Tuntaskan Kasus Suap PON Riau -->

Tuntaskan Kasus Suap PON Riau

Rabu, 09 Mei 2012
http://www.radar-sulbar.com/wp-content/uploads/2012/02/pon-riau-1.jpg
Islamedia - Terungkapnya kasus suap dalam penetapan Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penambahan Anggaran Venue Lapangan Tembak PON VIII Riau oleh KPK merupakan sebuah langkah yang patut diberikan apresiasi. Kasus yang menyeret dua anggota DPRD Riau Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Muhammad Dunir (PKB) serta satu orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provins Riau dan satu orang dari Perusahaan BUMN, harus di dorong untuk di berikan sanksi yang tepat dan tegas serta di usut sampai ke akarnya. Sepengetahun penulis, penggerebekan KPK di kantor DPRD Riau merupakan peristiwa yang pertama sejak adanya KPK di Republik ini.

Kasus suap atau biasa disebut dengan gratifikasi sepertinya sudah menjadi sesuatu yang biasa dilakukan oleh pejabat atau pengusaha yang berusaha mendapatkan sebuah proyek pemerintah. Anggota DPRD merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam mengesahkan sebuah peraturan, sehingga akan menjadi pihak yang memiliki peluang untuk meminta “balas jasa” atas peraturan yang mereka perjuangkan untuk di sahkan. Begitu juga pejabat birokrasi, adalah pihak yang mengeksekusi siapa pemenang proyek, mereka justru memiliki peluang sangat besar untuk menentukan pola dan besaran transaksi “balas jasanya”. Sehingga mereka sangat “berkuasa”untuk menentukan siapa pemenang proyek. Posisi strategis dan peluang yang besar untuk mendapatkan “dana – dana segar” tersebut menjadikan banyak orang melakukan segala cara untuk mendapatkan posisi sebagai anggota DPRD atau sebagai birokrat.

Transaksi segitiga antara politikus, birokrat dan pengusaha telah banyak menelan korban dari KPK. Dalam konteks nasional sudah kita ketahui bersama bagaimana terungkapnya kasus suap pembangunan wisma atlet untuk Sea Games dimana telah menangkap Nazarudin dan pejabat Kemenpora. Nazaruddin beberapa hari yang lalu justru sudah di vonis dengan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Selain Nazaruddin, beberapa kepala daerah dan pejabat birokrasi setingkat daerah dan pusat juga sudah banyak mendapat “pencekalan” dari KPK. Prilaku suap yang telah menangkap beberapa pejabat tersebut memang sudah menjadi budaya dan tradisi di republik ini. Proyek fisik ataupun non fisik yang “betebaran” di dinas – dinas dijadikan sebuah jualan tersendiri bagi pejabat dalam menambah pundi – pundi sakunya. Walaupun sudah ada aturan yang mengatur bagaimana memenangkan sebuah proyek, tetap ada saja celah bagi pihak – pihak tersebut untuk melakukan “jualan proyek”

Prilaku jualan proyek ini sesungguhnya adalah prilaku menghambur – hamburkan dan mencuri uang rakyat, karena dana yang mereka bagi – bagikan justru adalah dana dari APBD. Sebagai contoh kecil kita analogikan misal pembangunan sebuah gedung sekolah. Dalam pagu anggaran di APBD atau APBN dicantumkan jumlah anggaran misalnya 200 juta rupiah untuk satu lokal saja, kalau dalam pandangan kita sebagai masyarakat biasa, dana ratusan juta itu digunakan semuanya untuk pembangunan sekolah tersebut, namun kenyataan yang ada dana tersebut ternyata hanya 50 % saja untuk pembangunan, dan 50 % nya lagi adalah untuk hal – hal yang tidak berhubungan dengan pembangunan sekolah tadi. Misalnya digunakan untuk dana “pelicin” memenangkan proyek, dana untuk tanda tangan administrasi,dana untuk mengesahkan aturan, dan hal – hal lainnya. Dan bahkan sangat ironisnya pembangunan yang dilaksanakan juga terkadang asal bangun saja.  
           
Prilaku suap seperti contoh diatas memang telah “mendarah daging” dalam setiap proses pelaksanaan segala macam bentuk proyek atau program pemerintah. Saya melihat ada beberapa faktor yang menyebabkan suburnya prilaku tersebut, Pertama lemahnya kekuatan moral dan akhlak serta tidak adanya rasa pantauan dari yang maha kuasa serta dari pelaku suap itu sendiri. Kedua, tidak adanya sebuah keberanian dari pihak pemerintah untu menjalankan proses tender dan proses pelaporan keuangan dengan profesional dan akuntabel. Ketiga bahwa telah membudaya dan mengakarnya perbuatan ini, artinya kalau tidak dengan cara seperti itu maka tender tidak akan di menangkan. Dan Keempat, penegakan hukum yang belum optimal terhadap pihak – pihak yang terbukti melakukan suap.

Tuntaskan Kasus Suap PON

Melihat fenomena bahwa suap ini telah mengakar, maka perlu juga sebuah sistem yang kokoh dan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu untuk ditegakkan. Belajar dari terungkapnya beberapa kasus suap dalam konteks nasional, maka kasus suap yang terungkap dalam Pengesahan Perda No 6 Tentang Penambahan Anggaran Venue Lapangan Tembak PON VIII Riau perlu di dorong untuk di tuntaskan secara adil dan transparan.

Secara adil artinya bahwa semua pihak yang terbukti terlibat dalam proses suap ini maka harus diberikan hukuman yang setimpal. Harapan kita kasus ini tidak hanya menangkap aktor teknis yang “tertangkap basah” melakukan transaksi, namun juga aktor intelektual yang sesungguhnya menjadi pihak paling bertanggungjawab dalam kasus ini, perlu di adili oleh KPK. Pelajaran yang saya maksud dari kasus suap nasional adalah sebagaimana yang kita ketahui seperti kasus wisma atlet, kasus wisma atlet hanya menangkap pihak yang menjadi korban saja, namun aktor – aktor kunci yang menjadi “dalang” dari kasus tersebut masih saja bisa menghirup udara bebas. Hal seperti inilah yang menurut saya jangan terjadi lagi dalam kasus suap PON Riau. KPK harus benar – benar mengungkap semua yang terindikasi terlibat dalam kasus suap tersebut. Kalau perlu KPK juga mengaudit dan memeriksa semua proyek pembangunan venues PON di Riau. Sebagaimana yang saat ini juga masih menjadi perdebatan di DPRD Riau adalah Revisi Perda No 5 Tahun 2008  tentang Pembangunan Stadion Utama PON. Revisi Perda ini juga harus di selidiki oleh KPK sehingga proses pembangunan venues PON kita berharap benar – benar sesuai dengan peraturan yang ada.

Secara transparan artinya KPK dan komponen yang terlibat dalam menyelesaikan kasus ini harus memberikan informasi yang jelas dan terang benderang kepada masyarakat Riau pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Sehingga masyarakat bisa mengetahui dengan jelas proses yang sedang berlangsung terhadap pihak – pihak terkait dalam kasus ini. Jangan hanya kasus ini cuma menjadi konsumsi elit pejabat atau elit politik saja. Dengan informasi yang akurat maka masyarakat juga akan bisa mengawal dan memantau serta mendorong agar kasus ini bisa diselesaikan dengan seadil – adilnya, yang pada akhir kita berharap bahwa prilaku suap bisa diubah dan dihentikan oleh oknum – oknum pejabat dan pemimpin kita. 

IDRAL, S.IP
Ketua KAMMI PW Sumbar-Riau-Kepri