KAMMI : Lindungi Perempuan! Pemerintah Harus Menjamin Hak-hak Perempuan -->

KAMMI : Lindungi Perempuan! Pemerintah Harus Menjamin Hak-hak Perempuan

Kamis, 08 Maret 2012
http://2.bp.blogspot.com/_epZRKULTq8Y/SzcvdqNOGGI/AAAAAAAAAIU/-Wr3bz-Waf4/S768/kammi.jpg
Islamedia - Momen Hari Perempuan Internasioal yang diperingati setiap tanggal 8 Maret merupakan momen penting bagi kita semua untuk mengetahui betapa besarnya kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh perempuan. Kebijakan tentang hak-hak perempuan telah banyak dikeluarkan, tak terkecuali di Indonesia. Namun pada kenyataannya masih banyak perempuan Indonesia yang tidak mendapatkan hak-hak tersebut. Perempuan berhak mendapat jaminan kesehatan, namun kematian ibu saat melahirkan tiap tahun malah semakin bertambah. Perempuan berhak mendapat jaminan pekerjaan di negaranya sendiri, namun masih banyak perempuan yang mencari nafkah di luar negeri sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita), dan sering kali nasib mereka berakhir dengan kematian atau cacat seumur hidup.

Dalam kasus kematian ibu tahun 2012,  Dirjen Bina Gizi dan KIA Kemenkes RI menyebutkan bahwa 5 Provinsi yang menyumbang jumlah kematian ibu sebesar 50%, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Banten, Jatim. Sebanyak 25% lagi terjadi di 9 Provinsi, yaitu Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Lampung, NTB, Kalimantan Selatan, Aceh, dan Sumatera Selatan. Sementara sisanya, 19 propinsi menyumbang 25% kematian ibu.

Data per Februari 2010 dari KJR dan Caritas HK, jumlah TKW asal Indonesia mencapai 124.753. Jumlah mantan TKW yang depresi setelah pulang ke tanah air belum terdata secara keseluruhan. Tetapi data yang disodorkan DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jawa Barat, tampaknya bisa menjadi acuan. Hingga akhir Januari 2012 sedikitnya 96 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengalami depresi atau stres setiba di kampung halamannya. Malah, beberapa di antaranya terpaksa dipasung oleh keluarganya karena acap kali mengamuk. Mayoritas mantan TKI yang depresi ini sehabis bekerja di kawasan Timur Tengah.


Di sudut yang sama, perempuan berhak atas perlindungan dari pelecehan dan kekerasan seksual. Namun kasus–kasus pelecehan dan perkosaan terus saja menjadi pemberitaan media, khususnya di dalam alat tranportasi umum di Kota Jakarta. “Tranportasi ibu kota tidak memanusiakan manusia”. Entah sejak kapan ungkapan itu mulai diucapkan oleh penduduk kota Jakarta. Tapi kalau kita melihat pada kondisi riil tranportasi kota Jakarta, ungkapan tersebut memang sangat tepat. Kondisi angkutan kota yang sangat tidak memadai, ditambah dengan ditumpuknya penumpang menjadi hal sudah biasa dan mau tidak mau harus diterima oleh para penumpang, khususnya perempuan.

Berdasarkan data Komnas Perempuan selama 13 tahun terakhir (1998-2011), sedikitnya setiap hari ada 4 perempuan menjadi korban kekerasan seksual di ruang publik. Total jumlah kasus kekerasan seksual di ruang publik mencapai 22.284 kasus dan menempati urutan kedua terbanyak dari seluruh kasus kekerasan seksual yang mencapai 93.960 kasus.

Dari data tersebut, seharusnya bisa menjadi cermin dan pukulan keras untuk pemerintah dalam menuntaskan permasalahan yang mengeluti kaum perempuan di Indonesia. Karena tahun berganti tahun, kebijakan berganti kebijakan permasalahan perempuan seakan tidak pernah menemukan titik terang yang menggembirakan. Perempuan Indonesia tetap saja tidak mampu mendapatkan hak yang seharusnya di terima. Tidak terpenuhinya hak-hak perempuan ini merupakan salah satu permasalahan yang belum mampu diselesaikan oleh pemerintah, baik pemerintah daerah atau pemerintah Pusat.

Tanpa menafikkan apa yang telah diupayakan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka mensejahterakan rakyatnya dan mengingat pentingnya penyelesaian terhadap permasalahan-permasalahan perempuan Indonesia, maka Pimpinan Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan menyatakan sikap:

1. Pemerintah harus menjamin keterserdiaan alat tranportasi yang aman dan nyaman bagi perempuan Indonesia.

2. Pemerintah harus menjamin keterserdiaan halte dan koridor Busway di beberapa daerah yang sudah memiliki alat tranportasi tersebut.

3. Pemerintah harus menjamin peninggkatkan pelayanan kesehatan dalam rangka mengurangi kematian ibu di Indonesia.

4. Pemerintah harus menjamin penyelesaian kasus-kasus TKW Indonesia

5. Pemerintah harus menjamin tersedianya lapangan pekerjaan bagi perempuan dengan gaji yang seimbang.

6. Mendesak pemerintah supaya melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi dalam segala hal.

Jakarta, 8 Maret 2012

Pimpinan Pusat
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia


Emi Rahyuni, S.P
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan KAMMI


Mengetahui,


Muhamad Ilyas, Lc
Ketua Umum KAMMI