Berlandaskan Saddudz-dzari'ah, Imitasi Makanan Haram Tak Dapat SH MUI -->

Berlandaskan Saddudz-dzari'ah, Imitasi Makanan Haram Tak Dapat SH MUI

Selasa, 27 Maret 2012
Islamedia -  Mungkin beberapa bahan makanan dan minuman non halal kini sudah banyak yang dijual dalam versi halal. Misalkan saja seperti bakut teh halal atau rhum imitasi. Banyak pertanyaan apakah makanan non halal yang kini banyak dijual dalam versi halal itu diperbolehkan untuk dikonsumsi? Ini dia jawabnya!

Menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat seputar produk non halal yang dihalalkan membuat MUI Menggelar sidang Komisi Fatwa beberapa waktu lalu. Dalam sidang Komisi Fatwa (KF), Majeis Ulama Indonesia menyampaikan pernyataannya melalui perwakilan Drs.K.H. Asnawi Latief, selaku pimpinan Sidang KF MUI.

Menurutnya, Komisi Fatwa tidak akan memproses dan mengeluarkan Sertifikat Halal (SH) untuk produk yang mengandung bahan yang mengimitasi bahan haram. Walaupun bahan yang digunakan untuk membuat produk tersebut sebenarnya tidak haram. Sebagai contoh, Wakil Ketua KF MUI ini menambahkan, pernah ada perusahaan produsen mie instan yang telah mendapat SH untuk beragam produknya. Ia mengajukan permohonan sertifikasi halal untuk satu produknya dengan varian rasa babi panggang.

Walaupun sesungguhnya produk itu tidak menggunakan bahan yang diharamkan sama sekali, karena rasa babi panggang itu dibuat secara sintetik dengan menggunakan flavor/perisa yang mengimitasi rasa yang diinginkan. Sedangkan bahan-bahan lainnya tidak ada yang diragukan sedikit pun kehalalannya, namun MUI dengan LPPOM MUI-nya menolak untuk melakukan proses sertifikasi halal atas varian produk tersebut.

Dijelaskannya lagi, hal ini dimaksudkan untuk mencegah agar tidak terjadi kebingungan atau kerancuan di kalangan umat. Selain itu agar umat muslim juga tidak menjadi terbiasa mengkonsumsi produk pangan dengan memakai bahan non halal tersebut. Hal itu dapat berakibat dan merangsang seseorang untuk mengkonsumsi produk dengan kandungan bahan non halal yang sebenarnya.

Dalam kaidah Fiqhiyyah hal itu disebut dengan Saddudz-dzari'ah. Yaitu menutup jalan terhadap perbuatan yang dilarang agama. Dengan prinsip itu, maka lebih baik dicegah terlebih dahulu, sebelum hal yang terlarang itu terjadi.

Dalam sidang KF pekan kedua Maret lalu, para ulama yang mengikuti sidang itu juga menolak bahan imitasi rhum. Ada perusahaan yang menghasilkan produk cake black forest menggunakan bahan rhum imitasi. Hal ini dimaksudkan oleh produsen tersebut dengan asumsi agar rasa black forest yang khas dapat terjaga, seraya juga dapat memperoleh SH dari MUI.

Berkenaan dengan hal ini, rhum merupakan varian dari produk khamr yang diharamkan. Sedangkan bahan imitasi rhum itu tidak mengandung khamr sama sekali. Namun para ulama dalam sidang KF yang baru lalu itu sepakat menolak penggunaan bahan imitasi ini dengan kaidah Saddudz-dzari’ah yang telah disebutkan di atas.(dtk)