Islamedia -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok, Jawa Barat, segera menutup mini market yang tidak mempunyai izin atau ilegal.
"Penutupan mini market tak berizin sangat mendesak, karena jika dibiarkan maka akan semakin banyak mini market yang berdiri tanpa izin," kata Kabid Perdagangan Disperindag Kota Depok Sjaefudin di Depok, Selasa (28/8).
Ia mencontohkan mini market Lawson yang berdiri di Jalan Margonda juga belum memiliki izin. Bahkan, kemungkinan besar Lawson dan Seven Eleven tidak dapat berdiri di Kota Depok.
Depok, lanjut dia, memiliki Perda yang mengatur soal jam operasi mini market dan cafe yang tidak diperbolehkan buka sampai pukul 24.00 WIB. Untuk itu, katanya, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal melayangkan surat teguran pertama bagi mini market yang belum memiliki izin.
"Kami memberi surat peringatan sampai tiga kali jika membandel terpaksa akan ditutup," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Disperindag Reni Sitinuraeni mengatakan penutupan paksa akan dilakukan terhadap 200 mini market yang berdiri tanpa mengantongi izin.
Menurut dia sejak Agustus 2011 Disperindag tidak pernah mengeluarkan izin pendirian mini market baru di wilayah Depok. Sementara hasil pendataan Disperindag terjadi penambahan jumlah mini market yang mencapai 201 waralaba baru, sehingga jumlahnya mencapai 401 mini market.
Reni mengatakan, untuk melakukan penutupan tersebut pihaknya masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Zonasi yang antara lain mengatur jarak pendirian mini market.
Bila pendirian mini market melebihi kuota per satu kecamatan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan perwa maka dapat ditutup paksa. Hal tersebut dilakukan untuk memberi pelajaran kepada mereka yang mendirikan usaha tanpa mengantongi izin.
"Fokus penertiban mini market dilakukan pada mini market yang berada di jalan lingkungan serta dekat dengan warung-warung kelontong," ujarnya.(ant)
"Penutupan mini market tak berizin sangat mendesak, karena jika dibiarkan maka akan semakin banyak mini market yang berdiri tanpa izin," kata Kabid Perdagangan Disperindag Kota Depok Sjaefudin di Depok, Selasa (28/8).
Ia mencontohkan mini market Lawson yang berdiri di Jalan Margonda juga belum memiliki izin. Bahkan, kemungkinan besar Lawson dan Seven Eleven tidak dapat berdiri di Kota Depok.
Depok, lanjut dia, memiliki Perda yang mengatur soal jam operasi mini market dan cafe yang tidak diperbolehkan buka sampai pukul 24.00 WIB. Untuk itu, katanya, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal melayangkan surat teguran pertama bagi mini market yang belum memiliki izin.
"Kami memberi surat peringatan sampai tiga kali jika membandel terpaksa akan ditutup," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Disperindag Reni Sitinuraeni mengatakan penutupan paksa akan dilakukan terhadap 200 mini market yang berdiri tanpa mengantongi izin.
Menurut dia sejak Agustus 2011 Disperindag tidak pernah mengeluarkan izin pendirian mini market baru di wilayah Depok. Sementara hasil pendataan Disperindag terjadi penambahan jumlah mini market yang mencapai 201 waralaba baru, sehingga jumlahnya mencapai 401 mini market.
Reni mengatakan, untuk melakukan penutupan tersebut pihaknya masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Zonasi yang antara lain mengatur jarak pendirian mini market.
Bila pendirian mini market melebihi kuota per satu kecamatan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan perwa maka dapat ditutup paksa. Hal tersebut dilakukan untuk memberi pelajaran kepada mereka yang mendirikan usaha tanpa mengantongi izin.
"Fokus penertiban mini market dilakukan pada mini market yang berada di jalan lingkungan serta dekat dengan warung-warung kelontong," ujarnya.(ant)