Islam edia - Kemiskinan merupakan tantangan utama pembangunan di Negara-negara dunia ketiga, termasuk Indonesia. Kemiskinan di Indonesia d...
Islamedia - Kemiskinan merupakan tantangan utama pembangunan di Negara-negara dunia ketiga, termasuk Indonesia. Kemiskinan di Indonesia disebabkan oleh kesenjangan kronis yang terjadi sejak tahun 1960-an hingga krisis yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997. Upaya penanggulangan telah dilakukan oleh Pemerintah, yang dilaksanakan sejak tahun 1970-an hingga sekarang belum mampu mengurangi jumlah penduduk miskin, yang pada tahun 2001 masih berkisar 40 juta jiwa.
Kondisi kemiskinan di atas membuat daya saing nasional melemah terhadap dunia internasional dan mengakibatkan turunnya harga diri individu dan bangsa Indonesia. (Effendie, 2008:187)
Begitu besarnya dampak kemiskinan sehingga upaya penanggulangan kemiskinan senantiasa menjadi agenda prioritas pembangunan. Dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 disebutkan bahwa salah satu dari sebelas prioritas pembangunan nasional adalah penanggulangan kemiskinan, dengan sasaran tingkat kemiskinan 11,5-12,5 persen dari jumlah penduduk pada tahun 2011.
Disebutkan, selama kurun waktu 2005-2009 terjadi penurunan tingkat kemiskinan dari 15,97 persen di tahun 2005 menjadi 14,15 persen di tahun 2009 atau dari 35,10 juta penduduk di tahun 2005 menjadi 32,53 juta penduduk di tahun 2009. Dengan standar pendapatan orang miskin Rp5 ribu per hari atau Rp.211.000, per bulan, maka Tahun 2010 BPS mencatat, angka kemiskinan di Indonesia sebesar 13,3 persen atau 31 juta orang yang masih berada di bawah garis kemiskinan. Jumlah penduduk miskin Indonesia ternyata lebih banyak dari jumlah penduduk Malaysia dengan jumlah 28,9 juta orang (Utusan Online.com.my, 2010)
Salah satu alternatif solusi penanggulangan kemiskinan adalah dengan mengoptimalkan penghimpunan dana zakat. Berdasarkan hasil pengkajian Baznas, potensi zakat profesi satu tahun di Indonesia bisa mencapai sekitar Rp32 triliun. Besarnya potensi zakat sesungguhnya bisa menggantikan hutang luar negari. Bahkan, menurut Eri Sudewo (2007), penanganan kemiskinan dengan mendorong perkembangan zakat lebih baik dibandingkan dengan berutang ke luar negeri.
Regulasi Zakat
Sepuluh tahun setelah kelahiran UU No.38/1999 tentang Pengelolaan Zakat menunjukkan perkembangan signifikan. Perkembangan yang menggembirakan itu antara lain dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakatnya melalui Lembaga Pengelola Zakat (LPZ). Meningkatnya kesadaran berzakat menyebabkan semakin meningkatnya jumlah penghimpunan dana.
Suksesnya beberapa LPZ dalam menghimpun dana tidak terlepas dari faktor trust (kepercayaan) publik kepada LPZ. Trust publik semakin meningkat karena zakat dikelola secara profesional dan transparan. Akuntabilitas LPZ semakin meningkat dengan adanya Laporan Keuangan yang Audit oleh Akuntan Publik.
Kendati menunjukkan perkembangan, namun masih dirasakan banyak terdapat kelemahan-kelemahan yang harus diperbaiki segera untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional untuk kesejahteraan masyarakat antara lain terkait perlunya lembaga yang berfungsi sebagai regulator, instrumen zakat sebagai pengurang pajak, menguatkan sinergi antar lembaga baik yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat sipil, dll.
Saat ini proses amandemen UU No.38/1999 sedang berlangsung. Amandemen sangat penting artinya dengan pertimbangan bahwa sampai saat ini pengelolaan zakat belum dilaksanakan secara optimal sehingga diperlukan penyempurnaan sistem pengelolaan zakat guna meningkatkan pelaksanaan zakat yang lebih berhasil guna, berdaya guna dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian publik terkait dengan penataan kelembagaan. Dimana, saat ini belum ada pemisahan antara fungsi regulater dan operator. Semua LPZ saat ini berfungsi sebagai oeprator. Sehingga penghimpunan dana juga belum optimal. Sinergi antar LPZ pun belum berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Sehingga RUU Pengelolaan Zakat diharapkan bisa mengakomodir usulan pembentukan sebuah badan atau lembaga yang berfungsi sebagai regulator.
Adanya lembaga yang berfungsi sebagai reguler ke depan diharapkan mampu mendorong pengelolaan zakat yang profesional, transparan dan akuntabel yang dibuktikan dengan semakin meningkatnya penghimpunan dana dan efektifnya pendayagunaan zakat. Lembaga regulator juga berperan sebagai pengawas baik dari aspek kelembagaan, transparansi dan akuntabilitas penghimpunan dan pendayagunaan serta termasuk kepatuhan syariah.
Zakat Pengurang Pajak
Berdasarkan UU No. 17 tahun 2000 tentang amandemen atas UU No. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan (PPh) dan UU No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, zakat ditetapkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP). Dan belum sebagai pengurang langsung atas pajak. Menurut Didin Hafiduddin, kebijakan tersebut dinilai tidak berdampak besar terhadap perkembangan zakat di Indonesia.
Padahal, zakat yang ditunaikan oleh muzakki pada dasarnya memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan. Sehingga wajar kiranya, apabila kontribusi ini perlu diapresisi dalam bentuk insentif kepada para pembayar untuk memperoleh pengurangan beban pajak (tax credit). Menurut Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ), alasan pertama, penggunaan zakat oleh lembaga/organisasi zakat sesuai dengan tujuan pemerintah dalam rangka pengurangan angka kemiskinan, sebagai salah satu tujuan MDG’s. Kedua, Pengelolaan zakat oleh lembaga/organisasi zakat sebagai hak dari masyarakat miskin sudah sangat terbuka/transparan, sehingga akuntabilitasnya dapat dipertanggungjwabkan.
Didin Hafidududdin dari Baznas meyakinkan, Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) tidak tidak perlu khawatir dengan berkurangnya penghimpunan dana pajak akibat zakat. Sebabnya, zakat sebagai pengurang pajak telah diterapkan di sejumlah negara dan terbukti tidak berdampak negatif terhadap penghimpunan pajak seperti di Singapura dan Malaysia.
Pendayagunaan Zakat
Setelah dana zakat dihimpun, maka tugas para amilin (pengelola zakat) adalah pendayagunakannya. Mengenai pendayagunaan zakat secara mendasar telah dijelaskan dalam surat At-Taubah: 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Keberhasilan pengelolaan zakat selama ini seringkali hanya dilihat dari sisi penghimpunan. Padahal dari sisi pendayagunaan, zakat telah memberikan kontribusi dalam penanggulangan kemiskinan.
Hal ini bisa dilihat dari hasil riset yang dilakukan oleh Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) di Jabodetabek, yang dilakukan pada 821 rumah tangga (RT) miskin dari total 4,646 populasi RT penerima dana zakat di Jabodetabek dengan melibatkan 8 lembaga/organisasi zakat dapat disimpulkan bahwa masyarakat miskin yang menerima zakat, terutama zakat produktif mampu mempengaruhi tingkat keberdayaan masyarakat penerima zakat hingga keluar dari kemiskinan sebesar 10,79 persen.
Sedangkan pengaruhnya atas tingkat kesenjangan pendapatan rumah tangga miskin terhadap angka garis kemiskinan DKI Jakarta dapat diperkecil dari semula Rp442.384,20 menjadi Rp 422.076,30 atau 4,69 persen. Terakhir, dari tingkat keparahan kemiskinan, intervensi zakat mampu mengurangi keparahan kemiskinan sebesar 12,12-15,97 persen, yang artinya zakat mampu mengurangi beban sehingga kondisi perekonomian rumah tangga miskin menjadi lebih ringan.
Kedepan, seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penghimpunan dana zakat, pendayagunaan zakat diharapkan semakin efektif dalam penanggulangan kemiskinan dengan cara antara lain. Pertama, penyadaran mustahik. LPZ perlu memberikan pencerahan dan motivasi agar mustahik sadar terhadap kondisinya baik masalah yang mendera mereka maupun potensi yang dimilikinya. Ketika mereka sadar akan kondisinya, LPZ bisa berperan untuk menfasilitasi mustahik untuk mulai keluar dari permasalahan yang mendera mereka. Dengan demikian amilin bisa memilih dan memilah penggunaan dana zakat kepada mustahik apakah untuk keperluan konsumtif atau produktif.
Kedua, peningkatan kapasitas mustahik. Setelah mengetahui kondisi, tahap berikutnya adalah melakukan peningkatan kapasitas terhadap mustahik dalam bentuk pelatihan. Pelatihan bersifat tepadu baik yang terkait dengan kemampuan teknis maupun manajemen.
Ketiga, pendayaan. Setelah mustahik meningkat kapasitasnya, maka LPZ perlu memberikan kepercayaan kepada mustahik untuk mengelola sejumlah dana tertentu sesuai dengan kapasitasnya. Melalui tiga tahapan pendayagunaan zakat ini, maka mustahik betul-betul diprogram untuk bisa berdaya dan mandiri. Merekapun bisa menjadi muzakki (donatur).
Semakin tingginya penghimpunan zakat dan semakin efektifnya pendayagunaannnya, maka maka semakin besar kontribusinya terhadap penanggulangan kemiskinan di tanah air. Wallahua’lam.
OLEH: Hj. Dra. Herlini Amran,MA
Anggota Komisi VIII Fraksi PKS Dapil Kepri
Anggota Komisi VIII Fraksi PKS Dapil Kepri