Islamedia -
Ruang konferensi pers di lantai 4 Gedung Mahkamah
Konstitusi (MK) tiba-tiba senyap. Mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi
menutup pendaftaran uji materi UU Minyak dan Gas (Migas) dengan
membacakan doa yang langsung diikuti oleh semua orang yang hadir di
ruangan tersebut.
"Mari kita berdoa, semoga MK diberi hidayah dalam memutuskan uji materi tersebut," kata Hasyim Muzadi di akhir pengajuan pendaftaran uji materi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/3/2012).
Pendaftaran ini terkait rencana kenaikan harga bahan bakar dan minyak (BBM). Doa yang berlangsung sekitar 3 menit dipanjatkan agar MK diberi hidayah dalam menguji materi pasal 28 ayat 2 No 22/2001 tersebut. Mengenakan kemeja tanpa dasi berbalut jas hitam, tokoh spiritual kaum Nahdliyin ini tampak serius membacakan doa dalam dua bahasa, Arab dan Indonesia.
Usai memanjatkan doa tersebut, serentak para pemohon uji materi yang terdiri dari Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pengamat ekonomi Kurtubi, dan mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, menjawab doa tersebut. "Amin...," jawab mereka serempak.
Para hakim MK yang menerima pemohon, Mahfud MD, Maria Farida, Hariyono, Muhamad Alim, Ahmad Fadil, dan Anwar Usman, juga menjawab doa tersebut dengan ucapan yang sama.
"Amin..." ujar para hakim konstitusi yang berada di tempat yang sama.
Hazim mengakui pengajuan ini dilakukan karena UU Migas bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Ia menganggap penetapan harga pasar tidak sesuai dengan UUD 1945.
"Dampak undang-undang ini juga sudah terlihat. Kita lihat bagaimana mahasiswa dengan aparat saling bentrok, kenaikan BBM justru memakan korban baik dari rakyat maupun aparat," pungkasnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua MK Mahfud MD, berjanji menelaah pengujian materi tersebut. "Akan kami telaah isi yang diajukan pemohon," kata pimpinan ponpes di jawa ini.[detik/im]
"Mari kita berdoa, semoga MK diberi hidayah dalam memutuskan uji materi tersebut," kata Hasyim Muzadi di akhir pengajuan pendaftaran uji materi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/3/2012).
Pendaftaran ini terkait rencana kenaikan harga bahan bakar dan minyak (BBM). Doa yang berlangsung sekitar 3 menit dipanjatkan agar MK diberi hidayah dalam menguji materi pasal 28 ayat 2 No 22/2001 tersebut. Mengenakan kemeja tanpa dasi berbalut jas hitam, tokoh spiritual kaum Nahdliyin ini tampak serius membacakan doa dalam dua bahasa, Arab dan Indonesia.
Usai memanjatkan doa tersebut, serentak para pemohon uji materi yang terdiri dari Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pengamat ekonomi Kurtubi, dan mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, menjawab doa tersebut. "Amin...," jawab mereka serempak.
Para hakim MK yang menerima pemohon, Mahfud MD, Maria Farida, Hariyono, Muhamad Alim, Ahmad Fadil, dan Anwar Usman, juga menjawab doa tersebut dengan ucapan yang sama.
"Amin..." ujar para hakim konstitusi yang berada di tempat yang sama.
Hazim mengakui pengajuan ini dilakukan karena UU Migas bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Ia menganggap penetapan harga pasar tidak sesuai dengan UUD 1945.
"Dampak undang-undang ini juga sudah terlihat. Kita lihat bagaimana mahasiswa dengan aparat saling bentrok, kenaikan BBM justru memakan korban baik dari rakyat maupun aparat," pungkasnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua MK Mahfud MD, berjanji menelaah pengujian materi tersebut. "Akan kami telaah isi yang diajukan pemohon," kata pimpinan ponpes di jawa ini.[detik/im]