Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan muslimin di Bali untuk menggelar shalat Jumat di rumah pada saat umat Hindu melaksanakan ritual "Catur Berata" Hari Raya Nyepi, Jumat (23/3).

"Kalau memang tidak ada mushalla di kampung itu, silakan menggelar shalat Jumat di rumah warga," kata Ketua MUI Provinsi Bali KHM Taufik As`adi kepada ANTARA di Denpasar, Kamis.

Terkait hukum syariat yang mempersyaratkan shalat Jumat harus diselenggarakan oleh 40 orang laki-laki, dia berpendapat itu dapat diterapkan secara fleksibel dalam kondisi darurat.

"Selama ini umat Islam di Indonesia banyak yang menganut mazhab Syafi`i. Dan, syarat wajib mendirikan shalat Jumat harus ada 40 orang laki-laki itu berdasarkan mazhab Syafi`i yang kita anut. Akan tetapi, bagaimana kalau situasi tidak memungkinkan memenuhi syarat itu?" katanya balik bertanya.

Oleh sebab itu, dia tetap menyarankan shalat Jumat digelar oleh 40 orang laki-laki dalam satu kampung.

Taufik menekankan pula pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama demi terjaminnya kekhidmatan dan kelancaran dalam menjalankan perintah agama masing-masing.

Ia juga menyerukan kepada umat Islam untuk mematuhi imbauan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Bali agar umat Islam menjalankan shalat Jumat di masjid atau mushalla terdekat sehingga tidak merepotkan, karena pada saat Nyepi di Bali berlaku larangan menggunakan kendaraan bermotor.

Selain itu, pengurus masjid atau mushalla diimbau mengatur penggunaan pengeras suara sehingga hanya terdengar di dalam masjid atau musala dan tidak menabuh beduk pada saat umat Hindu menjalani ritual penyepian.

"Kalau ada rumah atau tempat lain yang akan dipakai untuk shalat Jumat, kami minta pengurusnya melapor terlebih dulu kepada banjar adat atau desa 'pakraman' sehingga bisa dikoordinasikan pengamanannya," kata Taufik menambahkan.

Jumlah penduduk muslim di Bali diperkirakan mencapai 500 ribu jiwa yang tersebar di satu kota dan delapan kabupaten. Hanya sebagian kecil yang menetap dalam satu permukiman komunitas muslim.(ant)