Parlemen Mesir Dibubarkan Dan Ahmad Syafiq Boleh Maju Calon Presiden -->

Parlemen Mesir Dibubarkan Dan Ahmad Syafiq Boleh Maju Calon Presiden

Admin
Jumat, 15 Juni 2012
Islamedia - Gonjang ganjing perpolitikan di Mesir ternyata belum berakhir, malah menimbulkan bayang-bayang kekhawatiran mendalam. Kali ini sumbernya dari Mahkamah Konstitusi Mesir yang pada hari Kami kemarin (14/6) mengeluarkan dua keputusan yang cukup kontroversial.

Pertama adalah menganulir UU yang disahkan oleh Parlemen Mesir pada 12 April lalu tentang isolasi politik yang mencekal para pejabat ekskutif yang menjabat posisi puncak pada masa 10 tahun terakhir pemerintahan Mubarak, termasuk yang dicekal juga para fungsionaris Hizbul Wathani, partai Mubarak yang dibredel. Itu artinya, Mahkamah memberikan legalits kepada Syafiq untuk melanjutkan keikutsertaannya dalam pilpres Mesir putaran kedua yang akan digelar pada Sabtu Ahad mendatang.

Sebagaimana diketahui, Syafiq adalah loyalis Mubarak yang menjadi Perdana Menteri terakhir semasa pemerintahannya. Dapat dipastikan bahwa jika dia terpilih pada pilpres pertama ini, sama artinya dengan mengembalikan puing-puing reruntuhan rezim Mubarak yang telah diruntuhkan rakyatnya dengan bayaran yang sangat mahal dan berharga.

Sebelumnya, UU isolasi politik yang dikeluarkan oleh Parlemen Mesir ini, sempat mendorong KPU Mesir untuk mencoret Ahmad Syafiq dari daftar calon presiden yang akan bertarung pada pilpres pertama ini. Namun kemudian keputusan itu ditarik kembali dengan alasan menunggu hasil kepastiannya dari Mahkamah Tinggi Konstitusi Mesir. Kuat dugaan bahwa KPU mendapatkan tekanan untuk memasukkan kembali Syafiq dengan berbagai macam alasan.

Keputusan kedua Mahkamah ini adalah menggugurkan 1/3 anggota parlemen Mesir yang dianggap bertentangan dengan UU.

Sebagaimana telah ditetapkan, bahwa pada pemilihan anggota parlemen lalu, 2/3 anggota parlemen harus berasal dari unsur partai, sedangkan sepertiganya harus dari kalangan independen yang tidak berafiliasi kepada salah satu partai. Akan tetapi menurut mahkamah hal tersebut dilanggar.

Implikasi dari keputusan ini adalah pembubaran parlemen, karena telah kehilangan 1/3 anggotanya.

Kontan saja keputusan Mahkamah Konstitusi Mesir ini memantik kembali kemarahan masyarakat, karena tampak tidak berpihak kepada aspirasi rakyat yang tidak menghendaki tampilnya kembali kroni-kroni Mubarak di panggung kekuasaan. Apalagi dengan resiko pembubaran parlemen yang sama saja mengembalikan Mesir ke masa-masa gelap saat sebelum masa revolusi. Karena itu berarti kekuasaan sepenuhnya akan dipegang oleh dewan militer.

Berbagai pihak mengecam keputusan ini dan menganggapnya sebagai bentuk kudeta yang berlindung di balik UU terhadap revolusi dan mempertanyakan legalitas pilpres yang akan digelar Sabtu Ahad besok. Dewan Militer sudah menyatakan untuk tetap menggelar pilpres putaran kedua sesuai jadwal. Di tengah masyarakat mesir muncul kekhawatiran lahirnya kembali revolusi jilid II.

Ikhwanul Muslimin sendiri setelah melakuan syura mendadak untuk menyikapi keputusan tersebut memutuskan untuk tetap mengikuti program pilpres dan menyerukan rakyat untuk turut berpartisipasi untuk terus melanjutkan cita-cita revolusi.

(sumber: Aljazeera.net, ikhwanonline/ak)