikan
Daulah Islamiyah di Madinah. Dipelajari juga perjalanan hidup beliau di
Madinah. Tentu saja, dengan tetap merujuk kepada Kitabullah, Sunnah
Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh dua sumber tadi, yaitu Ijma
Shahabat dan Qiyas. Selain juga tetap berpedoman pada ungkapan-ungkapan
maupun pendapat-pendapat para Shahabat, Tabi’in, Imam-imam dari kalangan
Mujtahidin.
Setelah melakukan kajian secara menyeluruh itu, maka Hizbut Tahrir
telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum
yang berkaitan dengan fikrah dan thariqah. Semua ide, pendapat dan hukum
yang dipilih dan ditetapkan Hizbut Tahrir hanya berasal dari Islam.
Tidak ada satupun yang bukan dari Islam. Bahkan tidak dipengaruhi oleh
sesuatu yang tidak bersumber dari Islam.
Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat
dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan perkara-perkara yang diperlukan
dalam perjuangannya—yaitu untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam
serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia—dengan mendirikan
Daulah Khilafah, dan mengangkat seorang Khalifah. Ide-ide,
pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut telah dihimpun dalam berbagai
buku, booklet maupun selebaran., yang diterbitkan dan disebarluaskan
kepada umat. Buku-buku itu, antara lain:
- Nizhamul Islam (Peraturan Hidup dalam Islam)
- Nizhamul Hukmi fil Islam (Sistem Pemerintahan dalam Islam)
- Nizhamul Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi dalam Islam)
- Nizhamul Ijtima’iy fil islam (Sistem Pergaulan dalam islam)
- At-Takattul al-Hizbiy (Pembentukan Partai Politik)
- Mafahim Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir)
- Daulatul Islamiyah (Negara Islam)
- Al-Khilafah (Sistem Khilafah)
- Syakhshiyah Islamiyah – 3 jilid (Membentuk Kepribadian Islam)
- Mafahim Siyasiyah li Hizbit Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir)
- Nadharat Siyasiyah li Hizbit Tahrir (beberapa Pandangan Politik Hizbut Tahrir)
- Kaifa Hudimatil Khilafah (Persekongkolan Meruntuhkan Khilafah)
- Siyasatu al-Iqtishadiyah al-Mutsla (Politik Ekonomi yang Agung)
- Al-Amwal fi Daulatil Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah)
- Nizhamul ‘Uqubat fil Islam (Sistem Sanksi Peradilan dalam Islam)
- Ahkamul Bayyinat (Hukum-hukum Pembuktian)
- Muqaddimatu ad-Dustur (Pengantar Undang-undang Dasar Negara Islam)
Dan banyak lagi buku-buku, booklet, maupun selebaran yang dikeluarkan
oleh Hizbut Tahrir, baik yang menyangkut ide maupun politik.
Keanggotaan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir menerima keanggotaan setiap orang Islam, baik laki-laki
maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab
atau bukan, berkulit putih ataupun hitam. Hizbut Tahrir adalah sebuah
partai untuk seluruh kaum muslimin dan menyeru mereka untuk mengemban
dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturan Islam,
tanpa memandang lagi kebangsaan, warna kulit, maupun madzhab mereka.
Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam.
Cara mengikat individu-individu ke dalam Hizbut Tahrir adalah dengan
memeluk Aqidah Islamiyah, matang dalam Tsaqafah Hizbut Tahrir, serta
mengambil dan menetapkan ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir.
Dia sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir,
setelah sebelumnya ia melibatkan dirinya dengan (pembinaan dan aktivitas
dakwah) Hizbut Tahrir; ketika dakwah telah berinteraksi dengannya dan
ketika dia telah mengambil dan menetapkan ide-ide serta
persepsi-persepsi Hizbut Tahrir. Jadi ikatan yang dapat mengikat anggota
Hizbut Tahrir adalah Aqidah Islamiyah dan Tsaqafah Hizbut Tahrir yang
terlahir dari aqidah ini. Halaqah-halaqah (pembinaan) wanita dalam
Hizbut Tahrir terpisah dengan halaqah laki-laki. Yang memimpin
halaqah-halaqah wanita adalah para suami, mahramnya, atau para wanita.
website : http://hizbut-tahrir.or.id