YLKI Minta Pemerintah Jakarta Serius Terapkan Larangan Merokok Di Angkutan Umum -->

YLKI Minta Pemerintah Jakarta Serius Terapkan Larangan Merokok Di Angkutan Umum

Admin
Rabu, 04 Juli 2012
Islamedia - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah DKI Jakarta lebih konsisten menerapkan larangan merokok di dalam kendaraan angkutan umum. Untuk itu, penegakkan aturan ini bisa dikaitkan dengan uji kelaikan kendaraan rutin atau uji KIR.

"Bisa nanti dikaitkan dengan uji kendaraan rutin atau uji JIR. Nanti kalau kedapatan ada laporan pelanggaran terhadap peraturan ini oleh sopir atau kondekturnya, kendaraannya bisa kena status tidak layak jalan," ujar anggota harian YLKI, Tulus Abadi kepada detikcom, Rabu (4/7/2012).

Larangan merokok di kendaraan umum sebenarnya sudah lama, ada di Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Di mana angkutan umum masuk ke dalam kategori area umum yang seharusnya bebas dari asap rokok.

Selain sopir dan kondektur, Tulus juga menegaskan bahwa kesadaran penumpang akan aturan ini juga sangat penting. Menurutnya, sopir dan kondektur lah yang berkewajiban untuk mengingatkan penumpang yang masih 'bandel'.

"Sopir dan kondektur kan semacam yang jadi pemimpin di kendaraan itu. Penumpang harus diingatkan bahwa tindakannya melanggar aturan dan juga merugikan penumpang lain sebagai perokok pasif," tambah Tulus.

Jika ada yang melanggar larangan ini, sanksi yang bisa dikenakan adalah maksimal 6 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.

"Coba ancaman ini lebih ditegakkan, orang pasti akan berpikir ulang. Jumlahnya kan banyak itu, Rp 50 Juta lho," tutupnya.

sumber : detik