
Islamedia - Momen Hari Perempuan Internasioal yang diperingati setiap
tanggal 8 Maret merupakan momen penting bagi kita semua untuk mengetahui betapa
besarnya kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh perempuan. Kebijakan
tentang hak-hak perempuan telah banyak dikeluarkan, tak terkecuali di Indonesia. Namun
pada kenyataannya masih banyak perempuan Indonesia yang tidak mendapatkan
hak-hak tersebut. Perempuan berhak mendapat jaminan kesehatan, namun kematian ibu saat melahirkan tiap
tahun malah semakin bertambah. Perempuan berhak mendapat jaminan pekerjaan di
negaranya sendiri, namun
masih banyak perempuan yang mencari nafkah di luar negeri sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita), dan sering kali nasib mereka berakhir
dengan kematian atau cacat seumur hidup.
Dalam kasus kematian ibu tahun 2012, Dirjen Bina Gizi dan KIA Kemenkes RI
menyebutkan bahwa 5
Provinsi yang menyumbang jumlah kematian ibu
sebesar 50%, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Banten, Jatim. Sebanyak 25%
lagi terjadi di 9
Provinsi, yaitu Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tengah, Lampung, NTB, Kalimantan Selatan, Aceh, dan Sumatera Selatan. Sementara
sisanya, 19 propinsi menyumbang 25% kematian ibu.
Data
per Februari 2010 dari KJR dan Caritas HK, jumlah TKW asal Indonesia mencapai
124.753. Jumlah mantan TKW yang depresi setelah pulang ke tanah air belum
terdata secara keseluruhan. Tetapi data yang disodorkan DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
Sukabumi, Jawa Barat, tampaknya bisa menjadi acuan. Hingga akhir Januari 2012
sedikitnya 96 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
mengalami depresi atau stres setiba di kampung halamannya. Malah, beberapa di
antaranya terpaksa dipasung oleh keluarganya karena acap kali mengamuk.
Mayoritas mantan TKI yang depresi ini sehabis bekerja di kawasan Timur Tengah.
Di
sudut yang sama, perempuan
berhak atas perlindungan dari pelecehan dan kekerasan seksual. Namun kasus–kasus
pelecehan dan perkosaan terus saja menjadi
pemberitaan media, khususnya di dalam alat tranportasi
umum di Kota Jakarta. “Tranportasi
ibu kota tidak memanusiakan manusia”. Entah
sejak kapan ungkapan itu mulai diucapkan oleh penduduk kota Jakarta. Tapi kalau
kita melihat pada kondisi riil tranportasi kota Jakarta, ungkapan tersebut
memang sangat tepat. Kondisi angkutan kota yang sangat tidak memadai, ditambah
dengan ditumpuknya penumpang menjadi hal sudah biasa dan mau tidak mau harus
diterima oleh para penumpang, khususnya
perempuan.
Berdasarkan
data Komnas Perempuan selama 13 tahun terakhir (1998-2011), sedikitnya setiap
hari ada 4 perempuan menjadi korban kekerasan seksual di ruang publik. Total
jumlah kasus kekerasan seksual di ruang publik mencapai 22.284 kasus dan
menempati urutan kedua terbanyak dari seluruh kasus kekerasan seksual yang
mencapai 93.960 kasus.
Dari
data tersebut, seharusnya bisa menjadi
cermin dan pukulan keras untuk pemerintah dalam menuntaskan permasalahan yang
mengeluti kaum perempuan di Indonesia. Karena tahun berganti tahun, kebijakan
berganti kebijakan permasalahan perempuan seakan tidak pernah menemukan titik
terang yang menggembirakan. Perempuan Indonesia tetap saja tidak mampu
mendapatkan hak yang seharusnya di terima. Tidak terpenuhinya hak-hak perempuan
ini merupakan salah satu
permasalahan yang belum mampu diselesaikan oleh pemerintah, baik pemerintah daerah atau pemerintah
Pusat.
Tanpa
menafikkan apa yang telah diupayakan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka mensejahterakan rakyatnya dan mengingat
pentingnya penyelesaian terhadap permasalahan-permasalahan perempuan
Indonesia, maka Pimpinan Pusat Kesatuan Aksi
Mahasiswa Muslim Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Bidang Pemberdayaan
Perempuan menyatakan sikap:
1. Pemerintah harus menjamin keterserdiaan alat tranportasi yang aman dan nyaman bagi perempuan Indonesia.
2. Pemerintah harus menjamin keterserdiaan halte dan koridor Busway di beberapa daerah yang sudah memiliki alat tranportasi tersebut.
3. Pemerintah harus menjamin peninggkatkan pelayanan kesehatan dalam rangka mengurangi kematian ibu di Indonesia.
4. Pemerintah harus menjamin penyelesaian kasus-kasus TKW Indonesia
5. Pemerintah harus menjamin tersedianya lapangan pekerjaan bagi perempuan dengan gaji yang seimbang.
6. Mendesak pemerintah supaya melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi dalam segala hal.
Jakarta,
8 Maret 2012
Pimpinan
Pusat
Kesatuan
Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
Emi
Rahyuni, S.P
Ketua Bidang
Pemberdayaan Perempuan KAMMI
Mengetahui,
Muhamad Ilyas,
Lc
Ketua Umum
KAMMI