Islamedia - Mungkin beberapa bahan makanan dan minuman non halal kini sudah
banyak yang dijual dalam versi halal. Misalkan saja seperti bakut teh
halal atau rhum imitasi. Banyak pertanyaan apakah makanan non halal yang
kini banyak dijual dalam versi halal itu diperbolehkan untuk
dikonsumsi? Ini dia jawabnya!
Menanggapi banyaknya
pertanyaan dari masyarakat seputar produk non halal yang dihalalkan
membuat MUI Menggelar sidang Komisi Fatwa beberapa waktu lalu. Dalam
sidang Komisi Fatwa (KF), Majeis Ulama Indonesia menyampaikan
pernyataannya melalui perwakilan Drs.K.H. Asnawi Latief, selaku pimpinan
Sidang KF MUI.
Menurutnya, Komisi Fatwa tidak akan
memproses dan mengeluarkan Sertifikat Halal (SH) untuk produk yang
mengandung bahan yang mengimitasi bahan haram. Walaupun bahan yang
digunakan untuk membuat produk tersebut sebenarnya tidak haram. Sebagai
contoh, Wakil Ketua KF MUI ini menambahkan, pernah ada perusahaan
produsen mie instan yang telah mendapat SH untuk beragam produknya. Ia
mengajukan permohonan sertifikasi halal untuk satu produknya dengan
varian rasa babi panggang.
Walaupun sesungguhnya
produk itu tidak menggunakan bahan yang diharamkan sama sekali, karena
rasa babi panggang itu dibuat secara sintetik dengan menggunakan
flavor/perisa yang mengimitasi rasa yang diinginkan. Sedangkan
bahan-bahan lainnya tidak ada yang diragukan sedikit pun kehalalannya,
namun MUI dengan LPPOM MUI-nya menolak untuk melakukan proses
sertifikasi halal atas varian produk tersebut.
Dijelaskannya
lagi, hal ini dimaksudkan untuk mencegah agar tidak terjadi kebingungan
atau kerancuan di kalangan umat. Selain itu agar umat muslim juga tidak
menjadi terbiasa mengkonsumsi produk pangan dengan memakai bahan non
halal tersebut. Hal itu dapat berakibat dan merangsang seseorang untuk
mengkonsumsi produk dengan kandungan bahan non halal yang sebenarnya.
Dalam
kaidah Fiqhiyyah hal itu disebut dengan Saddudz-dzari'ah. Yaitu menutup
jalan terhadap perbuatan yang dilarang agama. Dengan prinsip itu, maka
lebih baik dicegah terlebih dahulu, sebelum hal yang terlarang itu
terjadi.
Dalam sidang KF pekan kedua Maret lalu, para
ulama yang mengikuti sidang itu juga menolak bahan imitasi rhum. Ada
perusahaan yang menghasilkan produk cake black forest menggunakan bahan
rhum imitasi. Hal ini dimaksudkan oleh produsen tersebut dengan asumsi
agar rasa black forest yang khas dapat terjaga, seraya juga dapat
memperoleh SH dari MUI.
Berkenaan dengan hal ini, rhum
merupakan varian dari produk khamr yang diharamkan. Sedangkan bahan
imitasi rhum itu tidak mengandung khamr sama sekali. Namun para ulama
dalam sidang KF yang baru lalu itu sepakat menolak penggunaan bahan
imitasi ini dengan kaidah Saddudz-dzari’ah yang telah disebutkan di
atas.(dtk)