PM Palestina Seru Ajukan Pemimpin Israel ke Pengadilan -->

PM Palestina Seru Ajukan Pemimpin Israel ke Pengadilan

Admin
Kamis, 14 Juni 2012
Islamedia - Perdana Menteri (PM) Palestina Ismail Haniyah menyerukan masyarakat internasional untuk meneliti secara baik dalam laporan Israel seputar kapal “Marmara” dan mengajukan para pemimpin Israel ke pengadilan.
 
Laporan yang diterbitkan oleh pangawas negara Israel, Micha Lindenstrauss, menyebutkan bahwa proses pengambilan keputusan yang dipimpin PM Israel Benyamin Netanyahu sebelum penguasaan kapal Turki Marmara pada 31 Mei 2010 dirusak oleh cacat subtansial.

Laporan itu menimpakan tanggung jawab kepada Netanyahu dan Menhan Ehud Barak atas apa yang terjadi sampai Kepala Staf Angkatan Bersenjata Israel Gabi Ashekanazy terbebas karena dia menentang pengambilan keputusan yang buru-ruru tersebut.

“Laporan Israel yang diterbitkan hari ini seputar serangan terhadap kapal Marmara Turki, membuktikan secara jelas bahwa apa yang dilakukan serdadu Israel adalah ‘kejahatan kemanusiaan’,” ungkap Haniyah dalam pernyataan pers dalam pemukaan bagian-bagian baru di rumah sakit Eropa Gaza di Khan Yunis, wilayah selatan Jalur Gaza, Rabu (13/06/2012) dikutip Pusat Info Palestina.

Haniyah juga meminta pentingnya Israel memenuhi tuntutan pemerintah Turki, berkaitan dengan hak-hak korban dan ganti rugi utuk keluarganya, serta mencabut blokade atas Jalur Gaza. Dia meminta dunia untuk memikul tanggung jawab atas laporan terakhir Marmara.

Tuntutan 18 tahun

Sebelum ini, Sebuah pengadilan Turki kemarin secara resmi melancarkan gugatan hukum terhadap empat orang pimpinan angkatan bersenjata penjajah Zionis yang memerintahkan penyerangan atas kapal bantuan kemanusiaan Mavi Marmara pada 31 Mei 2010.

Para hakim di pengadilan di Istanbul menyetujui tuntutan penjara total selama 18 ribu tahun atas mantan kepala angkatan perang Zionis Lt. Gen. Gabi Ashkenazi dan mantan-mantan pimpinan angkatan (bajak) laut, badan intelijen angkatan udara serta badan intelijen angkatan perang Zionis: Eliezer Marom, Amos Yadlin dan Avishai Levi.

Mereka dituntut hukuman sebanyak 9 kali penjara seumur hidup karena menggerakkan pasukan mereka untuk melakukan “pembunuhan dengan kekejaman seperti monster dan penyiksaan” di atas Mavi Marmara, yang mengakibatkan tewasnya sembilan orang relawan kemanusiaan dari Turki, serta mencederai ratusan penumpang lainnya.[IFP/hidayatullah]